Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa ?
Penyakit ginjal, diantaranya gagal ginjal dianggap penyakit yang paling banyak menyebar dijaman sekarang. Gagal ginjal yaitu suatu keadaan dimana ginjal tidak mampu melakukan tugas-tugas pentingnya secara alami, faktor utama gagal ginjal ini adalah tekanan darah tinggi dan penyakit diabetes.
Pasien gagal ginjal membutuhkan –setelah mengalami ginjal gagal melakukan tugasnya- pada sarana yang lain untuk membersihkan tubuh dari kotoran-kotoran, racun atau cairan ditubuhnya. Hal yang pertama kali disarankan untuk pasien gagal ginjal adalah melakukan cangkok ginjal, demikian itu karena pasien yang telah melakukan cangkok ginjal dapat menjalani hidupnya secara alami sehingga tidak membutuhkan cuci darah, dengan pengecualian harus meminum pil-pil obat untuk meringankan kekebalan padanya sehingga tubuh tidak menolak ginjal tersebut sebagaimana manusia dalam keadaan normal lainnya.
Apabila hal di atas tidak berlangsung sempurna maka ia harus melakukan pemurnian ginjal, yaitu suatu proses menghilangkan air, racun dan garam yang berlebih ditubuh, juga bahan-bahan asing yang lainnya seperti obat. Pemurniaan ginjal ada dua cara, cara pertama: cuci darah yang dikenal juga dengan cuci darah atau cuci ginjal.
Pemurniaan dengan cara ini mengharuskan menarik darah pasien melalui jarum yang diletakkan pada salah satu pembuluh darah kemudian darah itu dialirkan ke penyaring pembersih yang juga dilalui padanya larutan pemurni; maka penyaring itu untuk membersihkan darah dari racun, garam yang berlebih, kemudian dikembalikan lagi ke tubuh.
Adapun pengaruh cuci darah terhadap sahnya puasa dapat dilihat dari dua sisi:
1. Keluar darah ketika melakukan cuci darah.
Sisi ini menyerupai bekam dimana tubuh mengeluarkan darah yang amat banyak yang mengakibatkan lemah. Rasa lemah, lelah dan pegal-pegal otot yang disebabkan berkurangnya jumlah darah pada cuci darah ini lebih besar bekam. Maka ulama yang mengatakan bahwa berbekam membatalkan puasa akan berpendapat bahwa cuci darah lebih dapat membatalkan puasa, kecuali apabila ia membedakan di antara keduanya bahwa darah pada cuci darah dikembalikan ke tubuh pasien setelah dicuci, dan ini tidak dilakukan pada bekam.
2. Kembalinya darah ke pasien setelah pencucian.
Sisi inilah yang menyebabkan terjadinya perselisihan para ulama seperti saat membahas hukum transfusi darah orang yang berpuasa. Penyebab utamanya adalah jumlah bahan gula di cairan pembersih darah lebih kurang sampai 12mg/l. Bahan ini akan mengalir di darah setelah pencuciannya kemudian masuk ke tubuh pasien, dimana jumlah tersebut dianggap sebagai nutrisi maka ia dihukumi seperti makan dan minum. Oleh karena itu kita simpulkan bahwa cuci darah menyebabkan batal puasa.
Jika pencucian darah berlangsung 3x/minggu maka pasien tidak berpuasa di hari-hari tersebut. Namun jika di hari lainnya ia mampu berpuasa, ia tetap harus berpuasa. Dan hari-hari Ramadhan yang ia tidak puasa di dalamnya (kurang lebih 12 hari) tetap harus ia qadha di luar Ramadhan, yang di hari itu ia tidak melakukan cuci darah. Allahu’alam.
Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)