alat pencegah kehamilan
Bolehkah Mengunakan Spiral (IUD)?
Spiral adalah salah satu alat pencegah kehamilan yang bersifat sementara. Oleh karena itu, hukumnya tidak berbeda dengan alat-alat pencegah kehamilan lainnya, yaitu boleh, dan tidak makruh apabila ada kebutuhan untuk menggunakannya. Apabila tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh. Telah di putuskan oleh Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan…