zakat 2
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil alamin, wabihi nasta’in, wanushalli wanusallim wanubarik ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi waman tabi’ahum biihsan ila yaumiddin. Amma ba’du :
Kaum muslimin dan muslimat para pendengar radio rodja, serta para pemirsa TV Rodja yang dimuliakan oleh Allah.
Syarat-syarat Wajib Zakat
Pada pertemuan yang lalu telah kita jelaskan diantara syarat-syarat wajib zakat. Syarat untuk orangnya dia adalah muslim, kemudian dia muslim yang merdeka, kemudian syarat harta yang wajib dizakatkan bahwa harta itu adalah harta milik orang tertentu. Maka harta milik umum tidak ada zakatnya, Sseperti harta baitul mal, atau harta waqaf, atau harta zakat itu sendiri bila jumlahnya berlebih dan belum dibagikan.
Kemudian milik orang tertentu tersebut dimiliki sepenuhnya, yang disebut dengan Milkun taam. Penuh kepemilikan dan penguasaannya terhadap harta itu. Maka bila tidak penuh atau tidak milik dia sama sekali seperti harta haram, tidak ada zakatnya tetapi semuanya dikeluarkan. Begitu juga dengan hutang seseorang, hendaklah dibayarkannya. Maka yang membayar zakat bukanlah orang yang berhutang, melainkan pemilik harta tersebut. Begitu juga dengan piutang, maka tidak wajib membayar zakat atas piutang tersebut sebelum hutang piutangnya itu dibayarkan/dilunasi oleh peminjam. Atau piutang pada orang kaya yang siap memberikan hutangnya kapanpun, maka ini ada zakatnya.
Sekarang kita lanjutkan dengan persyaratan selanjutnya, yaitu harta yang berkembang ( An Nama’). Maksud harta berkembang adalah harta yang diluar kebutuhan minimal/pokok seseorang. Termasuk diantaranya emas dan perak, tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian, hewan ternak, dan harta perniagaan. Dan yang termasuk harta yang tidak berkembang, adalah kebutuhan minimal yang dimiliki oleh seseorang seperti rumah yang ditempatinya, kendaraan yang dipakainya, maka ini tidak ada zakatnya. Rasulullah bersabda :
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat atas kuda dan budak yang dipakai seorang muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kuda tidak dikeluarkan zakatnya, karena kuda adalah tunggangan, yang nilainya mahal di kala itu. Dan budak adalah manusia tetapi ia setengah harta yang bisa diperjual belikan yang nilainya mahal, tetapi tidak ada zakatnya. Bila memiliki banyak kuda dan banyak budak yang diperniagakan, maka ini bukan lagi termasuk harta yang tidak berkembang. Berdasarkan hadits-hadist ini, maka harta yang dibutuhkan ini tidak ada zakatnya, karena harta ini lebih diutamakan untuk dipergunakan oleh pemiliknya daripada diberikan kepada orang lain.
Syarat wajib zakat berikutnya adalah Berlalu satu tahun (Haul). Berdasarkan sabda Rasulullah yang:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat suatu harta sampai berlalu satu tahun dari harta tersebut” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dan dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi, dan dinyatakan oleh Ibnu Hajar atsqolani ada hadist lain yang menyerupainya, dan Imam Baihaqi dalam sunannya mengatakan “berpegang dengan hadist ini tentang haul pada zakat adalah kuat” dan juga banyak atsar-atsar yang diriwayat dari para sahabat – semoga Allah meridhai mereka seluruhnya-) dan juga kesepakatan khalifah yang empat, Imam Malik mengatakan dalam kitab Muwatha’nya “Bahwa utsman mengatakan ini bulan ditariknyan zakat dari kalian) menunjukkan bahwa zakat haruslah berlalu satu tahun” .
Sengaja pembahasan haul ini kita perkuat, karena ada beberapa ulama kontemporer yang mengatakan tidak ada syarat zakat dengan haul, maka kita katakan kesepakatan khalifah yang empat tentunya tersebar diantara sahabat dan terjadi “ ijma’ sukuti”, dan ijma’ sukuti ini banyak digunakan sebagai dalil oleh para ulama kita, jadi haruslah harta berlalu satu tahun baru dizakatkan, kecuali ada beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan berlalu satu tahun.
Kemudian sebelum kita menjelaskan beberapa harta yang tidak disyaratkan berlalu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya, apakan yang dimaksud satu tahun ini? Karena setiap peradaban memiliki tahun sendiri, ada tahun masehi, tahun cina, tahun jawa, jadi apa yang dimaksud dengan satu tahun pada syarat zakat, yang dimaksud berlalu satu tahun adalah 12 bulan yang didalam Al quran, yaitu bulan yang dihitung dengan munculnya bulan sabit, sebagaimana Alllah mengatakan :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
“mereka menanyakan padamu tentang bulan-bulan, katakanlah hai muhammad bahwa bulan tersebut adalah waktu-waktu manusia”. (QS. Al Baqarah: 189).
Seorang muslim ibadahnya dikaitkan dengan waktu-waktu ini, puasa Ramadhan dengan terbitnya hilal bulan untuk bulan Ramadhan, I’edul fitri fitri dengan terbitnya hilal bulan Syawwal, I’edul Adha pada tanggal 10 Zulhijah, wuquf di padang arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, semuanya dikaitkan dengan bulan ( hilal ), bukan dengan bulan Januari, Februari, karena ini tidak ada hubungan dengan peredaran bulan, bulan sabit telah muncul sedangkan bulan Februari belum masuk, atau sebaliknya, maka tidak ada hubungan dengan hilal, sengaja kita tekankan ini, kerena bila tahun untuk mengeluarkan zakat dengan bulan-bulan Masehi, perbedaan antara tahun Qamariah dan Syamsiah (Masehi ) ada sekitar 11 hari, maka bila kita menghitung zakat harta atau perniagaan dengan bulan Januari, umpamanya kita memiliki uang telah sampai nisab zakat pada bulan tanggal 1 Januari 2012 pada waktu ini kita memulai menghitung haul, nanti kita keluarkan zakat pada 1 januari 2013, kalau sistem ini yang kita gunakan 11 hari hak fakir miskin tidak kita bayarkan, karena terdapat perbedaan 11 hari. Artinya jika 30 tahun kita membayar zakat dengan cara seperti itu, berarti satu tahun kita tidak membayar zakat. Padahal tidak ada orang yang mau gajinya selama 30 tahun dipotong sebanyak satu tahun, tetapi inginnya diberikan bonus atau pesangon, dan lain-lain.
Mungkin ada yang bertanya bahwa usaha saya itu cara perhitungannya menggunakan bulan-bulan masehi, kalau digunakan juga perhitungan bulan Masehi, Mu’tamar Baitu zakah di Kuwait, memberikan rekomendasi jika memang harus dihitung dengan bulan masehi, dan tidak bisa dikeluarkan dengan menghitung bulan Qomariyah, tambahkan persentase zakatnya. Kalau dengan Qomariyah yaitu adalah 1/40 atau 2,5 %, maka dengan menggunakan bulan masehi tadi, tambahkan persennya menjadi 2,57% . 0,057 % ini adalah sebagai imbalan 11 hari selisih antara masehi dengan qomariyah. Ini penting untuk diperhatikan.
Dan yang menjadi masalah lagi, kewajiban zakat sudah wajib 11 hari sebelumnya. 11 hari sebelum 1 Januari 2013 dalam contoh yang kita katakan tadi. Maka umpamanya jika harta anda hilang, terbakar, hangus atau bangkrut setelah wajib itu dan anda sudah memungkinkan untuk membayar. Maka kewajiban zakat ada dalam tanggungan anda. Berbeda kalau anda belum mampu membayar atau belum memungkinkan. Kita katakan dengan menggunakan tahun qomariyah berlalu sudah satu tahun atau 354 hari umpamanya, dan hari ini sudah sampai 354 hari, ternyata setelah menghitung dan mau kita bayarkan, qodarulloh terbakar semua harta kita. Sudah jatuh waktu wajibnya, tapi belum memungkinkan karena kita sedang menghitung dan terbakar, maka anda tidak memiliki kewajiban. Tetapi jika anda memungkinkan untuk membayar zakat, tetapi anda sengaja menunda nanti 11 hari saja agar gampang menghitungnya mengikuti cara menghitung tahunan perusahaan, dan terjadi hal yang tidak diinginkan, hartanya terbakar, atau hilang, atau habis, kewajiban zakat ada dalam tanggungan karena sudah masuk waktu wajibnya.
Ini saja pemaparannya. Insyaallah menegenai Nishab akan kita lanjutkan pada pertemuan esok hari dengan tema harta-harta yang dizakatkan, jenis-jenis harta akan kita lanjutkan..
Pertanyaan :
- Ana punya saudara miskin, tetapi setiap tahun dia rutin mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana itu hukumnya?
Jawab :
- Yang dimaksud dengan miskin oleh para ulama kita adalah seorang yang kebutuhan minimal dia dan orang-orang yang ditanggungnya lebih besar daripada pendapatannya. Andai kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaiannya yang harus dipakainya itu misalnya kita katakan sebanyak 30 juta dan pemasukan dia hanya sekitar 25 juta, ini termasuk golongan miskin dan dia butuh zakat 5 juta lagi. Dan ini bisa diketahui oleh orang itu sendiri, atau bisa dihitungkan oleh orang lain. Tapi ini lebih pribadi sifatnya. Bisa jadi dia seorang diri atau berdua pemasukannya memang kecil, kita lihat biasa saja, tetapi mungkin dia memiliki simpanan tabungan yang melebihi kebutuhan mereka berdua. Bisa jadi juga orang yang kehidupannya kelihatannya lumayan berkecukupan menurut kita tapi ternyata dia memiliki hutang di sana-sini bisa jadi juga ini adalah orang yang miskin. Walhasil bila memang orang ini adalah orang miskin, tidak ada kewajiban dia untuk membayar zakat. Bila dia membayarkan, bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi adalah sebagai suatu sedekah. Sedekah sunah yang boleh setiap orangpun mensedekahkan yang dimilikinya tanpa harus memenuhi nishab, haul, dan persyaratan wajib zakat. Zakat adalah kewajiban, tetapi jika ingin melakukan sedekah sunah, maka pintu terbuka lebar untuk melakukan hal tersebut.
Cara menghitung zakat niaga kredit
Soal:
Seumpamanya kita berjualan dengan cara mengkreditkan. Misalnya modal 1 juta terus dijual 1,5 juta dan diberikan cara penjualannya umpama 50rb per minggu. Jadi untuk cara menghitung zakatnya bagaimana?
Jawab:
Jual beli kredit yang lebih mahal dari jual beli tunai diperbolehkan. Bahkan sebagian ulama seperti Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah, mengatakan ijma’ para ulama zaman dahulu bahwasanya jual beli kredit yang lebih mahal harganya dari tunai adalah diperbolehkan dengan persyaratan jelas harganya, kemudian tidak ada unsur riba seperti bila terlambat dikenakan denda, dll yang rinciannya sangat panjang untuk dirincikan. Alhasil jual belinya adalah jual beli yang sah dan boleh. Sedangkan cara mengeluarkan zakatnya adalah, hitung barang yang dikreditkan, yang sudah terjual berarti adalah uang yang sebagian berbentuk piutang dan sebagian sudah di tangan, maka dilihat barang yang ada yang belum terjual, kemudian uang yang sudah ditangan dan masih berbentuk piutang yang diperkirakan lancar pembayarannya, bila orang yang lancar maka satu tahun kedepan masih milik dia, maka dijumlahkan semuanya dan hitung apakah sampai satu nisab atau tidak, bila sampai satu nisab yaitu 85 gram emas 24 karat baru dimulai menghitung haulnya sampai haul tahun berikutnya 354 hari atau satu tahun Qamariah, kemudian dihitung lagi keseluruhan harta tadi, maka bila sampai satu nisab maka keluarkanlah 1/40 dari harta tersebut, bila mempunyai hutang maka hutang yang jatuh tempo pada tahun itu hendaklah dibayarkan dulu, maka otomatis akan mengurangi nisab zakatnya, bila masih sampai satu nisab maka di keluarkan zakatnya, bila tidak sampai satu nisab maka tidak terkena zakat, Wallahu a’lam.
Soal:
Apakah yang dihitung dari zakat niaga keuntungan saja atau bagaimana?
Jawab:
Insya Allah lebih akan rincikan pada zakat perniagaan, tapi tidak mengapa kita jelaskan, zakat perniagaan adalah apapun yang anda niagakan, selagi bukan harta yang diharamkan atau najis, misalkan herbal, buku, tas, rumah, tanah, termasuk sesuatu yang dibeli dengan niat untuk dijual, bukan dijual untuk mencari gantinya, kalau anda menjual rumah dengan niat menggantikannya dengan rumah yang lebih dekat dengan tempat kerja atau sekolah anak, ini memang menjual tapi bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi untuk mencari gantinya untuk ditempati, maka ini tidak terkena zakat, kecuali uang hasil penjualan rumah itu tersimpan selama satu tahun.
Tapi bila anda jual beli rumah untuk investasi bila harganya naik akan dijual dan mendapatkan laba dari perniagaan dari perniagaan itu maka inilah yang dinamakan zakat perniagaan. Jenis barang niaga itu adalah yang suci dan tidak yang diharamkan dan berlaba dan yang dihitung bukan labanya saja akan tetapi laba dan pokok barang dagangan tersebut. Seperti orang yang menjual makanan, bakso dll yang perlu modal umpamanya sampai satu nisab, umpanya kita katakanlah 70 juta, 20 juta untuk tempat dan sebagian untuk inventaris seperti kursi, meja dll dan yang diputar untuk beli bahan mungkin hanya 30 juta maka 30 juta itu kurang dari satu nisab maka tidak ada zakatnya, jadi yang dihitung adalah barang bukan modal keseluruhan.
Pertanyaan
Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?
Jawaban
Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.
Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.
Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang . Wallahu a’lam.
Pertanyaan
Saya terbiasa mengeluarkan zakat mal pada akhir Ramadhan setiap tahunnya. Pada awal ramadhan tahun ini saya mendapat bagian warisan dalam bentuk sejumlah uang dan pada akhir Ramadhan ini saya akan mendapatkan sejumlah uang lagi dari hasil pembagian warisan juga. Kapankah saya harus mengeluarkan zakat dari pembagian warisan ini? Bersamaan dengan zakagt tahun ini atau tahun depan, dan apakah ada zakat warisan?
Jawaban
Zakat maal sebetulnya bukan kewajiban yang harus dibayar pada akhir atau awal Ramadhan. Yang dibayar pada akhir ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat mal itu tergantung haulnya, kalau kita memiliki harta yang terkena zakat dan haulnya pada akhir syawal misalnya, kalau kita bayar pada bulan ramadhan tahun depannya, zakat belum sampai satu haul. Atau jika sebelumnya sudah sampai satu haul, tetapi kita menunggu Ramadhan baru dikeluarkan, haulnya sudah jatuh temponya, tapi menunggu Ramadhan dua tiga bulan, ini juga tidak boleh. Maka yang penting cara menghitung zakat, kapan mulai haul.
Karena ini bukan berkaitan dengan kemauan kita, melainkan hak fakir miskin dan asnaf yang delapan yang ditetapkan oleh Allah.
Seperti umpamanya gaji kita, tentu kita tidak mau berdasarkan semau-maunya yang mempekerjakan kita, tetapi ada kesepakatan antara kita yang menggunakan jasa, maka hak fakir miskin juga bukan semau-maunya kita mengeluarkan.
Bila di Ramadhan sudah tiba haulnya dan sebagian harta belum tiba haulnya ingin dikeluarkan juga pada akhir ramadhan umpamanya.
Dan dalam kasus yang dipertanyakan tadi haulnya diterima warisan pada awal ramadhan atau akhir, apakah sudah wajib zakat? Maka belum wajib zakat, dan zakatnya dihitung pada ramadhan tahun depan. Tapi, jika anda ingin keluarkan pada akhir ramadhan ini tidak masalah. Ini namanya mendahulukan membayar zakat sebelum jatuh temponya. Boleh, dan sebagian para sahabat melakukannya juga dalam rentang satu tahun.
Walaupun warisan yang pertama dan kedua ini tidak sampai satu nishab tapi haulnya tahun depan, maka boleh dimajukan sekarang. Jika ingin diberikan pada ramadhan tahun depan, maka ini lebih baik karena cukup satu haul karena siapa tahu ditengah jalan anda dan keluarga anda butuh atau orang yang anda nafkahi membutuhkan harta, padahal anda mengeluarkannya belum pada masuk waktu wajibnya.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seseorang telah sampai pada satu haulnya mengeluarkan zakat, tapi ia dengan sengaja menunda menyalurkan dan menunggu bulan ramadhan agar mendapat pahala yang berlipat ganda.
Jawaban :
Bagaimana pahala berlipat ganda bisa didapatkan bila tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, pahala berlipat ganda apabila anda mensedahkan sesuatu yang belum wajib, dan bersedakah dibulan Ramadhan memang baik, tetapi berzakat di bulan ramadhan tergantung, kalau memang wajibnya sebelum ramadhan tidak boleh anda tunda-tunda, apalagi apabila sampai 2 atau 3 bulan,
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)
Rasulullah tidak mau harta zakat bermalam di rumah beliau walau semalam, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, siapa yang mau diantara kita gajinya dilambatkan walaupun dalam hitungan 24 jam umpamanya?
Tidak ada orang yang mau, maka dengan demikian jangan kita lambat-lambatkan hak orang lain, secepatnyalah dibayarkan, dan nanti di bulan Ramadhan anda memiliki rizki bersedekahlah semoga dilipat gandakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, jadi yang penting kita beramal sesuai tuntunan agama Allah, bila tidak, bukan lipat ganda pahala yang kita dapatkan, tetapi murka Allah bila ternyata tetangga ada orang yang berhak mendapatkan zakat dan teraniaya karena keterlambatan penyalurannya. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian merekan menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.
Jawaban :
Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“ Ambillah dari harta orang kaya zakat”
Dan tadi telah kita jelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menunda-nunda untuk menyalurkan zakat, bahkan bermalampun beliau tidak mau, bukan menunggu tanggal, bulan, tahun tertentu, karena ini berkaitan dengan hak orang lain, kalau berkaitan dengan anda, uang warisan dari orang tua anda, maka hak anda untuk menahannya.
Namun, apabila berkaitan dengan hak orang lain maka ini adalah amanah, berarti kita tidak amanah, bila kita tidak amanah saja maka sudah berdosa besar disisi Allah, ini amanah fakir miskin, amanah orang-orang yang lemah.
Bila tida ada lagi fakir miskin dan masih tersisa harta zakat barulah disimpan walaupun ada sebagian ulama ada yang tetap tidak membolehkannya. Tapi bila jumlah miskinnya masih banyak apalagi seperti di negara kita, tidak layak uang zakat diinvestasikan dan ditahan-tahan sedangkan masih banyak orang yang kelaparan dan kekurangan gizi.
Pertanyaan :
- Saya dipilih menjadi panitia infak dan sadakah di suatu masjid, kami ada beberapa orang dan digaji oleh masjid tersebut dalam mendata nama-nama orang berhak menerima zakat kami termasuk orang yang menerima zakat, apakah kami berhak untuk menerima zakat padahal kami telah digaji ?
- Kemudian ada dana zakat sekitar 15 juta dari tahun kemarin yang belum dibagikan setelah bulan ramadhan karena zakat maal bukan zakat fitrah?
Jawaban :
- Yang dimaksud dengan amil oleh para ahli fikih adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebagai penarik zakat, atau lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Jadi, syarat utama amil adalah penunjukan dari pemerintah, dalam hal ini amil yang hanya dibentuk oleh panitia masjid bukan amil yang berhak mendapat zakat sebagai amil, statusnya hanya sebagia wakil, kecuali masjid tersebut bermitra dengan Baznas.
Dalam, kasus yang ditanyakan bahwa panitia sudah digaji oleh pengurus masjid, maka tidak berhak lagi mendapatkan sebagai amil, walaupun dia amil resmi. Bila dia telah digaji oleh negara tidak berhak dia mendapat jatah dari zakat.
2. Yang penting untuk dilihat cara mendistribusikan zakat- semoga Allah memberikan hidayah kepada kita dan orang-orang yang meluangkan waktunya untuk meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang sudah wajib zakat dengan jadi panitia amil zakat, semoga Allah berikan pahala yang besar kepada mereka -, penting untuk diingat cara memberikan zakat sebagaimana yang dikatakan Umar bin Khattab “ bila anda berikan zakat kayakan mereka”, dalam hal ini ada perselisihan ulama, ada tiga perkataan ulama yang akan kita rincikan dalam tema “orang-orang yang berhak menerima zakat”,
Pendapat pertama mengatakan: bahwa kebutuhan untuk sampai kapanpun yang dibutuhkan fakir miskin sehingga status miskinnya terangkat.
Pendapat yang kuat : bahwa dihitung kebutuhan pokok fakir miskin selama satu tahun dan orang-orang yang ditanggungnya, kalau dia tidak punya rumah, berarti kebutuhan biaya kontrakan rumah diberikan selama satu tahun.
Bila cara penyakuran zakat seperti ini, saya yakin tidak aka nada tersisa zakat mal itu di tangan amil zakat. Wallahu Ta’ala A’lam.
Penutup
Kaum muslimin dan muslimat para pemirsa dan pendengar radio dan tv rodja yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, bahwa zakat bukanlah kewajiban yang semau kita untuk melakukannya tetapi ada syarat-syarat wajibnya diantaranya : adalah harta yang berkembang, kemudian berlalu satu tahun Qamariah hendaklah ini diperhatikan agar kita mengetahui mana yang kewajiban, sehingga terkadang orang belum wajib memaksakan diri dan kelurganya untuk mengeluarkan, terkadang orang yang sudah wajib, dia lalai karena dia mengira belum memenuhi persyaratan ini, hendaklah masing-masing kita bertakwa kepada Allah dalam ibadah yang mulia ini, meringankan beban orang fakir dan miskin, Wallahu Ta’ala A’lam.
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.
*Diketik ulang dari ceramah di radio dan Rodja TV pada tanggal 18 Ramadhan 1433H.