Penggunaan Inhaler pada Penderita Asma saat Berpuasa
Di antara penyakit yang banyak diderita oleh manusia adalah asma. Sebagian pasien penyakit asma menggunakan obat semprot (inhaler spray seperti Ventolin) melalui mulut yang berisi cairan yang mengandung air, bahan-bahan obat serta oksigen. Cara penggunaannya dengan menyemprotkan obat pada mulut, serta menghirup dalam-dalam hingga melewati kerongkongan dan sampai pada bronkus yang terdapat pada paru-paru. Tetapi seringkali meninggalkan bekas di kerongkongan dan terkadang dalam jumlah banyak. .
Ahli fiqih kontemporer berselisih menjadi dua pendapat tentang hukum penggunaan inhaler ini, apakah membatalkan puasa sehingga wajib mengganti puasa atau tidak ?
Pendapat pertama : penggunaan inhaler membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa, karena inhaler mengandung air. Dan sebagian dokter telah memastikan sampainya campuran tersebut masuk ke lambung. Sesuatu yang sudah di pastikan masuk ke lambung dapat membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa tersebut.
Pendapat kedua : penggunaan inhaler melalui mulut tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasa, karena inhaler digunakan pasien dengan cara menghirupnya hingga sampai ke paru-paru melalui trakea, bukan melalui lambung. Sehingga tidak termasuk makan dan minum dan tidak semakna dengan keduanya.
Pendapat kedua lebih kuat, karena obat semprot masuk ke paru-paru, dan masuknya ke paru-paru tidak membatalkan puasa. Adapun perkataan pendapat pertama bahwa obat semprot mengandung air, dan ia masuk melalui tempat yang biasa di gunakan untuk makan dan minum yaitu mulut, maka tidak aman dari masuknya sesuatu ke lambung, maka jawabannya ada beberapa cara :
- Bahwa zat yang disemprotkan dari spray (inhaler) belum dapat dipastikan (masih diragukan) apakah zat tersebut sampai atau tidak ke lambung. Sedangkan pada dasarnya puasanya adalah sah. Dan sesuatu yang pasti tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.
- Sepakat ulama bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Berkumur-kumur akan meninggalkan bekas air yang jika menelan ludah akan ikut terbawa ke lambung. Sedangkan masuknya obat ini ke kerongkongan sangatlah sedikit sehingga dapat dianalogikan dengan berkumur-kumur, bahkan dengan jumlah lebih sedikit.Kemasan inhaler ini berisi 10 ml dan digunakan untuk 200 kali semprot. Maka satu kali semprot hanya seperduapuluh-nya, serta kandungan airnya sangat sedikit sehingga sulit untuk menghindarinya. Dan air tersebut bukanlah untuk diminum, maka ini masuk dalam kaidah : ” hukum sesuatu yang statusnya adalah sebagai pengikut berbeda dengan hukum sesuatu yang terpisah”.
- Para dokter mengatakan bahwa siwak (yang berasal dari kayu arak -ed.) mengandung 8 bahan kimiawi, tetapi ia dibolehkan bagi orang berpuasa. Tidak diragukan akan masuknya bahan kimia tersebut ke lambung, maka kita analogikan kandungan obat tersebut dengan bahan kimia pada siwak, maka menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa seperti siwak.
Dan pendapat yang mengatakan tidak batalnya puasa, merupakan pendapat mayoritas peserta muktamar fiqih kedokteran yang ke IX ( divisi OKI ilmu kedokteran ) di Kuwait 1998.
Dan pendapat ini juga yang dipilih Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Ilmiah Arab Saudi ketika menjawab pertanyaaan tentang itu : “ Obat semprot paru-paru yang digunakan pasien dengan cara menghirup hingga masuk ke paru-paru melalui trakea, tidak ke lambung, maka tidak termasuk makan dan minum dan tidak menyerupai keduanya.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fis Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)
Comments are closed.