Puasa di Negara-Negara Kutub dan sekitarnya
Di sebagian negara yang siang harinya sangat panjang, seperti negara yang dekat dengan salah satu kutub, utara maupun selatan, seperti Skandinavia, Switzeland, dan Norwegia yang terkadang siangya lebih dari 20 jam, maka apakah wajib berpuasa sepanjang siang tersebut walaupun lama ?
Telah disahkan dalam keputusan Majelis Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi: “Apabila suatu negeri siang dan malamnya berbeda, wajib berpuasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari walaupun siangnya panjang, adapun apabila siang terus menerus, maka wajib berpegang dengan ketentuan waktu puasa negara terdekat mereka yang ada siang dan malamnya”.
Berdasarkan hal tersebut maka penduduk negara yang siangnya sangat panjang tetapi ada perbedaan siang dan malamya dalam waktu 24 jam, maka mereka wajib berpuasa sepanjang siang, walaupun hal tersebut berat bagi mereka, berdasarkan keumuman firman Allah : “Dan maka sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”( QS Al Baqarah : 187). Kecuali apabila salah seorang dari mereka ada yang tidak kuat, dan khawatir mengakibatkan sakit atau meninggal, maka boleh membatalkan puasa, dan mengganti puasanya itu pada hari yang memungkinkan baginya untuk berpuasa. Adapun negara yang tidak ada perbedaan antara siang dan malam dalam kisaran waktu 24 jam, maka mereka memperkirakan waktu puasa mereka sebagaimana mereka memperkirakan waktu sholat, dengan mengikuti negara terdekat yang siang dan malamnya berbeda dalam kisaran waktu 24 jam.
Karena sangat pentingnya tema ini maka Majma’ Al fiqh Al Islami (divisi OKI) dalam keputusan no.108 : Tentang waktu solat di Negara yang terletak antara dua garis lintang 480 dan 660 Utara dan Selatan membagi negara yang mempunyai garis Lintang yang tinggi menjadi tiga kelompok :
1.: Negara yang terletak antara dua garis lintang 450 dan 480 Utara dan Selatan. Penduduk negeri ini mempunyai perbedaan dalam waktu sholat, tergelincir dan tenggelam matahari, hilangnya syafak merah, tampaknya fajar shodiq, dan masih tampak perbedaan siang dan malam dalam kisaran waktu 24 jam, hanya saja waktu malam akan panjang padanya suatu masa dalam setahun dan siangnya pun menjadi panjang pada waktu yang lain, dan malam sangat pendek sekali sehingga waktu antara tenggelammya syafak merah dan munculnya fajar shodiq pada sebagian waktu hanya setengah jam saja.
Al Majma’ berpedapat wajib atas penduduk negeri ini sesuai dengan waktu yang disyariatkan yaitu dari jelasnya fajar shadiq hingga teggelamnya matahari, beramal sesuai dengan nash syariat tentang waktu sholat dan puasa, dan barang siapa yang tidak sanggup berpuasa satu hari dikarenakan waktu siang sangat panjang boleh berbuka dan menggantikan dihari yang biasa.
Imam Qorofi dalam kitabnya(Al yawakit fi ahkamil mawakit) ia berkata : berikut ini masalah yang jarang terjadi tentang hukum waktu fatwa yang datang dari negara Al Bargal yaitu daerah ke tujuh di Bukhara mereka mengatakan bahwa bulan ramadhan datang di daerah kami yang mana malamnya hanya tiga jam, kalau kami melakukan berbuka puasa maka akan terbitlah fajar dan jika kami melakukan sholat maka kami tidak bisa berbuka karena sempitnya waktu malam, manakah yang lebih baik kami mulai dari keduanya dan mana yang kami akhirkan?. Maka fuqoha’ Bukhara memberi fatwa kepada mereka dengan memulai berbuka dan mengakhirkan sholat karena kemaslahatan tubuh lebih didahulukan daripada ibadah dengan dalil orang yang sakit boleh tidak bersuci untuk melakukan sholat, dan boleh tidak puasa, dan lainnya.
2. Negara yang terletak di antara dua garis lintang 480 dan 660 Utara dan Selatan. Penduduk negeri ini dalam masalah waktu mereka tidak memiliki tanda-tanda alam pada beberapa hari dalam setahun, seperti tidak hilangnya syafak yang merupakan awal masuknya waktu isya’ dan berakhirnya waktu sholat magrib sehingga langsung bercampur dengan waktu fajar, tidak ada perbedaan syafak terbit matahari dan syafak tenggelamnya matahari. Di negara ini berhukum dengan bantuan waktu sholat isya dan fajar dengan menganalogikan pada Negara-negara yang hampir sama yaitu yang terletak pada 450, misalkan waktu isya mulai masuk setelah tiga malam pada garis Lintang 450 hendaknya negara-negara yang tidak ada beda waktunya memulai dengan hal yang sama dan begitu juga dengan masalah waktu fajar.
3. Negara yang terletak di atas 660 Lintang Utara dan Selatan sampai kutub. Penduduk negeri ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melihat tanda-tanda perbedaan antara siang&malam tiap tahunnya. Siangnya berlangsung selama enam bulan dan malamnya selama enam bulan.
Maka waktu sholat dan puasa, atau selainnya untuk Negara terletak di lintang 660 sampai kutub diperkirakan dengan menganalogikan waktu pada negara yang terletak di garis Lintang 450. Jika Negara di garis Lintang 450 matahari tenggelam pada jam 8 , dan waktu Isya pada jam 11, Fajar pada jam 2 pagi maka begitu juga waktu fajar di negara yang merujuk. Sehingga mulai puasa dari waktu fajar tersebut hingga waktu Magrib sesuai dengan negara rujukan.
Hal tersebut dianalogikan dengan perkiraan waktu yang disebutkan dalam hadist Dajjal yang berbunyi : “Kami berkata : “Ya Rasulullah, “Berapa lama dajjal tinggal di bumi?”, Rasul menjawab: ” 40 hari : satu hari bagaikan setahun, satu hari bagaikan sebulan, dan satu hari bagaikan seminggu, dan hari-hari berikutnya seperti hari-hari kalian”, Kami berkata: Ya, Rasulullah pada satu hari yang bagaikan setahun apakah cukup melakukan sholat yang hanya untuk satu hari?”, Beliau menjawab: “Tidak, tapi perkirakanlah oleh kalian”(Shahih Muslim 4/2250).
Imam nawawi berkata: makna (perkirakanlah oleh kalian) bahwasanya telah berlalu setelah terbitnya fajar kira-kira waktu untuk masuk Dzuhur dalam sehari maka sholat Dzuhur kalian, kemudian apabila telah berlalu setelahnya waktu untuk masuk Ashar, maka sholat Asharlah kalian, dan apabila telah berlalu perkiraan waktu untuk masuknya magrib maka sholat Magriblah kalian dan demikian juga halnya dengan Isya dan Shubuh, kemudian Dzuhur lagi, kemudian Ashar, kemudian Magrib dan begitu seterusnya hingga habislah satu hari yang bagai setahun tersebut dan terlaksana sholat satu tahun yang wajib dilakukan sesuai dengan waktunya.