Hukum Donor Darah dan Pengambilan Sampel Darah saat Berpuasa
Donor Darah
Di sebagian daerah masih banyak orang yang meninggal disebabkan kekurangan pasokan darah di rumah sakit sehingga darah diambil dari orang yang mendonorkan kemudian didistribusikan sesuai kandungannya di dalam paket yang disimpan di bank darah.
Setelah transfusi darah, orang yang mendonaturkan darah akan merasa gemetar maka dianjurkan meminum cairan yang banyak dan memakan makanan yang bergizi selama 24 jam ke depan, dan menghindari berolahraga yang berat atau mengangkat sesuatu yang berat selama 24 jam, selain kedua hal tersebut, ia dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasa.
Oleh karena itu donor darah merupakan pekerjaan yang berat bagi donatur disebabkan banyak darah yang diambil darinya bahkan melebihi jumlah darah yang dikeluarkan ketika berbekam. Karenanya ia dihukumi seperti berbekam, dan jumhur fuqaha’ mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, maka donor darah juga tidak membatalkan puasa,
Akan tetapi lebih baik menghindari donor darah ketika berpuasa, karena keluarnya darah dari orang yang berpuasa mengakibatkan badan lemah, sehingga membutuhkan makan dan minum untuk menguatkan badan.
Namun jika terdapat kebutuhan darurat tidak mengapa mendonorkan darah, bahkan menjadi wajib pada sebagian keadaan, dan tidak membatalkan puasa. Dan apabila ia lemah setelah donor darah dan membutuhkan makan dan minum maka tidak mengapa ia berbuka karena ia dihukumi seperti orang sakit.
Pengambilan Sampel Darah
Mengambil sampel darah untuk dianalisis merupakan proses yang sederhana yang dilakukan pada pasien untuk mengetahui sebagian penyakit. Jumlah darah yang dikeluarkan dari pasien antara 5-25 ml atau sesuai jenis pemeriksaan yang diminta. Mengambil darah untuk dianalisis tidak menyerupai bekam karena jumlah darah yang dikeluarkan sedikit, tidak mempengaruhi tubuh, dan tidak menjadikan badan pasien lemah, tetapi ia menyerupai pendarahan akibat luka kecil, dan yang demikian tidak termasuk membatalkan puasa secara syariat.
Oleh karena itu tidak seorangpun dari ulama fiqih yang mengatakan bahwa mengeluarkan darah untuk dianalisis membatalkan puasa, walaupun ulama tersebut mengatakan berbekam membatalkan puasa. Allahu ‘alam
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)
Comments are closed.