zakat

Posted on July 29, 2013 By

Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya, sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat mengagumkan.  Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir, mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.

Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak mengurangi harta kita.  Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5  % dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang kita keluarkan akan Allah lipat gandakan.  Satu kebaikan akan Allah lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan kembali hingga mencapai 700 kali lipat.  Dan bagi orang-orang yang Allah kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut. Allah berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :

Para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah serta para pendengar radio rodja yang dimuliakan Allah

Insya allah mulai hari ini akan kita jelang pembahasan mengenai zakat.

Berbeda mungkin pembahasan mengenai puasa, yang kita fokuskan mengenai permasalahan kontemporer, tapi untuk zakat.  Akan kita jelaskan juga bagian dari pembahasan kontemporer dan tidak lupa kita menjelaskan dari awal apa yang telah di jelaskan oleh para ulama, karena pembahasan zakat berbeda dengan pembahasan puasa, yang hampir semua kaum muslimin siap melakukannya.   Tapi masalah zakat berkaitan dengan harta, maka perlu kita untuk menggugah  kembali , mengingat Allah dan sifatNya, karena pada dasarnya manusia mempunyai sifat kikir, sebagaimana yang di firmankan Allah :

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا]

“ dan adalah manusia mempunyai sifat kikir”. (QS. Al Isaraa’: 100).

Orang siap untuk berkorban dengan diri dan waktu, akan tetapi jarang diantara mereka yang siap berkorban mengelurkan hartanya.

Definisi Zakat:

Kata  “zakat” di tinjau dari segi bahasa berarti “ annumuw” yang artinya tumbuh. Dikatakan “zaka azzar’u” artinya tumbuhan itu tumbuh, kapan dikatakan zaka azzar’u? yaitu ketika tumbuhan itu tumbuh dengan baik.

Secara istilah syariat adalah “mengeluarkan bagian harta tertentu dan diberikan pada golongan tertentu”.

Dalam 82 ayat Al-quran Allah menggandengkan perintah shalat dengan perintah zakat, sehingga ahli tafsir menjelaskan bahwa diantara hikmahnya adalah menunjukkan pentingnya masalah zakat sebagaimana pentingnya masalah shalat dalam Islam.  Hal ini menunjukkan juga bahwa shalat merupakan kewajiban manusia yang harus dikerjakan untuk Allh, dan zakat juga merupakan  kewajiban yang berhubungan dengan harta untuk diberikan kepada manusia yang lain. Sebagian para ulama menjelaskan bahwa Islam bertumpu kepada dua hal :

Pertama : mengikhlaskan ibadah kepada Allah

Kedua : berbuat baik kepada manusia.

Diantara berbuat baik kepada manusia yang diwajibkan adalah mengeluarkan zakat yang diberikan kepada orang tertentu. Dan sebuah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, bukanlah untuk memberatkan manusia, melainkan untuk kemashlahatan manusia itu sendiri.

Hikmah Syariat Zakat:

Nyatalah bahwa zakat memilki hikmah yang luar biasa sekali, diantaranya sebagaimana yang dijelaskan ulama yang berdasarkan nash-nash Al-quran dan hadist bahwa zakat membersihkan orang yang mengelurkan zakat dari dosa. Diriwayatkan oleh Tirmizi dan Al Hakim dalam kitabnya “Mustadrok” dan di shahihkan oleh Zhahabi bahwa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi  Wasallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الماءُ النَّارَ

“Zakat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”

Maka jelaslah bahwa zakat akan menyebabkan seseorang bersih dari dosa-dosanya, padam dosa-dosanya sebagaimana air memadamkan api.

Kemudian selain membersihkan seseorang dari dosa, juga membersihkan dari sifat kikir.  Sifat kikir ini merupakan penyakit kejiwaan, orang kikir tidak akan bisa hidup bahagia karena setiap dia mengeluarkan hartanya dia akan merasa sakit, sedih sampai dia mengeluarkan harta untuk dirinya dia akan merasa berat. Sedih karena dia merasa telah mengumpulkannya dengan susah payah.   Dan penyakit ini diobati oleh Allah Subhanahu Wata’ala melalui zakat, dan kikir ini memang sudah menjadi sifat manusia yang telah kita katakan di awal, Allah mengatakan :

Bahkan Allah juga mengatakan :

قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ

“Sekalipun manusia diberikan seluruh bentuk kekayaan oleh Allah maka ia akan kikir, takut untuk membelanjakannya”. (QS. Al Isaraa’: 100).

Sifat kikir inilah yang dihapus oleh zakat dalam firman Allah :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah dari harta orang-orang kaya zakat untuk membersihkan diri mereka.”

Karena Allah tahu bahwa manusia berat untuk mengelurkan zakat, sehingga  Allah perintahkan kepada pemegang kekuasaan (pemimpin) untuk menarik zakat dari manusia.

Banyak kita lihat dalam ayat yang kita baca dalam shalat kita, ayat-ayat yang mengenai perintah zakat sehingga kita mengetahui mengenai kewajiban zakat, tapi jarang orang yang sadar untuk mengeluarkan zakat sehingga dibutuhkan untuk diambil secara paksa.  Yang mana Allah perintahkan “ambillah’ berarti dengan cara paksa, dan juga dalam hadist bahwa Rasulullah mengatakan :

وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ

“Orang yang enggan mengeluarkan zakatnya kami ambil zakatnya dan diambil sebagian dari hartanya sebagai denda. Ketentuan dari Rabb kami”. (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al Albani).

Memang sudah tabiat manusia seperti demikian, sehingga amil tidak menunggu saja akan tetapi datang untuk menjemput, menghitung kemudian mengambil, apabila tidak mau, maka dipaksa, dan apabila telah dipaksa juga tidak mau, dan mesti dengan menumpahkan darah maka darahpun harus ditumpahkan.

Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya, sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat mengagumkan.  Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir, mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.

Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak mengurangi harta kita.  Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5  % dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang kita keluarkan akan Allah lipat gandakan.  Satu kebaikan akan Allah lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan kembali hingga mencapai 700 kali lipat.  Dan bagi orang-orang yang Allah kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut. Allah berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276).

Orang yang berbuat riba dengan hartanya, walaupun pada tampak lahir hartanya bertambah dengan masuknya riba, tapi sebetulnya dia menghancurkan dan memusnahkan hartanya.  Hartanya yang lain juga ikut musnah, dan sebaliknya orang yang mengeluarkan sedekah, mengeluarkan zakat, secara lahiriah orang melihat hartanya berkurang akan tetapi sebetulnya Allah kembangkan hartanya.

Ini adalah susunan kalimat yang sangat agung sekali yang bisa kita pahami dari firman Allah “Allah menghapuskan riba dan menumbuh kembangkan sedekah” riba ketika lahiriahnya bertambah tetapi hakekatnya hancur, sebaliknya sedekah dan zakat pada lahiriahnya berkurang sesungguhnya pada saat itu Allah sedang menumbuh kembangkan harta itu.

Kemudian dalam zakatlah adanya keadilan sosial.  Kita tahu, tidak semua manusia diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala rizki yang sama, Allah berfirman :

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki” (QS. An Nahl: 71).

Dan ketika kita ketahui bahwa harta apabila telah sampai satu tahun dan mencapai nisab zakat, maka harta yang wajib dikeluarkan itu bukanlah milik orang yang mempunyai harta tersebut akan tetapi berpindah kepemilikannya menjadi hak milik orang fakir miskin.  Dan hak ini Allah yang menetapkannya.

Allah yang memerintahkan untuk mengeluarkannya dan bila tidak mau dikeluarkan oleh penahan harta zakat ini, bukan fakir miskin yang Allah perintahkan untuk memaksa orang-orang kaya untuk mengeluarkan harta mereka, tetapi pihak ketiga yaitu pemimpin yang Allah perintahkan untuk mengambil.

Bila syariat zakat ini tidak dilakukan, baik yang mempunyai harta walaupun kadang mengeluarkan tetapi dengan asal-asalan, atau sebagian yang memang tidak mau mengeluarkannya, dan pemimpin tidak acuh, atau hanya sekedar himbaun tidak sampai untuk menariknya bahkan untuk memaksa, kemudian fakir miskin hidup dengan keadaan terlunta-lunta maka akan terjadi kondisi dimana terdapat manusia-manusia yang kelaparan dan manusia-manusia yang tidak terbalut pakaian dan beratapkan langit.

Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Thabrani, Haitsami mengatakan sanadnya shahih Rasulullah bersabda :

«إِنَّ الله فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ المُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ، وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ، أَلَا وَإِنَّ الله مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا»

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih“.

Ingatlah bahwa orang-orang fakir tersebut tidaklah menjadi kelaparan dan tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak membayar zakatnya, inilah yang menimbulkan ketidak harmonisan.

Kemudian zakat juga berdampak banyak dalam sosial ekonomi, karena bila harta hanya beredar diantara sekolompok orang tidak akan bergerak, yang bisa berbelanja hanya orang-orang kaya saja. Namun apabila orang-orang kaya ini mengeluarkan zakat mereka, maka roda ekonomi akan bergerak, karena orang-orang miskin dapat berbelanja kebutuhan mereka, namun apabila mereka tidak memiliki uang dengan apa mereka membeli?

Bila hak mereka di keluarkan oleh orang-orang kaya dalam bentuk zakat, maka mereka dapat belanja dan bergeraklah roda ekonomi.

Dan dalam hal ini juga banyak manfaat sosialnya sebagaimana yang di katakan para ulama kita bahwa orang yang fakir ketika melihat orang-orang kaya diantara mereka pasti ada rasa kecemburuan dan ketika orang kaya mengeluarkan zakatnya dan apalagi mereka mengantarkannya ke rumah-rumah orang fakir maka akan timbullah keharmonisan hidup antara miskin dan kaya.  Mereka melihat orang-orang kaya membantu meringankan beban mereka, maka dengan demikian orang –orang fakir ini nanti siap membantu orang-orang kaya.  Namun apabila ini tidak tercapai, dikawatirkan akan timbul kecemburuan sosial. Dengan timbulnya masalah sedikit saja maka akan timbullah ketidak harmonisan.

Ini saja pembahasan yang kita bahas pada pertemuan ini dan insya allah akan kita lanjutkan dengan persyaratan-persyaratan zakat.

Sesi Tanya Jawab:

  1. Apa perbedaan zakat dengan pajak?
  2. Saya mempunyai tabungan yang tidak bisa di ambil kecuali pada jatuh tempo, apakah bisa saya membayar zakat dari uang yang lain?
  3. Bolehkan zakat diberikan pada ustadz atau guru ngaji di madrasah?
  4. Bagaimana perhitungan zakat profesi untuk PNS?

Jawaban :

  1. Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan RasulNya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin.  Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas.  Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut.  Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan.  Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut.  Kemudian dari sisi distribusinya kepada siapa zakat diberikan berbeda dengan pajak. Kesimpulannya bahwa pajak tidak ada pada awal masa2 keislaman, pada saat Umar menjadi khalifah dia mengutus Mu’az untuk menarik zakat dari negri tertentu, dan Mu’az mengirim 1/3 hasil zakat kepada Umar di Madinah. Maka Umar berkata,

لم أبعثك جابيا، ولا آخذ جزية، ولكن بعثتك لتأخذ من أغنياء الناس فتردها على فقرائهم

“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik upeti dan sebagai penarik pajak, Tetapi aku mengutusmu untuk mengambil dari yang kaya dan menyalurkannya kepada yang miskin di negri tersebut”. (Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam bukunya “Al Amwal”).

Kemudian memang pajak pernah ada pada masa pertengahan abad islam,dimana keadaan ketika itu negara sangat membutuhkan sekali untuk memenuhi kebutuhan karena dalam keaadaan peperangan, kesimpulannya bahwa sekarang bukan untuk membahas pajak, kalau ada waktu kita akan bahas mengenai pajak, dan masalah yang penting tidak bisa kita dengan membayar pajak kemudian kita mengurangi zakat, artinya saya kan sudah membayar pajak kenapa saya harus membayar zakat lagi? Tidak bisa, tetapi yang bisa, sekarang yang ada- bahwa bila telah membayar zakat bisa mengurangi membayar pajak sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara islam.

2.Tabungan itu adalah bentuknya pinjaman karena hakikatnya kita tidak menitipkan uang pada uang lembaga tersebut, walaupun kita menamakannya tabungan atau titipan, akan tetapi dalam tinjauan syariat islam adalah pinjaman, karena kalau titipkan, kita letakkan pada orang yang amanah dia tidak boleh menggunakannya sama sekali, tetapi kalau pinjaman kita berikan kepada diaseseorang nanti dia bukan mengembalikan zat/fisik yang kita berikan akan tetapi gantinya, inilah yang dinamakan dengan qard ( pinjaman ), baik tabungan yang berjangka maupun tidak, inilah yang dikatakan ulama kita mereka sepakat dalam pertemuan internasional mengharamkan bunga atau tambahan dari tabungan ini, karena pinjaman ketika kita berikan pada bank kemudian bank memberikan tambahan atau bunga, maka inilah yang dinamakan pinjaman yang memberikan tambahan/bunga.

Jika ini yang terjadi semoga tidak terjadi pada penanya, hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala karena telah berbuat dosa riba, bila tabungan berjangka tersebut islami tidak mengandung unsur riba, kalau riba berapapun penambahannya maka semuanya dikeluarkan karena dalam mengeluarkan zakat syaratnya adalah harta yang dimilki sedangkan harta riba bukanlah milik orang yang ditangannya akan tetapi milik orang yang akan diberikan, maka dikeluarkan untuk kebutuhan kaum muslimin atau orang fakir miskin.

Kesimpulannya kalau sekarang punya tabungan dan sudah berlalu satu tahun dan sudah sampai nisab zakat dan nisab uang sama dengan nisab emas yaitu 85 gram emas, bila pada awal tahun yaitu tahun qamariah sampai satu nisab maka boleh dikeluarkan dengan harta yang lain dan inilah yang ditanyakan oleh penanya, maka wajib dikeluarkan karena pada hakekatnya kita punya harta yang dipinjamkan pada sebuah bank dan ketika dipinjamkan kepada pihak yang kaya, dan kapan diminta akan diberikan maka keberadaannya di tangan orang tersebut sama saja di tangan kita bahkan lebih aman ditangan mereka, maka wajib dikelurkan zakatnya dari harta yang lain bila memilik harta yang lain.

3. Disebagian negara islam bahkan mungkin di indonesia memang mereka memberikan zakat pada imam masjid yang terkadang status mereka adalah orang kaya, terkadang zakat harta di berikan pada ulama tersebut bukan maksudnya untuk ulama ini, tapi menurut mereka ulama ini adalah orang yang jujur,adil, terpercaya dan punya ilmu, tahu kepada siapa zakat diberikan, nah tujuannya adalah wewakilkan, intinya ketika dia menyerahkan zakatnya, tolong dibagikan bukan untuk ulama tersebut atau untuk ustaz tersebut, kalau di indonesia mungkin pada awal-awalnya niatnya seperti itu juga, dari satu sisi ini bagus tapi dari sisi lain ada dampak negatifnya, pertama : anda mewakilkan kepada orang, ini adalah suatu ibadah wahai saudaraku!

Ibadah tentu lebih baik anda lakukan sendiri daripada mewakilkan pada orang lain, lakukan sendiri, setiap jerih payah anda dalam memberikan zakat anda ini dihitung ibadah oleh Allah Subhanahu Wata’ala, dan bahkan jika anda siap mengangkat beras, mengantarkan ke rumah fakir miskin tersebut alangkah bahagianya fakir miskin tersebut dijenguk oleh anda, tetangga anda yang selama ini anda hidup dengan berkecukupan sedangkan mereka hidup dengan kekurangan, satu kali dalam satu tahun anda yang datang mengantarkan sendiri kerumahnya. Bayangkanlah rasa kegembiraan tetengga anda yang fakir miskin ini! kedatangan anda kerumahnya menunjukkan hubungan yang luar biasa antara anda dan tetangga anda yang fakir atau miskin, dan ini selain anda yakin bahwa zakat anda sampai kepada yang berhak anda juga membina hubungan yang baik dengan tetangga anda, dan tercipta keharmonisan dalam masyarakat, jangan terlalu mudah mewakilkan. Maka sebaiknya apalagi zakat fitrah yang waktunya sempit sekali, kalau kita saling mewakilkan dikawatirkan berlalu waktunya yang waktunya mulai terbenam matahari di hari akhir ramadhan sampai shalat hari raya, waktu tersebut tidak sampai 24 jam paling sekitar 15 atau 16 jam, kalau mewakilkan kapan diberikan oleh wakil  tersebut, cari sendiri, anda Cuma mengangkat 2,5 kilo beras.

Kecuali bila anda melihat ustaz, guru ngaji tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat karena orang fakir atau miskin. Wallahu ta’ala a’lam.

4. Profesi bukanlah hal yang baru dalam islam, dari awal masa keislaman sudah ada profesi, dan para ulama tidak mengenal zakat profesi tersebut, hanya sebagian ulama kontemporer yang berijtihad seperti DR. Yusuf Qardhowi dan sebelumnya ada DR. Ghazali yang mengatakan adanya zakat profesi tetapi pendapat ini tidak di dukung ole kebanyakan ulama kontemporer, hampir seluruh peserta Mu’tamar zakat internasional I di Kuwait tahun 1984M menyatakan bahwa zakat profesi tersebut tidak ada, karena yang diterima dalam profesi adalah uang, sedangkan uang sudah ada zakatnya, yaitu zakat emas dan perak, walaupun DR Yusuf Qardhowi berusaha mengqiyaskan dengan beberapa hal akan tetapi qiyasnya qiyas ma’al faariq sehingga tidak dibenarkan secara pengambilan dalil, wallahu ta’ala a’lam.

Jadi mengenai PNS  dan pegawai-pegawai yang lain andaipun umpanya menggunakan pendapat yang mengatakan adanya zakat profesi, walaupun kita katakan pendapatnya lemah sekali, tetap diperhatikan nisab zakat, sampaipun diqiyaskan dengan zakat pertanian juga ada nisabnya, maka dilihat ketika anda terima uang hasil profesi anda sampai atau tidak satu nisab yaitu 85 gram emas, andai kita asumsikan harga satu gram emas 400 ribu, maka sekitar 35 juta kurang lebih, kalau sekali terima gaji dari profesi anda 35 juta maka sampai satu nisab, dan pendapat yang mengqiyaskannya dengan zakat pertanian, ketika diterima dikeluarkan jika sampai nishabnya yaitu 750kg beras, akan tetapi sebagai mana yang saya katakan tidak kuat sebetulanya pengqiyasan ini, karena Allah maha kuasa mewajibkan zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, karena tidak ada lagi zakat setelah itu, Cuma sekali itu saja, sekalipun persentasenya tinggi 5 sampai 10 persen tergantung dari pengairannya tapi Cuma sekali, berbeda dengan uang yang dikeluarkan zakatnya terus setiap tahun selagi uang itu anda pegang, misalkan memegang emas selama 10 tahun dikeluarkan 2,5 % dari emas tersebut, 2,5 % dikali 10 tahun maka 25 persen, berbeda dengan pertanian, jadi tidak bisa diqiyaskan karena perbedaannya sangat jelas.

Baik kita ikuti pendapat yang lemah ini bila diqiyaskan juga dengan tumbuh-tumbuhan maka tetap juga sampai satu nisab dan nisabnya sekitar 35 juta, apakah gaji PNS biasa yang kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sampai 35 juta?? Mungkin ada sebagian kecil orang. Kemudian kalau beralasan ingin mengeluarkan, silahkan tapi jangan merasa wajib dan jangan mengajak orang dan memaksa orang untuk mewajibkan.

Kemudian yang menjadi permasalahan andai sekarang tidak sampai satu nisab tetap dikeluarkan dengan mengatakan nanti satu tahun akan sampai satu tahun juga jadi saya keluarkan sekarang berarti mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum jatuh tanggalnya, bila dikeluarkan juga maka tidak dianggap sah zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah sampai satu nisab, ketika tidak sampai satu nisab sama dengan anda shalat sebelum masuk waktu shalat, anda shalat zhuhur jam 10 pagi apakah ini sah? Tidak ada seorangpun yang mengatakan sah maka ketika anda belum memiliki uang satu nisab, dari gaji tadi maka zakat tersebut tidak dianggap nanti pada akhir tahun dikeluarkan lagi ketika itu baru sah syarat wajib zakatnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Pertanyaan

Apakah boleh menggantikan zakat fitrah yang asalnya adalah makanan pokok dengan uang dengan alasan lebih bermanfaat ?

Jawaban

Lebih bermanfaat dan tidaknya kita kembalikan kepada syariat, karena apa yang telah disyariatkan pastilah itu mashlahat, dan apa yang telah dilarang syariat pastilah mengandung kerusakan, apakah anda tahu atau tidak, maka ketahuilah bahwa Allah yang membuat syariat ini mengetahuinya, bila anda tidak tahu maka cari tahu dengan baik, bila anda tidak tahu maka menyerahlah dan tunduklah pada kebesaran Allah yang telah menurunkan syariat ini kepada kita. Kita lihat dari tinjaun syariat dalam hadist-hadist Rasullah Shalallahu Alaihi Wasallam jelas bahwa zakat fitrah atas diri seseorang yaitu satu sho’ dengan makanan pokok negara arab, dan dalam hadist yang lain :

صحيح البخاري (2 / 132) :

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ »

Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma” (HR. Bukhari).

Dan jelas bahwa orang tidak pernah makan uang, yang dimakan orang adalah makanan, lalu kita katakan uang bisa di belanjakan untuk makanan juga, iya betul, tapi bisa juga dibeli petasan, bagaimana rasanya bila seseorang baru menerima zakat fitrah dari kita berupa uang kemudian didepan kita dibelanjakan untuk petasan, padahal Rasulullah mengatakan “ makanan” .

Kesimpulannya tiga dari empat ulama mazhab mengatakan harus dengan makanan pokok, bila tidak makanan pokok maka tidak sah, Cuma satu yang mengatakakan boleh dengan nilai yaitu Abu Hanifah, tetapi mazhab Abu Hanifah tetap mengatakan kalau dikeluarkan berupa makanan pokok adalah sah, sedangkan tiga ulama mengatakan kalau bukan makanan pokok maka tidak sah, bagaimana anda beribadah ? kalau saja dalam dunia demokrasi anda pasti pilih yang lebih banyak, akan tetapi mengapa anda dalam beribadah kepada Allah subhanahu Wata’ala anda memilih yang sedikit, ini merupakan salah satu cara dalam menguatkan pendapat dalam perselisihan ulama mujtahid, maka daripada anda kawatir cuman satu sha’ dalam satu tahun dan tidak sah, maka belikan beras dan bayarkan anda akan merasa tenang dan nyaman. Maka beribadahlah kepada Allah dengan yang terbaik. Wallahu a’lam.

Pertanyaan

Zakat adalah wajib, bagaimana bagi orang yang fakir miskin dan orang yang tidak cukup untuk diri mereka ? dan bagaiman pandangan islam ?

Jawaban

Kalau zakat harta karena mempunyai nisab tentunya bagi orang yang tidak mempunyai harta tidak wajib bagi mereka. Kalau yang dimaksud dengan zakat fitrah, apakah zakat fitrah mempunyai batas minimal atau tidak, atau fakir miskin wajib zakat atau tidak ? para ulama fikih menjelaskan zakat fitrah adalah sisa makanan yang dia gunakan pada hari fitri itu, andai makan dia dan keluarga pada hari itu 1 kg beras dan dia memiliki pada hari itu 4 kg beras umpamanya, maka 1 kg untuk dia makan dan 3 kg walaupun cukup untuk zakat 1 orang tetapi mewakilkan zakat yang lain, Allah tidak mewajibkan kecuali sesuai dengan kemampuan hamba, artinya sisa dari yang dia butuhkan pada hari itu walau pun tidak cukup untuk membayar zakat fitrah tetap harus dikeluarkan.

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat untuk istri dan anak-anaknya ? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya .

Jawaban

Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu Wata’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :

{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا}

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya“. (QS. At Thalaq: 7).

Maka kewajiban anda memberi nafkah, kasihan istri keluar rumah, membanting tulang, selain mengurus anak juga mencari nafkah, sedangkan anda diberi keluasan oleh Allah, anda sia-siakan mereka, ingat nanti anda akan ditanyakan oleh Allah setiap amanah yang anda lalaikan termasuk anak dan istri yang anda sia-siakan, semoga Allah memberikan hidayah pada setiap kaum muslimin dan para pemimpin kaum muslimin dimanapun berada agar menjalankan amanah yang telah dibebankan.

Saudaraku ! sesungguhnya Allah tidaklah mensyariatkan satu syariat melainkan ada kemashlahatan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara dimana kaum muslimin tersebut menjalankan syariat Allah, dan diantara kemashlahatan tersebut adalah syariat zakat, maka tunaikanlah zakat tersebut sebagai sebuah ibadah kepada Allah ta’ala semoga dengan demikian harta yang kita keluarkan dan dijanjikan oleh Allah bertambah dan kita mendapatkan pahala yang luar biasa disisi Allah.

*Diketik ulang dari ceramah di radio dan Rodja TV pada tanggal 12 Ramadhan 1433H.

zakat


Comments are closed.