Bolehkah Mengunakan Spiral (IUD)?
Spiral adalah salah satu alat pencegah kehamilan yang bersifat sementara. Oleh karena itu, hukumnya tidak berbeda dengan alat-alat pencegah kehamilan lainnya, yaitu boleh, dan tidak makruh apabila ada kebutuhan untuk menggunakannya. Apabila tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh.
Telah di putuskan oleh Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan ke V yang berlangsung di Kuwait: “ Boleh mengontrol kehamilan yang bersifat sementara, dengan tujuan menjarakkan masa hamil, atau menghentikannya untuk masa tertentu, apabila ada alasan yang sesuai dengan syariat, dengan syarat hasil kesepakatan suami dan istri, serta tidak mengakibatkan mudharat dan dengan cara yang sesuai syariat” .
Hal tersebut dibolehkan dengan 3 syarat :
- Penggunaan alat KB ini dengan persetujuan kedua belah pihak, karena keduanya memiliki hak, maka tidak boleh tanpa izin dari keduanya.
- Adanya kemashlahatan yang sesuai dengan syariat untuk menggunakan alat KB. Tidak boleh menggunakan alat KB karena takut miskin, atau sebab-sebab lainnya yang tidak sesuai syariat. Telah diputuskan oleh Majma’ Al Fiqhi Al Islami (Rabithah Al ‘Alam Al Islami) dalam rapat tahunan yang ke III di Mekah : “Tidak boleh menggunakan alat KB karena takut miskin, karena Allah yang Maha Pemberi Rezeki yang Maha Kuat. “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.(Hud : 6). Maupun sebab-sebab lainnya yang tidak sesuai syariat”.
- Tidak ada mudharat dalam menggunakan alat KB ini, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sementara kebanyakan alat-alat KB yang ada sekarang ada efek sampingnya.
Akan tetapi kalau kita perhatikan spiral berbeda dengan alat-alat KB lainnya. Karena spiral bekerja secara kontraksi pada rongga ovarium dan rahim yang menolak sel telur dari sistem reproduksi, sehingga sel telur mati sebelum pembuahan. Namun terkadang spiral baru dapat menolak sel telur dari rahim setelah pembuahan, akan tetapi kontraksi ini mencegah menempelnya telur yang telah dibuahi di dinding rahim.
Oleh karena itu, sebagian peneliti mengatakan haram menggunakan spiral, karena cara kerjanya sama dengan aborsi dini. Tetapi tampaknya perkataan yang mengharamkan tidak benar, karena hal berikut ini :
- Karena asal cara kerja spiral adalah mencegah pembuahan. Adapun terjadinya pembuahan sangat jarang menurut penelitian, kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat : “sesungguhnya hukum mayoritas sama dengan hukum keseluruhan” .
- Bahwa sel telur yang telah dibuahi tetapi belum menempel di rahim bukanlah janin, sebagaimana firman Allah “kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim)” (Al Mu’minun : 13). Oleh karena itu melepaskannya dari rahim bukanlah aborsi,
Al Qurthubi berkata : “ Secara pasti sperma tidak mempunyai hukum apa-apa, dan tidak mengapa jika perempuan membuangnya (mengeluarkannya), selama belum bergabung dengan rahim”.
Bahwa sel telur yang telah dibuahi tidak mempunyai hukum sebelum ia menempel di rahim. Telah diputuskan oleh OKI, divisi kedokteran tahun 1408 H : “Sel telur yang telah dibuahi tidak mempunyai hukum apa-apa sebelum menempel di dinding rahim”. Sebagaimana juga telah dilakukan penelitian tahun 1413-1415 H maka diputuskan badan ilmu kesehatan islami Yordania: “Sel telur yang telah dibuahi mulai memiliki kehidupan setelah menempel di dinding rahim, antara hari keenam atau ketujuh setelah pembuahan. Oleh karena itu mengunakan spiral untuk mencegah menempelnya sel telur yang telah dibuahi di dinding rahim adalah boleh “.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)