Tambahan sub pembahasan cetakan ke-3 buku Harta Haram Muamalat Kontemporer

Posted on January 5, 2013 By

Supply Kontrak (Pre Order)

Termasuk juga transaksi yang menggunakan jasa telekomunikasi yaitu supply kontrak. Supply kontrak adalah : transaksi yang dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, dimana objek barang terkadang masih berada di luar negri[1].

Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang yang berada di luar negri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia. Setelah B menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan setelah transaksi jual dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari produsen di luar negri. Dan setelah barang yang dipesan tiba di Indonesia A menyerahkannya kepada B.

Hukum Supply Kontrak

Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:

–          Barang yang menjadi objek transaksi belum tersedia dan butuh proses pembuatan.

Transaksi ini dinamakan istishna’  hukumnya boleh, baik pembayaran dilakukan di depan, pada saat barang diterima atau dengan cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil berikut:

.. dowload lebih lengkap ke link ini

Uncategorized


Comments are closed.