Pembagian Kelompok Pasien Diabetes ketika Berpuasa

Posted on August 1, 2012 By

 

Majma’ fiqih Islami no.183 menetapkan hukum tentang diabetes dan puasa orang yang terkena diabetes. Mereka dibagi menjadi empat kelompok:

Kelompok pertama : pasien yang jika berpuasa akan memperparah penyakitnya, ini dipastikan oleh dokter. Yang termasuk kelompok ini :

  • Terjadinya penurunan gula yang drastis pada tiga bulan dan dimulai pada bulan Ramadhan.
  • Kadar gula darah naik-turun secara berulang.
  • Menjadi mati rasa disebabkan turun gula darah. Ini adalah keadaan yang menimpa sebagian pasien diabetes, terkhusus jenis penyakit diabetes pertama, berulang-ulang gula darah mereka turun secara drastis untuk masa yang lama.
  • Sulit untuk mengontrol gula darah untuk masa yang lama
  • Terjadinya kelipatan (diabetik ketoasidosis asidosis) atau berlipat gandanya (selama 3 bulan dan diawali di bulan Ramadhan).
  • Mempunyai penyakit akut lainnya yang menyertai diabetes.
  • Pasien diabetes yang melakukan olahraga ekstrim
  • Pasien diabetes yang juga menderita gagal ginjal
  • Perempuan hamil yang terkena diabetes

Kelompok kedua: pasien yang jika berpuasa menyebabkan peningkatan gula darah secara tinggi, ini dipastikan oleh dokter. Yang termasuk kelompok ini:

  • Pasien yang menderita gula darah tinggi, rata-rata 180-300mg/dcl dan jumlah hemoglobin yang menumpuk (menjadi gula) yang melebihi 10%.
  • Pasien yang menderita gagal ginjal.
  • Pasien yang menderita kerusakan pada arteri besar (seperti sakit jantung dan arteri).
  • Pasien yang pengobatan dengan cara penyuntikkan insulin sendiri atau meminum obat penurun kadar gula yang merangsang sel-sel memproduksi insulin pada pankreas.
  • Pasien yang mempunyai komplikasi penyakit gula dengan penyakit lainnya.
  • Pasien  lanjut usia dan menderita penyakit komplikasi
  • Pasien yang jika meminum obat mempengaruhi otak.

Hukum Puasa Kelompok Pertama dan Kedua :

Boleh bagi kelompok ini membatalkan puasa, bahkan tidak boleh berpuasa untuk mencegah terjadinya kerusakan pada diri mereka. Allah berfirman: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (Al Baqarah : 195), dan “Janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“.( An Nisaa’ : 29).

Dokter harus menjelaskan kepada pasien bahaya puasa bagi mereka, yang menyebabkan besar kemungkinan naiknya jumlah gula darah secara berlipat ganda yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan mereka atau hidup mereka. Dan juga kewajiban dokter untuk melakukan pemeriksaan medis yang sesuai agar pasien dapat berpuasa tetapi tidak berbahaya.

Bolehnya berbuka puasa di bulan Ramadhan karena sebab sakit kepada kedua kelompok tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin“.(QS. Al Baqarah 184). Sehingga jika ia berpuasa dapat mengakibatkan mudharat baginya sehingga ia berdosa tetapi puasanya sah.

Kelompok ketiga: pasien yang jika berpuasa menyebabkan peningkatan gula darah menengah, seperti pasien diabetes yang memiliki keadaan gula darah tetap atau bisa mengontrolnya dengan obat penurun gula darah yang merangsang sel pankreas menghasilkan insulin.

Kelompok keempat: pasien yang jika berpuasa menyebabkan peningkatan gula darah namun rendah, seperti pasien diabetes yang memiliki keadaan gula darah tetap, ia bisa mengontrolnya dengan menjaga makanannya, atau meminum obat penurun gula darah yang tidak merangsang sel pankreas menghasilkan insulin tetapi hanya menambah kerja insulin yang ada pada pankreas.

Hukum Puasa Kelompok Ketiga dan Keempat:

Tidak boleh bagi pasien kedua kelompok ini berbuka puasa, karena secara pendataan medis tidak menunjukkan kemungkinan naiknya gula darah yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan hidup pasien, bahkan banyak dari mereka yang menjadi lebih baik dengan berpuasa. Dan wajib bagi dokter berpegang dengan hukum ini serta memberikan pengobatan yang cocok untuk setiap keadaan yang membahayakan.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Puasa