Hukum Transfusi Darah saat Berpuasa

Posted on August 3, 2012 By

Ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum puasa dua orang yang melakukan trasnfusi darah. Maka mayoritas ulama mengatakan bahwa transfusi darah membatalkan puasa orang yang mendapat transfer darah, ini adalah perkataan Syeikh Abdul Aziz Ibnu Baaz –Rahimahullah dan Syeikh Muhammad Ibnu Saleh Al Utsaimin -Rahimahumullah pada perkataan yang pertama dan ia rujuk darinya.

Dalam kitab Majalis Syahrur Ramadhan majelis ke-14, Syeikh Muhammad Ibnu Saleh Al Utsaimin berkata “Memberikan darah kepada orang yang puasa, seperti orang yang terkena pendarahan maka disuntikkan padanya darah maka puasanya batal karena sesungguhnya darah tujuan nutrisi dari makanan dan minuman, dan itu didapati dengan menyuntikkan darah padanya”. Namun kemudian ia berkata di catatan kaki di bukunya ”Ini adalah pendapatku dahulu kemudian jelaslah bagiku sesungguhnya menyuntikkan darah tidak membatalkan puasa karna ia tidak makan dan minum dan tidak pula semakna denganya, pada dasarnya sah puasa sehingga jelas batalnya dan diantara faedah-faedah (sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan ragu)”.

Pendapat yang Syeikh Ibnu Utsaimin rujuk darinya yaitu tidak batalnya puasa dengan transfusi darah adalah kesepakatan peserta seminar fiqih kedokteran yang ke-9 (divisi fiqih OKI di bidang kedokteran) di Kuwait tahun 1997. Mereka memutuskan tidak batal puasa disebabkan transfusi darah karena hukum asal ibadah seseorang muslim sah hingga ada dalil yang kuat yang menyatakannya batal.

Sesungguhnya jika hanya darah saja yang disuntikkan kepada orang sakit ia tetap tidak dapat hidup tanpa makan dan minum. Sedangkan jika disuntikkan nutrisi maka ia dapat hidup untuk masa yang lama tanpa makan dan minum. Oleh karena itu tidak dapat kita katakan bahwa darah yang disuntikkan sama seperti makan dan minum.

Transfusi darah bukan disebabkan oleh kebutuhan tubuh akan nutrisi atau air, karena kebutuhan tersebut dapat digantikan dengan menyuntikkan nutrisi secara langsung. Transfusi darah dibutuhkan untuk menggantikan sesuatu yang penting yang kurang pada tubuh seperti sel darah merah yang berfungsi untuk membawa oksigen dari paru-paru ke sel-sel, atau trombosit yang dibutuhkan saat pendarahan, atau plasma yang penting untuk menjaga tekanan darah dan sebagai anti bodi.

Pada keadaan di atas tidak mesti dilakukan transfusi darah dengan seluruh kandungan darah, cukup dilakukan transfusi pada komponen yang dibutuhkan saja, oleh karena itu terkadang transfusi dilakukan hanya dengan sel darah merah saja atau trombosit saja.

Air walaupun bagian pembentuk yang paling besar di darah (sekitar 95% di plasma, di dalam darah sekitar 55%) sesungguhya peranannya sebagai perantara untuk membawa seluruh kandungan darah dan bukan sebagai nutrisi untuk sel-sel tubuh.

Darah sekalipun ia merupakan tonggak kehidupan akan tetapi ia bukan makanan dan minuman, nutrisi dan air tidak berubah menjadi darah di dalam lambung atau hati seperti keyakinan orang-orang dahulu tetapi ia terbentuk pada tempatnya yaitu sumsum tulang belakang. Ia tidak dapat memberikan nutrisi pada tubuh tapi tugasnya hanya membawa serta mensuplai oksigen dan air dan bahan-bahan nutrisi yang diserap usus halus ke seluruh jaringan tubuh, penyerapan nutrisi terjadi di usus halus sedangkan darah hanya sebagai kurir pembawa, fungsi darah ketika disuntikkan pada tubuh sama seperti fungsi menyuntikkan obat pada otot dan lainnya.

Maka pendapat yang mendekati kebenaran, wallahu’alam, bahwa transfusi darah tidak membatalkan puasa pelakunya, tetapi tidak diragukan lagi ia merupakan masalah yang pelik, dan Majma’ Al Fiqih Al Islami tatkala mempelajari tema pembatal-pembatal puasa pada rapat tahunan yang ke-10 menangguhkan memutuskan hukum masalah ini karena membutuhkan pembahasan dan pembelajaran yang lebih lanjut terhadap pengaruhnya pada puasa.

Untuk kehati-hatian maka bagi orang yang disuntikkan padanya darah –bukan untuk orang yang membutuhkan tranfusi darah berulang ulang- mengganti puasa pada hari itu lebih utama sebagai jalan keluar dari perselisihan para ulama, terlebih lagi kebanyakan orang yang melakukan transfusi darah boleh membatalkan puasa disebabkan sakit. Allahu’alam.

 

 

 

Puasa