Berbuka Puasa di Pesawat Terbang & di Negara yang Berbeda
Berikut ini permasalahan-permasalahan berpuasa bagi orang yang sering berpergian dengan pesawat terbang, dan tinggal di negara-negara yang berbeda:
1. Apabila seseorang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, maka ia mulai imsak ketika melihat terbitnya fajar, dan berbuka ketika melihat tenggelamnya matahari. Ia tidak tidak perlu menyesuaikan waktu puasanya dengan waktu negeri yang ia berada diatasnya.
Hal ini karena keumuman dalil syariat yang mewajibkan imsak ketika melihat fajar dan membolehkan berbuka ketika tenggelam matahari. Tetapi apabila mendung dan tidak memungkinkan baginya melihat terbit fajar atau tenggelamnya matahari maka ia beramal (berpuasa) dengan perkiraan yang diyakini, karena inilah yang memungkinkan ia beramal dengannya.
2. Seorang yang berada di suatu negeri dimana matahari telah tenggelam kemudian ia berbuka, namun saat pesawat mendarat ia melihat matahari. Pada kasus ini hendaklah ia meneruskan bukanya karena sesungguhnya ia telah berbuka. Sesuai dengan dalil syar’i, yaitu perkataan Rasulullah SAW: “Apabila malam telah datang dari sini, dan siang telah meninggalkan dari sini, dan telah tenggelam matahari, maka hendaklah orang yang berpuasa berbuka”. (Muttafaqun‘alaihi).
Maka tidak mesti bagi orang tersebut untuk imsak (menahan) kecuali ada dalil syar’i yang lain, tetapi tidak didapati dalil ini. Sebagai contoh jika seseorang melakukan perjalanan ke arah Barat setelah tenggelam matahari (ia telah berbuka –ed.), kemudian ia sampai negara tujuan pada hari yang sama di siang hari dan orang-orang masih berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk imsak.
Adapun jika pesawat terbang mendarat sebelum tenggelam matahari yang menyebabkan siangnya menjadi lebih panjang maka ia wajib imsak hingga tenggelam matahari, walaupun siangnya menjadi lebih panjang beberapa jam. Kecuali apabila ia ingin untuk berbuka dan mengganti di hari lain. Ia boleh melakukannya karena ia dalam keadaan musafir.
3. Jika seseorang melakukan perjalanan dengan pesawat atau dengan sarana lainnya dari bagian Timur bumi ke bagian Barat, umumnya orang-orang yang di negara ini lambat dalam menetapkan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan dibandingkan negara ia berasal.
Wajib bagi orang tersebut berpuasa bersama mereka sampai tetapnya masuk bulan Syawal, berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Puasa itu pada hari kalian berpuasa dan berhari raya pada hari kalian berhari raya”, dan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Berhari raya pada hari manusia berhari raya” (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu apabila penduduk negeri tujuan lebih dahulu berpuasa dan berhari raya dibandingkan penduduk negeri asalnya, hendaklah ia berhari raya bersama mereka berdasarkan hadis yang telah berlalu.
Akan tetapi jika puasanya kurang dari 29 hari maka ia wajib mengganti hari tersebut setelah Ramadhan, karena bulan Hijriyah tidak ada yang kurang dari 29 hari.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)
Comments are closed.