alat pencegah kehamilan


Bolehkah Mengunakan Spiral (IUD)?

Spiral adalah salah satu alat pencegah kehamilan yang bersifat sementara.  Oleh karena itu, hukumnya tidak berbeda dengan alat-alat pencegah kehamilan lainnya, yaitu boleh, dan tidak makruh apabila ada kebutuhan untuk menggunakannya.  Apabila tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh. Telah di putuskan oleh Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) dalam rapat tahunan…