Hukum Meminum Obat Pencegah Haid untuk Berpuasa
Ulama fikih telah sepakat bahwa orang yang haid tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasanya. Datangnya haid ketika berpuasa membatalkan puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Dari Muadzah, ia berkata, aku bertanya pada Aisyah radhiaallahu anha “ Mengapa orang haid mengganti puasa dan tidak mengganti sholat”, ia menjawab “Apakah engkau seorang haruri?”, aku berkata: “Aku bukan seorang haruri akan tetapi aku bertanya”, ia menjawab “Dahulu kami haid pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami diperintahkan untuk mengganti puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengganti sholat”.
Hikmah dibalik hukum ini, bahwa keluarnya darah ketika haid menyebabkan lemahnya badan ketika puasa, maka perempuan membutuhkan makan dan minum untuk menguatkan badan.
Jika haid pada perempuan terkadang bertepatan pada waktu-waktu yang utama untuk ibadah, maka sebagian perempuan meminum pencegah haid agar dapat berpuasa dan shalat bersama orang-orang di bulan Ramadhan, atau untuk mendapatkan puasa sunat pada hari Assyuro, Arafah atau ia memiliki banyak hutang puasa tetapi ingin melakukan puasa syawal.
Meminum obat pencegah haid sudah diketahui sejak zaman dahulu berdasarkan pengetahuan yang ada di setiap masa. Di zaman modern ini ada cara medis untuk mencegah keluarnya haid diantaranya, pil pencegah haid yang berisi hormon progesteron.
Hormon ini dalam bentuk pil yang diminum melalui mulut untuk mencegah berkurangnya jumlah hormon progesteron di pembuluh darah sehingga dapat mencegah keluarnya darah haid. Hormon progesterone yang digunakan dalam bentuk pil untuk pencegah haid dianggap yang paling aman penggunaannya dan sedikit efek sampingnya, efek penahannya terhadap haid akan hilang ketika berhenti meminumnya, tetapi ia menyebabkan ketidakteraturan masa haid.
Ahli fikih telah bersepakat bahwa memasukkan yang memudharatkan kedalam tubuh tidak boleh dilakukan. Berdasarkan firman Allah Taala : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”, (Al Baqarah : 195) dan “Dan janganlah kamu membunuh dirimu”,(An Nisaa : 29).
Apabila obat pencegah haid dipastikan mudharatnya pada perempuan maka ia tidak boleh meminumnya. Terdapat kaedah yang ditetapkan dalam syariat yaitu menjaga jiwa dan tidak memasukkan kemudharatan kepadanya, dan di antara kaedah syariah “ Tidak boleh ada kerusakan dan tidak pula merusak”, dan “Menghindari kerusakan lebih diutamakan dari mengharapkan kemaslahatan”.
Adapun jika obat pencegah haid tidak dapat dipastikan akan terjadi mudharat, maka ulama fikih berselisih pendapat tentang itu :
- Ulama mazhab Maliki melarang menggunakan obat pencegah haid karena Allah melarang membinasakan diri kepada kehancuran, di antara hal itu memasukkan sesuatu yang menyebabkan kemudharatan berdampak mudharat pada kesehatan manusia. Hak haid untuk keluar dari tubuh maka menahannya supaya tidak keluar menyebabkan mudharod.
Allah SWT melarang dari sesuatu yang jika sesuatu itu memudharatkan bagi tubuh. Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tidak boleh ada mudharat dan tidak boleh merusak” .
Sesungguhnya menggunakan obat pencegah keluarnya haid tidak dibutuhkan, juga menyalahi fitrah dan tabiat yang Allah SWT ciptakan pada perempuan. Haid tersebut sudah ditakdirkan dari Allah SWT. Kewajiban perempuan hendaknya ridho dengan apa yang telah Allah takdirkan kepadanya, tidak berpuasa ketika sedang haid dan tidak melakukan itikaf.
Maka tetapnya perempuan pada fitrah dan tidak mencegah keluanya haid, kemudian mengganti puasa di hari lain itu lebih baik. Apabila uzur bagi orang haid untuk berpuasa dan sholat, maka pintu-pintu ibadah yang lain masih banyak seperti : dzikir, shodaqoh berbuat baik kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan.
2. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat boleh menggunakan obat pencegah haid, diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia berkata: “Tidak mengapa perempuan meminum obat mencegah haid apabila obat tersebut tidak memudharatkan” . Di antara dalil perkataan ini “sesungguhnya asas segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengatakan haram“. Dan tidak didapati dalil yang menunjukkan tidak bolehnya mencegah haid untuk berpuasa maka kita putuskan untuk kembali kepada hukum asal.
Pendapat yang kuat, Allahu ‘alam, adalah merincikan hukum perempuan meminum pil pencegah haid :
-
Tidak menggunakannya jika ia masih gadis, karena sesungguhnya tidak diketahui dampak pengaruhnya terhadap sistem reproduksi.
-
Tidak menggunakannya jika menjadikannya lambat hamil atau yang tidak bisa hamil kecuali dengan obat, karena menolak kerusakan yang mengakibatkannya tidak hamil itu lebih diutamakan dari maslahatnya untuk berpuasa dan sholat beserta kaum muslimin. Selain itu, tidak puasanya ia di saat haid hanya sedikit dibanding sisa hari bulan Ramadhan,.Berdasarkan kaidah fiqih : “Menghindari kerusakan lebih utama dari mengharapkan kemaslahatan”. Pil-pil pencegah haid dapat menyebabkan tidak teraturnya siklus haid bulanan perempuan, juga menjadikan keterlambatan hamil atau bahkan tidak hamil sama sekali kecuali ia minum obat.
-
Boleh menggunakannya jika ia sehat dan apabila diyakini bebas dari mudharat, karena pada dasarnya asas segala sesuatu itu hukumnya boleh. Tetapi penggunaannya tetap dimakruhkan karena mengkonsumsi pil penunda haid akan berdampak –walaupun sesaat- pada ketidakteraturan siklus bulanan haid pada perempuan tersebut. Sebagaimana bahwa mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam jangka waktu yang lama –sepanjang bulan Ramadhan- akan menyebabkan perih, dan terkadang menyebabkan pendarahan yang tidak mudah dihentikan.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi pernah ditanyakan tentang hukum mengkonsumsi obat pencegah haid di bulan Ramadhan maka jawabannya: “Boleh seorang perempuan mengkonsumsi obat pencegah haid di bulan Ramadhan apabila dokter-dokter berpengalaman dan dapat dipercaya memastikan pada perempuan tersebut tidak memudharatkannya, dan tidak mempengaruhi alat reproduksinya, tapi lebih baik untuk tidak menggunakannya, karena Allah SWT telah menjadikan rukhsah baginya untuk berbuka apabila haid datang di bulan Ramadhan dan agama Allahpun meridhainya.”.
Kesimpulan : Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa puasa wanita yang menggunakan obat-obatan pencegah haid adalah sah dan ia tidak wajib mengqodhonya.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)