Perlukah Fidyah pada Qadha Puasa Ibu Hamil & Menyusui?

Posted on July 26, 2012 By

Ulama fiqih telah sepakat, bagi wanita hamil dan menyusui apabila dikwatirkan kondisi dirinya atau dirinya serta anaknya, maka boleh keduanya berbuka di bulan Ramadhan dan mengganti di bulan yang lain.

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah mengangkat bagi musafir kewajiban puasa dan separoh sholat, juga bagi wanita hamil atau menyusui berpuasa”. (HR. Ahmad).

Jika ia khawatir terhadap anaknya saja maka ia boleh juga berbuka. Tetapi dalam kasus ini apakah setelah qadha iawajib membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin?.

Ada beberapa pendapat :

  1. Ulama mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib membayar fidyah berdasarkan hadis di atas.
  2. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan membayar fidyah karena ada atsar Ibnu Abbas yang menjelaskannya.
  3. Ulama mazhab Maliki membedakan antara orang hamil dan orang yang menyusui. Mereka berpendapat wanita menyusui mengqadha dan membayar fidyah. Sedangkan wanita hamil hanya wajib mengganti puasa, karena ia sebenarnya dapat meminta orang lain menyusui anaknya, ini berbeda dengan orang yang hamil. Sehingga  kekhawatiran wanita hamil terhadap kehamilannya sama seperti kekhawatiran terhadap anggota tubuh  lainnya. Wanita hamil boleh berbuka berdampak kepada tubuhnya, bagaikan orang yang sakit. Sedangkan  wanita menyusui berbuka disebabkan hal yang terpisah dari dirinya (bayinya –ed.) sehingga ia wajib membayar fidyah.

Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Arab Saudi pernah ditanya mengenai kasus ini (fatwa no. 2772) yang ditandatangani oleh Syekh Bin Baz, Syekh Abdul Razaq Afifi, dll, jawabannya “Ibu hamil & menyusui yang kwatir akan dirinya atau anaknya hanya wajib menqadha saja tanpa fidyah, ia disamakan seperti orang sakit yang diharap kesembuhannya.” (-ed.)

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Puasa