Tambahan Buku HHMK berkaitan dengan Hedging Syariah
Bismillah,
Berikut kutipan dambahan dalam buku HHMK terkait Hedging Syariah
Hedging Syariah
Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui fatwa NO: 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah.
Diantara bentuk transaksi lindung nilai yang difatwakan boleh oleh DSN adalah Forward Agreement (al-Muwa‘adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yaitu: Saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.
Misal: Seorang pedagang komputer di Indonesia membeli beberapa unit komputer dari Amerika dengan mata uang US Dollar dengan cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat transaksi Hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi pada saat pelunasan pembayaran barang yang telah dipesan.
Dengan transaksi ini andai harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia selamat dari kerugian akibat turunnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, karena ia telah membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.
DSN dalam memutuskan fatwa hedging syariah berlandaskan kepada perkataan ulama terdahulu, diantaranya;
Perkataan Imam Syafi’i rahimahullah;
(( وَإِذَا تَوَاعَدَ الرَّجُلاَنِ الصَّرْفَ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَشْتَرِيَ )الرَّجُلاَنِ( الْفِضَّةَ ثُمَّ يُقِرَّانِهَا عِنْدَ أَحَدِهِمَا حَتَّى يَتَبَايَعَاهَا وَيَصْنَعَا بِهَا مَا شَاءَا ))
“Jika dua pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi sharf (penukaran uang perak dengan emas atau dengan yang sejenis), maka mereka boleh membeli perak, kemudian menitipkannya pada salah satu pihak hingga mereka melakukan jual beli atas perak tersebut (sharf) dan mempergunakannya sesuai kehendak mereka.[1]”
Tanggapan:
Pendalilan DSN terhadap fatwa No: 96 kontradiksi dengan fatwa No: 85. Dalam fatwa 85 tentang “Janji pada Transaksi Keuangan“, DSN menyatakan bahwa Imam Syafii berpendapat, janji dalam transaksi keuangan tidak mengikat. DSN berkata,”Pendapat ulama yang menetapkan bahwa janji tidak wajib secara hukum yaitu pendapat Imam Syafii“, kemudian dalam fatwa no 96 DSN beralasan dengan perkataan imam Syafii tentang bolehnya Hedging yang dibuat dengan janji di lembaga keuangan, padahal ketentuan yang berlaku dalam lembaga keuangan bahwa janji yang dibuat lembaga keuangan bersifat wajib dan mengikat berdasarkan fatwa DSN NO: 85 yang berbunyi, “Janji (wa’ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi“. Maka pendalilan DSN dalam hal ini sangat kontradiksi!
Kemudian, DSN juga berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm;
(( وَالتَّوَاعُدُ فِي بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ أَوْ بِالْفِضَّةِ وَفِي بَيْعِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَفِي سَائِرِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ بَعْضِهَا بِبَعْضٍ جَائِزٌ تَبَايَعَا بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ لَمْ يَتَبَايَعَا لِأَنَ التَّوَاعُدَ لَيْسَ بَيْعاً ))
“Muwa’adah (saling berjanji) untuk bertransaksi jual beli emas dengan emas, jual beli emas dengan perak, jual beli perak dengan perak, dan jual beli antara keempat barang-barang ribawi lainnya hukumnya boleh, baik setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli atau tidak, karena muwa’adah bukan jual beli. [2]”
Tanggapan
DSN berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm yang membolehkan janji yang tidak mengikat dan janji jual-beli mata uang tidak sama dengan transaksi jual-beli, berbeda halnya dengan hukum yang berlaku pada transaksi keuangan dan bisnis syariah yang menyatakan bahwa janji bersifat mengikat dan janji adalah transaksi dengan fatwa No 85 yang berbunyi,
“Janji (wa’ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi“.
Selain itu, fatwa DSN tentang bolehnya Hedging syariah ini yang bertolak dari pendapatnya yang membolehkan penukaran dua mata uang yang berbeda dengan cara tidak tunai, bertentangan dengan hasil ijtima’ ulama seluruh dunia di bawah OKI No: (65) tentang pasar modal yang berbunyi,
(( لاَ يَجُوزُ شَرْعاً البَيْعُ الآجِلُ لِلعُمْلاتِ، ولاَ تَجُوْزُ المواعَدَةُ عَلَى الصَّرْفِ فِيْهَا. وَهذَا بِدَلاَلَة الكِتَابِ وَالسُّنَّة وَالْإِجْمَاع ))
“Syariat tidak membolehkan jual-beli mata uang secara tidak tunai. Dan tidak membolehkan janji (wa’ad) dalam transaksi penukaran mata uang. Keputusan ini berdasarkan Al Quran, Sunnah dan Ijma para ulama“. [3]
Fatwa DSN tersebut juga bertentangan dengan SOP lembaga keuangan syariah dunia, dikeluarkan oleh AAOIFI yang berpusat di Bahrain berbunyi,
(( تَحْرُمُ الموَاعَدَةُ فِي المتَاجَرَةِ فِيْ العُمْلاَتِ إِذَا كَانَتْ مُلْزِمَةً لِلطَّرَفَيْنِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ لِمُعَالَجَةِ مَخَاطِرِ هُبُوْطِ الْعُمْلَةِ … لِأَنَّ المواعَدَة الملْزِمَة مِنْ طَرَفَيْ المبَادَلَة تُشْبِهُ العَقْدَ، وَبِمَا أَنَّهَا لاَ يَعْقُبُهَا القَبْضُ لِعَدَمِ رَغْبَةِ الطَّرَفَيْنِ فِيْهِ فَإِنَّهَا لاَ تَجُوْزُ. وَقَدْ جَرَى العُرْفُ الغَالِبُ بَيْنَ المؤَسَّسَاتِ المَالِيَّة عَلَى أَنَّ الْوَعْدَ مُلْزِمٌ حَتَّى لَوْ لَمْ يُنَصَّ عَلَى الْإِلْزَامِ ))
“Haram melakukan akad janji penukaran valuta asing apabila janji tersebut bersifat mengikat, sekalipun dimaksudkan untuk lindung nilai (Hedging). Diharamkannya janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak dalam transaksi penukaran valuta, karena janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak sama dengan akad dan karena setelah janji yang mengikat ini dibuat tidak diikuti langsung dengan serah terima kedua jenis valuta maka hukumnya menjadi tidak boleh.
Dan hukum yang berlaku di dunia perbankan bahwa janji bersifat mengikat sekalipun tidak dicantumkan dalam perjanjian“[4].
Semoga DSN mau merevisi kembali fatwa tentang Hedging Syariah ini sesuai dengan dalil-dalil yang lebih kuat.
Kota Wisata, 19 Ramadhan 1436 H
[1] Al Umm, jilid III, hal 32.
[2] Al Muhalla, jilid VII, hal 465-466.
[3] Journal Majma Fiqh, Vol XI, Jilid I hal 613.
[4] Ma’ayir Syariyyah, hal 5, 10.
Untuk mengunguh PDF file klik disini bpjs-19-ramadhan-36h Hedging SyariahHedging SyariahHedging Syariah
Penjelasan Tentang BPJS (Audio)
Bismillaah,
1. Bagaimana hukumnya BPJS bagi peserta tidak mampu
2. Apakah yang dimaksud BPJS dan bagaimana hukum nya?
3. Apakah yang harus diperbaiki agar BPJS tidak melanggar Shariat Allah
Audio 1:
Audio 2:
Pembahasan Pajak
Bismillaah,
Berikut adalah materi dalam seminar pajak
PAJAK
Pajak sudah diterapkan oleh negara-negara sebelum kedatangan islam dalam berbagai bentuk:
oAl Kharaj (Iuran wajib yang diserahkan kepada negara dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas tanah pertaniannya sekali dalam satu tahun).
oJizyah (Iuran wajib yang diserahkan kepada negara dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas jiwa mereka sekali dalam satu tahun).
oMukus/Usyur (Iuran wajib dalam jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas perniagaan mereka setiap kali melewati perbatasan atau pasar yang dikuasai oleh suatu negara).
oDan lain-lain.
SEDEKAH
Setelah islam datang iuran yang bersifat sedekah (nominal tidak tetap dan diberikan secara suka rela) yang pernah ada pada pemerintahan sebelum kedatangan islam terus dikembangkan islam dalam bentuk ajakan Nabi untuk bersedekah ketika keuangan negara defisit, seperti pada saat perang Tabuk.
JIZYAH
Ditarik dari ahli kitab sebagai imbalan dari keamanan mereka di bawah naungan islam dengan besaran relatif kecil, yaitu 1 dinar pertahun dari setiap pria dan wanita yang telah baligh.
Allah berfirman,
{قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ }
artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (At Taubah: 29).
MUKUS/USYUR
Ditarik dari para pedagang non muslim sebagai bentuk balasan atas mukus yang mereka tarik dari para pedagang muslim bila masuk ke negri mereka.
Abdurrazaq meriwayatkan dalam mushannafnya “Bahwa dalam khilafah Umar bin Khattab ia menarik mukus dari para pedagang yang melewati negara islam sebagaimana pedagang muslim jika melewati negara mereka ditarik mukus. Adapun dari pedagang muslim atau pedagang yang berasal dari negara yang membuat perjanjian damai dengan negara islam tidak ditarik”.
Istighlal amwal ammah
Yaitu memanfaatkan kekayaan yang tidak dimiliki secara pribadi. sebagaimana Nabi dan para khalifah setelahnya menerapkan sistem himah untuk kepentingan hewan-hewan zakat.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, nabi bersabda,
لاَ حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ» وَقَالَ: بَلَغَنَا «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ» ، وَأَنَّ عُمَرَ «حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ»
“Tanah larangan hanyalah yang ditentukan oleh Allah dan rasulNya . Nabi pernah membuat padang larangan di Naqi’ dan Umar membuat di Rabzah dan Saraf”
ZAKAT
Islam menerapkan suatu iuran wajib dengan kadar tertentu dari harta tertentu yang diambil oleh negara untuk diserahkan kepada mustahik tertentu.
Zakat maal
Syarat –syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat:
üSyarat-syarat yang disepakati oleh para ulama; muslim, baligh, berakal dan merdeka
üSyarat-syarat yang tidak disepakati; orang gila dan anak-anak.
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Milik orang tertentu.
Milik penuh.
Berkembang.
Lebih dari kebutuhan pokok .
Berlalu satu tahun ( haul ).
Cukup nishab.
Bebas dari hutang
JENIS HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI
1. Emas dan perak. Termasuk dalam zakat ini;
Uang simpanan berbentuk; tabungan, deposito, cek, saham dan surat-surat berharga lainnya.
Hasil profesi ( gaji ).
Hasil investasi.
2. Harta perniagaan. Termasuk dalam zakat ini; Perusahaan, industri dan jasa.
3. Hewan ternak; unta, sapi, kerbau dan kambing.
4. Hasil pertanian.
5. Harta ma’adin dan rikaz
ZAKAT FITRAH
Diambil dari setiap jiwa muslim (laki, perempuan, baligh, anak-anak, berakal maupun tidak) sebanyak 1 sha’ yang ditarik oleh negara 1 kali dalam setahun dan diberikan hanya kepada fakir miskin saja menurut pendapat yang terkuat dalam fikih islam.
MUSTAHIK ZAKAT
1. Fakir ,
2. Miskin,
3. Amil zakat,
4. Muallaf,
5. Riqab,
6. Ghorimin,
7. Sabilillah,
8. Ibnu sabil.
PAJAK KONTEMPORER
Berupa iuran wajib setiap warga negara (muslim/non muslim) kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara. Dalam bentuk; pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, pajak barang masuk dan lainnya.
Pajak jenis ini telah dihapuskan islam sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, akan tetapi kenyataan yang dihadapi saat ini hampir seluruh negara islam menerapkan pajak jenis ini untuk membiayai kebutuhan negara yang semakin komplit. Maka dibutuhkan ijtihad baru para ulama.
HUKUM PAJAK KONTEMPORER MENURUT FIKIH
Para ulama fikih telah membahas tentang hukum menarik pajak selain yang telah ditetapkan sebelumnya, diantara mereka ada yang mengharamkan mutlak dan diantara mereka ada yang membolehkan bersyarat. Dan tidak ada yang membolehkan mutlak tanpa syarat karena diriwayatkan oleh Muslim bahwa nabi bersabda,
«مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»
“Sabar wahai khalid! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat , kalau penarik mukus bertaubat seperti dia, niscaya diampuni dosanya”.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN (Pajak, Red)
Diantara ulama yang mengharamkan ini Al Mawardi, Abu Ya’la.
Dalil pendapat yang mengharamkan;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. ( An Nisaa: 29).
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ»
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram untuk kalian langgar satu sama lain”. (HR. bukhari Muslim).
Pada dasarnya harta setiap muslim haram untuk diambil tanpa hak.
Hadis-hadis yang mengharamkan mukus.
Kewajiban seorang muslim pada hartanya telah dijelaskan syariat dan pajak tidak termasuk bagian yang dibolehkan. Bahkan nabi dalam keadaan genting saat akan perang tidak menarik pajak, beliau lebih memilih cara berhutang kepada shahabat yang kaya dan menarik zakat sebelum jatuh tempo serta menganjurkan untuk bersedekah jika tidak memiliki kemampuan untuk menghadang musuh.
Sadd zariah. Andai hal ini dibuka maka menjadi kesempatan bagi penguasa yang zalim untuk mengambil harta umat islam. Dan juga tidak pernah diterapkan para shahabat nabi.
TANGGAPAN DALIL
Ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengharamkan mengambil harta orang lain dengan tanpa hak tidak menafikan adanya kewajiban dalam harta terhadap kerabat dan fakir miskin. Dan pajak yang ditarik atas kebutuhan pokok sebuah negara lebih penting daripada kebutuhan individu.
Hadis-hadis yang mengharamkan mukus itu bermakna mukus yang zalim. Adapun pajak yang ditarik berdasarkan kebutuhan pokok sebuah negara bukanlah suatu kezaliman.
Adapun dalil bahwa nabi hanya berhutang dan tidak menarik pajak, itu dimungkinkan jika diharapkan akan ada pemasukan kas negara untuk menutupi utang negara. Adapun jika tidak ada harapan untuk menutup utang tentu menarik pajak dengan ketentuan syari merupakan satu-satunya jalan.
Adapun dalil bahwa sadd zariah bisa diatasi dengan membuat ketentuan untuk penarikan pajak yang dibolehkan.
Adapun hal ini tidak pernah dilakukan di masa shahabat telah ditanggapi oleh Syatibi “karena tidak ada kebutuhan di waktu itu, dimana keuangan bait mal cukup membiayai belanja negara”. Itisham 2/121.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT
Para ulama yang membolehkan menarik pajak dalam kondisi dan syarat tertentu, diantaranya; Al Juwaini, Syatibi, para ulam andalus dan ulama mazhab hanafi dan Ibnu Taimiyah. Dengan syarat;
1.Ada (hajah) kebutuhan riil suatu negara yang mendesak, seperti menghadapi musuh yang hendak menyerang. Ibnu Abidin berkata,” Pemerintah boleh menarik pajak jika ada maslahat untuk warganya”.
2.Pemasukan negara dari jizyah, kharaj dll tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pokok negara. Dengan kata lain kas baitul maal kosong. Ibnu al Arabi berkata, “Kas negara habis dan kosong”.
3.Bermusyarah dengan ahlul hilli walaqdi. Ibnu Al Arabi berkata,”tidak halal mengambil harta warga negaranya kecuali untuk kebutuhan mendesak dengan cara adil dan dengan musyawarah kepada para ulama”.
4.Ditarik dengan cara yang adil dengan hanya mewajibkan pada harta orang yang kaya dan mampu. Al Haitami berkata, “Menolak mudharat umat merupakan tanggung jawab yang mampu, yaitu orang yang memilliki kelebihan harta setelah dikelaurkan kebutuhan pokoknya”. Tuhfah 9/220.
5.Pendistribusian pajak yang ditarik untuk kepentingan yang telah ditujukan. Tidak boleh didistribusikan untuk hal yang bersifat mewah.
6.Masih adanya kebutuhan yang mendesak. Jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka pajak tidak boleh lagi ditarik. Dengan kata lain penerapan pajak bersifat sementara dan bukan menjadi pemasukan tetap sebuah negara. Syatibi berkata,” Pajak ditarik atas dasar darurat dan diukur seperlunya. Jika darurat telah hilang maka pajakpun dihapuskan”. Itisham 2/122.
Sebagaimana yang pernah diterapkan oleh kerajaan Arab Saudi sebelum ditemukan minyak.
DALIL YANG MEMPERBOLEHKAN
Ayat-ayat tentang kewajiban berjihad difa’ dan thalab. Diantaranya firman Allah,
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ} [الأنفال: 60]
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
Almaslahat, yaitu:
( جلب المصالح ودرء المفاسد)
“Mendatangkan kemaslahatan dan menolak mudharat”.
Andai tidak ditarik pajak maka negara tidak bisa berjalan dan mudharat yang terjadi tanpa keberadaan suatu negara yang mengatur sangat besar. Maka mudharat tersebut ditolak dengan menerapkan mudharat yang lebih kecil yaitu penarikan pajak.
Qiyas. Dengan menganalogikan kepada kasus dimana seorang wali anak kecil boleh mengambil harta mereka untuk kepentingan mereka.
Dalil Hajah. Dimana meningkatnya kebutuhan negara dari masa ke masa sebagaimna yang diungkapkan oleh Al Juwaini dan Al Ghazali. Juga dijelaskan dalam kaidah,
الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة
“Suatu kebutuhan bisa saja disamakan dengan darurat jika dibutuhkan oleh masyarakat umum”.
KESIMPULAN
Pada dasarnya pajak tidak dibolehkan dalam Islam karena terdapat ayat dan hadis yang melarang. Namun dalam kondisi tertentu dan dengan syarat tertentu pajak dibolehkan atas dasar pengecualian hukum.
Yang perlu didiskusikan dan dicari penyelesaiannya bersama oleh para ulama dan ulil amri adalah
Apakah pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia saat ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat?
Tambahan HHMK edisi ke-5 dan ke-6
Bismillaah
Berikut kami tambahkan pembahasan terbaru pada buku Harta Haram Muamalat Kontemporer cetakan ke- 5 dan ke- 6.
Sukuk Ijarah
Sukuk berasal dari bahasa Arab bentuk jamak dari kata Shakk yang berarti surat berharga.
Secara terminologi AAOIFI mendefinisikan Sukuk dengan, “Beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu” .
DSN menamakan surat berharga ini dengan istilah Obligasi Syariah.
Pada tahun 1999 dewan syariah di Bahrain menfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah tersebut Bahrain dapat mengumpul dana sebanyak 10 Milyar US Dollar.
Keberhasilan Bahrain meraup dana dalam jumlah besar ini mengundang negara teluk lainnya untuk mengikuti langkahnya, seperti; Kuwait dan Dubai.
Skema penerbitan sukuk tersebut sebagai berikut:
Pemerintah Bahrain menginginkan dana untuk menutupi belanja negara dengan cara menjual sebagian barang milik negara yaitu sebagian tanah bandar udara internasional Bahrain, dengan harga 40 juta Dinar Bahrain secara tunai. Yang dibagi menjadi beberapa lembar sertifikat dengan nilai yang sama untuk dijual ke publik melalui bank sentral Bahrain. .. untuk lebih lengkap silahkan donwload di Sukuk Ijarah
Pembiayaan Multi Jasa
Produk pembiayaan Murabahah diciptakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan barang. Adapun untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan jasa, seperti; pendidikan, pelayanan kesehatan dan ibadah umrah maka Lembaga Keuangan Syariah memiliki produk yang dinamakan dengan Pembiayaan Multijasa.
Pembiayaan Multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
Fitur dan mekanisme Pembiayaan Multijasa atas dasar akad Ijarah adalah ;…
untuk lebih lengkapnya silahkan donwload di Pembiayaan Multi Jasa
Baarakallaahu lana wa lakum.
zakat 4
Kewajiban zakat perniagaan berdasarkan beberapa dalil; yang pertama diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Dawud walaupun sanad hadist ini dikatakan oleh Al Hafidz: bahwa Rosululloh memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sesuatu barang yang diperuntukkan untuk diperjual belikan.
Kemudian juga yang diriwayatkan oleh banyak ulama, diantaranya dari Umar Bin Khatab yang beliau mengatakan kepada seorang laiki-laki keluarkanlah zakat hartamu. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki apapun kecuali kulit-kulit dan barang-barang ini untuk saya perjualbelikan. Lalu kata Umar, taksir berapa harga harta yang engkau perdagangkan tersebut, dan tentulah jika telah mencukupi satu nishab, kemudian sampai satu haul, keluarkanlah zakat hartamu…
zakat fitrah
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah robbil ‘alamin wabihi nasta’in wa nushalli wa nusallim wamubarik ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin wa ba’du :
Kaum muslimin, kaum muslimat, para pendengar radio Rodja dan para pemirsa tv rodja yang dimuliakan Allah, kita sampai pada pembahasan terakhir dari pembahasan zakat, yaitu pembahasan tentang zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang difardhukan oleh Rasulullah SAW kepada setiap muslim, yang sebab wajibnya adalah karena berbuka dari puasa, berdasarkan hadist Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud dan Hakim dalam Mustadroknya dan beliau mengatakan shahih berdasarkan syarat shahih Imam Bukhori, tetapi Imam bukhori tidak menyebutkan dalam kitab shahihnya, dan Imam Zhahabi menyetujui perkataan Hakim, bahwa Ibnu Abbas mengatakan : “ bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin” .
Sebagaimana zakat Maal maka zakat fitrah juga mempunyai syarat wajib, adapun zakat fitrah syarat wajibnya yaitu :
- Muslim, maka yang tidak muslim tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Tidak disyaratkan laki-laki, baligh dan berakal. Maka setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sho’ dari kurma atau gandum bagi setiap muslim baik laki maupun perempuan yang merdeka,budak,orang tua, anak kecil”. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam bukhari. Maka setiap muslim wajib membayar zakat fitrah walaupun budak.
- Nisab (harta yang harus dimiliki) berbeda dengan zakat maal yang telah kita jelaskan. Zakat fitrah bila seseorang telah memiliki makanan untuk idul fitri maka yang berlebih dari makanan tersebut walaupun kurang dari 1 sho’ maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, maka seorang fakir miskin yang mendapatkan zakat sebelum waktu wajib dihari terakhir Ramadhan dia menerima zakat fitrah 10 sho’ atau lebih untuk dia dan kelurganya pada hari esoknya, dipisahkan untuk kebutuhannya dan keluarga dan sisanya di zakatkan sesuai dengan zakat fitrah yang harus dikeluarkannya, andai dia menerima setelah masuk waktu wajibnya, umpamanya ditengah malam ada orang yang memberikan zakat fitrah dalam jumlah yang besar, maka tidak ada lagi kewajiban untuknya.
Siapakah yang harus mengeluarkan zakat fitrah ini?
Para ulama mengatakan berdasarkan atsar Ibnu Abbas RA bahwa beliau mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan bahkan untuk Nafi’ bekas budaknya, maka siapa yang menanggung makan seseorang nafkahnya maka dialah yang mengeluarkan zakat fitrah dari orang-orang yang ditanggung nafkahnya oleh dia.
Kapan waktu wajib zakat fitrah dikeluarkan ?
Berdasarkan hadist Ibnu Umar tadi bahwa Rasulullah SAW mengatakan ” Rasulullah mewajibkan saat berbuka di hari terakhir bulan Ramadhan”, waktu berbuka yaitu ketika terbenam matahari. Akan tetapi dibolehkan mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum waktu wajibnya, namun sebagian ulama mengatakan dan ini merupakan Mazhab Syafi’i bahwa boleh juga dikeluarkan dari awal bulan Ramadhan, karena menurut mereka zakat ini diwajibkan karena “ fitri” (berbuka) dan berpuasa maka bila salah satu penyebabnya ada seperti mulai masuk bulan ramadhan maka sudah di benarkan menurut mazhab Syafi’i, akan tetapi pendapat yang kuat berdasarkan atsar dari Ibnu Umar tadi bahwa 1 atau 2 hari sebelumnya dibolehkan, walaupun sebelum waktu wajibnya yaitu pada waktu terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Kapankah berakhir waktu zakat fitrah ini ?
Zakat fitrah berakhir pada waktu didirikannya shalat I’dul fitri, bila didirikan shalat I’ed maka berakhirlah waktu mengeluarkan zakat fitrah, berdasarkan hadist Ibnu Abbas “Siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat I’ed fitri maka diterima oleh Allah, barang siapa yang membayarnya setelah shalat I’ed fitri maka dia hanya sedekah biasa”. Akan tetapi tetap dia mengeluarkan sebagai zakat fitrah, tetapi sudah lewat waktu wajibnya.
Dimana zakat fitrah diberikan?
Zakat fitrah mengikuti kebaradaan orang yang berfitrah pada waktu masuk waktu wajibnya. Waktu wajibnya kita katakan di waktu terbenam dihari terakhir bulan Ramadhan, dan boleh 1 atau 2 hari sebelumnya, maka dimana keberadaan seorang muslim pada hari-hari tersebut maka disanalah afdhalnya dia mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi dibolehkan juga bila ada kebutuhan atau kemashlahatan bagi kaum muslimin untuk dipindahkan zakat fitrah tersebut, andai umpamanya di iklim yang lain atau didaerah yang lain sangat membutuhkan dan batasan daerah ini berbeda para ulama dalam radius 80 km, itu masih dinamakan dalam negerinya, keluar dari itu baru dinamakan memindahkan kenegeri yang lain, bila dia beda kecamatan tapi masih dalam jarak masih 80 km belum dianggap memindahkan zakat, walaupun yang terbaik yaitu yang terdekat dengan daerahnya, tetapi bila ada karib kerabatnya yang agak jauh dari daerahnya yang lebih membutuhkan juga maka tidak mengapa diberikan kepada mereka.
Berapa ukuran wajib dikeluarkan?
Dari hadist Abi Sa’id Al khudri bahwa biliau mengatakan : “ Kami seluruhnya ketika masa Rasulullah SAW mengeluarkan 1 sha’ dari makananan pokok kami, dan adalah makanan pokok kami ketika itu adalah kurma, kismis, anggur, susu yang dikeringkan”.
Ukuran 1 sha’ sudah kita jelaskan kemarin, terjadi perbedaan diantara ulama berdasarkan perbedaan pendapat mereka pada sha’ Nabawi, ada yang mengambil ukuran rata-rata sha’ dari ukuran telapak tangan, maka ini lebih sedikit dari ukuran dengan ukuran Zaid bin Tsabit bahwasanya sekitar 3,25 liter bila di ukur dengan berat sekitar 2,5 kg ±, tetapi 2,5 kg sudah bisa dikatakan sama dengan sha’ Rasulullah SAW bahkan lebih.
Bolehkah dikeluarkan berupa uang sebagai ganti dari makanan pokok tersebut ? makanan pokok di indonesia adalah beras maka bolehkah diganti dengan uang?
Bila kita keluarkan uang, kemudian kita meminta kepada yang mewakilkan atau kepada pihak yang mengumpulkan zakat agar dibelikan beras maka tidak ada perbedaan para ulama bahwa itu boleh. Akan tetapi kalau memang uang yang langsung kita berikan pada fakir miskin inilah yang ada perbedaan para ulama. Sebagian para ulama mengatakan bahwanya sah dan ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, berdasarkan tujuan kemashlahatan menurut mereka bahwa kemaslahatan baiknya bagi fakir miskin mereka menerima uang, mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka di hari itu mungkin untuk pakaian dll.
Akan tetapi mayoritas ulama Mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh dengan uang dan tidak sah dengan uang, karena dari hadist Abi Sa’id Al Khudri tadi mengatakan “ Kami dahulu dimasa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah 1 sha’ dari makanan pokok”, tidak pernah mereka mengeluarkan dalam bentuk uang, kemudian Rasulullah juga mengatakan “ memberi makan bagi fakir miskin”, memberi makan adalah berupa makanan. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah sebaiknya keluarkanlah makanan pokok sebanyak 1 sha’.
Kepada siapa dibagikan zakat fitrah ini ?
Mayoritas ulama mengatakan,dan ini Mazhab Syafi’iah dan Hanabilah bahwasanya sama yaitu dibagikan pada Asnaf yang delapan, karena Allah SWT mengatakan secara umum dalam firmanNya “Sesungguhnya sedekah untuk orang fakir,miskin dan seterusnya” (QS 9: 60) di dalam ayat tersebut ada kata “ As Shadakaat” menggunakan kata isim jama’ yang dimasuki alif laam memfaedahkan umum atau mutlak, maka seluruh jenis sedekah termasuk zakat fitrah dan maal adalah untuk asnaf yang delapan.
Tetapi sebagian ulama memilih bahwa di dalam hadist-hadist Rasulullah mengatakan alasannya adalah untuk dimakan oleh fakir miskin, hampir seluruh hadist-hadist yang mengenai zakat fitrah adalah untuk fakir miskin, sekalipun mayoritas ulama membolehkan, berikanlah prioritas lebih untuk asnaf yang pertama yaitu fakir miskin. Allahu a’lam.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustaz.
- Apakah boleh zakat fitrah atau zakat maal di salurkan ke yayasan seperti masjid, madrasah atau untuk membeli tanah untuk pekuburan umum?
- Saya seorang pedagang, beberapa waktu yang lalu usaha kami hampir bangkrut, kemudian saya meminjam uang disalah satu bank, dan alhamdulillah dari uang tadi saya putar kembali dan usaha kami mulai bangkit kembali, yang jadi pertanyaan, tahun ini kami akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan uang yang kami putar dari pinjaman dari bank tersebut, hukumnya bagaimana ust?
- Sekarangkan ongkos naik haji di wilayah kami sekitar ±35 juta apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak?
- Di masjid kami sempat terjadi perbedaan pendapat waktu wajib mengeluarkan zakat, apakah dimalam I’ed fitri ataukah subuh sebelum pergi untuk shalat I’ed ?
- Ada ibu-ibu yang datang kerumah saya, dia mengaku sebagai pengurus anak yatim, kemudian kita janji mau beri zakat fitrah ke dia ternyata ada yang mengenalnya dia dan mengatakan bahwa anak yatim itu adalah anaknya sendiri, tapi dia tergolong miskin. Apakah tetap kita berikan pada dia atau tidak?
Jawaban :
- Bahwa zakat terutama zakat fitrah, maka seperti yang kita katakan tadi sebagian ulama mengatakan jangankan untuk pekuburan umum atau untuk masjid, untuk yang ibnu sabil, amil, mu’allaf menurut sebagian ulama tidak boleh. Yang boleh hanya untuk fakir miskin saja, karena hadist-hadist tersebut menyatakan untuk memberi makan fakir miskin, dan memang beras, beras untuk membangun masjid maka dibutuhkan berapa ton? Dijual dan dibeli untuk tanah pekuburan habis zakat kaum muslimin di dua negeri baru mungkin bisa memenuhinya, maka hikmahnya dalam zakat fitrah utamakanlah fakir dan miskin.
Adapun zakat maal sudah tertentu juga yang mustahiqnya, sebagaimana yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu. Allah mengatakan dengan lafaz “ innama” hanyasanya kemudian “lil fuqara” untuk orang fakir, maka orang-orang yang berusaha mengambil pendapat yang dikatakan Arrozi dalam tafsirnya, kemudian dinukil dari Al Qaffal pendapatnya lemah sekali, bahwa makna “fi sabilillah” di artikan sangat luas sehingga bisa masjid, pekuburan dll, maka ini pendapat yang sangat lemah sekali. Kwatir anda diamanahkan anda sendiri yang memberikan zakat untuk itu dan tidak diterima oleh Allah sebagai zakat dan tidak selesai kewajiban dan anda harus membayar kembali. Maka berikanlah untuk fi sabillah yang jelas; yaitu untuk mujahid atau dengan makna yang lebih umum yaitu untu para penuntut ilmu juga boleh, para ustaz boleh, kemudian untuk belajar mengajar ilmu agama masih masuk dalam jihad fi sabilillah. Allahu A’lam. Maka jangan di gunakan untuk masjid dan pekuburan karena ini saluran tersendiri yaitu waqaf.
- 35 juta bila sama dengan 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun maka terkena zakat, dengan syarat sampai satu tahun, akan tetapi bila statusnya adalah pinjaman maka kewajiban zakat tidak ada dan juga haji tidak ada kewajiban, tapi bila dia ingin berangkat juga dengan uang tersebut maka tetap sah, akan tetapi belum wajib baginya. Yang lebih afdal dia tidak melakukan ibadah haji, karena haji adalah wajib bagi orang-orang mampu dan ketika dia berhutang dia harus memberikan hak manusia, maka sebetulnya dia belum mampu. Dan apakah uang tadi ada zakatnya? Ada zakatnya karena ada ditangannya dan tidak dibayarkannya, bila dibayarkannya hutang tersebut dan jadi berkurang nisabnya baru tidak ada zakat dan ini sepertinya ini belum dibayarkan karena dengan cicilan jatuh tempo yang agak panjang sehingga demikian belum dibayarkannya dan sampai nisab maka terkena zakat. Allahu a’lam.
- Waktu wajibnya dengan terbenam matahari sore, maghribnya sudah diperbolehkan. Tetapi mana yang lebih afdhol, maka sebelum sholat pagi hari. Tetapi jika anda khawatir tidak mendapatkan mustahiqnya pada pagi hari ini, karena mereka juga sedang sibuk bersiap-siap untuk keperluan pada hari tersebut, dan siap-siap untuk berangkat sholat iedul fitri, maka sebaiknya malam lebih baik juga bila dikhawatirkan pada pagi hari itu tidak menemukan orang yang menerimanya.
- Bila ibu ini memang masih mustahiq zakat karena statusnya masih miskin tapi dengan cara berbohong maka tidak baik. Maka tidak ada salahnya untuk datang ketempat ibu tadi dan melihat apakah dia memang mustahiq zakat atau tidak. Tapi dari madzhar, tampak dari penampilannya dan zhon anda kuat bahwa dia adalah mustahiq, berikan dan itu tidak mengapa. Tetapi caranya berbohong, maka diingatkan saja ibu ini.
Pertanyaan :
Apakah bayi yang baru lahir ada kewajiban zakatnya? Kalau ada, bukankah bayi lahir dalam keadaan suci ?
Jawaban :
Bayi yang lahir setelah lewat waktu wajib zakat fitrah,umpanya lahir setelah terbenam matahari terakhir dibulan ramadhan, maka para ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakatnya, tapi kalau dia lahir sebelum terbenam matahari,disore hari lahir maka ada kewajiban, sekalipun tidak ada dosanya, karena Rasulullah mengatakan “ diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa”.
Dan bila dia lahir sebelum waktu wajib berarti dia terkena waktu wajib zakat fitrah, kalau tidak maka tidak terkena kewajiban zakat fitrah, umpanya setelah masuk waktu zakat fitrah lahir,misalnya ba’da isya di malam I’edul fitri maka tidak ada kewajiban zakat fitrah.
Tetapi disunnahkan juga dia mengeluarkan zakat fitrah untuk anak ini dan dari janinpun bila kehamilan telah masuk 4 bulan maka disunnahkan juga, sebagaimana atsar yang meriwayatkan dari Ustman bin Affan RA oleh Ibnu Syaibah dalam Musannafnya, dengan demikian disunnahkan ini.
Dan sebaliknya orang yang meninggal sebelum matahari terbenam tidak ada kewajiban, karena dia telah meninggal sebelumnya, tetapi meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir di bulan Ramadhan maka ada kewajiban membayar zakat fitrah, karena dia mendapatkan waktu wajib zakat fitrah. Allahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan :
Orang yang tidak berpuasa dan tidak shalat tetapi miskin apakah dia tetap berhak mendapatkan zakat fitrah?
Jawaban :
Dia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah, bila tidak diharapkan masuknya kedalam islam kembali tapi dalam rangka menguatkan hatinya untuk berada dalam islam dengan diberikan zakat tersebut dia menjadi tertarik dan lebih semangat untuk beragama Allah, maka tidak mengapa dia anda berikan, selain anda berikan harta juga anda berikan nasehat kepadanya agar di bertaubat kepada Allah SWT dan menjalankan syariat Allah dengan sempurna.
Pertanyaan :
Mohon diulang kembali penjelasan berapa liter per orang untuk zakat fitrah ? dan bolehkah kita melebihkan dalam rangka kehati-hatian ?
Jawaban :
Seperti yang kita katakan tadi dengan sha’nya Zaid bin Tsabit bahwa diukur maka sekitar 2,5 kg maka bila anda lebihkan menjadi 3 kg maka lebih baik, kalau diniatkan lebihnya adalah sedekan biasa.
Pertanyaan :
Assalamu alaikum ust.
- Saya mau nanya terkait dengan zakat, selama ini saya mengeluarkan zakat dengan menggunakan tahun Masehi, tapi Qadarullah baru paham bahwa pengeluaran zakat itu harus dengan tahun Hijriah, tapi saya lupa, sepertinya saya terkena wajib zakat beberapa tahun yang lalu. Nah bagaimana caranya ust untuk mengalihkan pada tahun Hijriah untuk mengeluarkan zakatnya. Saya biasa mengeluarkan zakat setiap bulan Januari. Setiap tahun saya mengeluarkan zakat. Maka bagaimana saya menghitung kembali awal wajib zakat ?
- Ada orang yang menyalurkan zakat maal pada kami, kemudian kami tampung, kemudian baru kami keluarkan untuk para penuntut ilmu, tapi ini sesuai dengan keperluan mereka, misalkan ada 15 juta kemudian kami berikan pada penuntut ilmu dengan cara berangsur dalam satu tahun atau lebih- status saya adalah dadakan dititipkan orang-?
- Ada seorang miskin tapi ada kebiasaannya yang tidak bisa dihilangkan yaitu merokok dan berjudi apakah juga berhak menerima zakat fitrah?
Jawaban :
- Untuk yang telah dibayarkan dengan masehi perkirakan kembali dari tahun berapa beliau mulai membayar zakat, andai sekarang tahun 2012 beliau mulia membayar zakat dari tahun 2000 berarti sudah 12 kali beliau mengeluarkan zakat, maka untuk satu tahunnya dia tidak membayar 11 hari. Kalikan 11 dengan 12 tadi berapa hari jadinya bila sampai 1/3 tahun maka diperkirakan saja rata-rata dia membayar zakat dan dibagi 1/3 tersebut dan dikeluarkan lagi untuk fakir miskin. Artinya di hitung kembali karena itu adalah hak fakir miskin yang tidak terbayarkan karena kita tahu, maka apabila sampai 30 tahun dia menggunakan tahun masehi tersebut maka satu tahun dia tidak membayar hak fakir miskin, bila 10 tahun berarti ada 1/3 tahun, maka rata-rata berapa dia mengeluarkan zakat,bayarkan 1/3 dari rata-rata selama itu. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk kedepannya majukan 11 hari dari hari tahun Masehi, kalau dia tetap ingin menghitung dengan masehi juga maka naikkan persentasenya menjadi 2,575 % yang telah berlalu wajib dibayarkan karena ini hak yang berkaitan dengan hak orang fakir miskin dan asnaf yang lainnya.
- Untuk penuntut ilmu mereka masih masuk dalam fi sabilillah bila dalam kondisi mereka bukan fakir miskin, bila mereka fakir miskin sifat mereka dua sifat untuk mendapatkan zakat ini, karena fakir dan penuntut ilmu karena termasuk orang yang berjuang dijalan Allah ta’ala dengan hujjah dan dalilnya, maka apabila status penanya hanya sebagai wakil saja dan status wakil dia bertanggung jawab atas zakat tersebut, kalau hilang karena lalai maka dia harus mengganti, maka saya anjurkan berikan pada pihak yayasan tersebut atau kalau anak ini punya tabungan masukkan pada tabungan-tabungan mereka, karena status penanya sebagai wakil, kecuali penanya adalah lembaga resmi yayasan sosial yang diakui oleh negara dalam akta pendiriannya bahwa dibenarkan untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya, maka karena dia adalah lembaga resmi maka boleh menyimpan untuk melihat maslahat kepada anak-anak ini, dikwatirkan mereka menggunakan untuk sesuatu yang tidak berguna maka boleh diberikan dengan cara berangsur-angsur dan ada baiknya juga dengan kondisi seperti ini untuk bekerjasama dengan pihak pengurus pesantren atau dimana anak-anak itu belajar, tetapi kalau dilihat anak-anak ini di berbagai pesantren maka dia yang mendatangi anak-anak tersebut dan dia pegang tidak masalah, tapi status anda adalah sebagai wakil maka anda tidak boleh menyia-nyiakan hak perwakilan ini dan harus amanah dan di kwatirkan terjadi hal-hal diluar kemampuan anda, karena kelalain, maka anda harus mengganti hak fakir miskin tersebut.
- Kalau zakat fitrah yang dimaksud maka pendapat pertama mengatakan hanya untuk orang fakir dan miskin, bila orang ini masih fakir dan miskin maka dia berhak mendapat karena statusnya tersebut tetapi atas dasar kefasikannya selagi dia masih muslim, sholat, berpuasa, tetapi terkadang melakukan kefasikan, dia masih muslim maka tidak ada salahnya anda berikan zakat juga anda nasehati dia, bila tidak, dia masih tetap dalam keadaan demikian, para ulama mengatakan tidak baik diberikan zakat pada mereka, kesimpulannya dalam hal ini lihatlah kemaslahatannya, bila dengan diberikan zakat dia akan berubah maka baik anda berikan, bila tidak, sebaiknya jangan karena zakat tersebut untuk menolong orang-orang beribadah kepada Allah, diantaranya adalah Amil, karena dalam rangka ibadah, begitu juga fisabilillah, maka sebagian ulama mengatakan zakat adalah untuk membantu orang untuk mentaati Allah SWT bukan untuk memaksiati Allah. Apabila diberikan zakat dan digunakan untuk judi dan untuk hal yang diharamkan seperti merokok berarti anda menolong dia untuk bermaksiat pada Allah.
Pertanyaan :
Orang yang tidak puasa, tidak sholat, tapi membayar zakat fitrah. Apakah sah zakatnya?
Jawaban:
Bila sama sekali dia tidak sholat, kemudian tidak berpuasa. Yang sholat sebagian para ulama mengatakan bahwa bisa menyebabkan dia keluar dari islam. Maka non muslim atau yang murtad dari islam karena tidak sholat sama sekali, maka zakatnya tidak diterima sebagai zakat. Maka nanti zakat tersebut hanya dianggap sebagai pemberian dari non muslim tapi tidak dianggap sebagai zakat.
Pertanyaan :
Kalau zakat fitrah haruskah dengan ijab qobul, atau cukup dengan niat dalam hati. Bagaimana kalau kita langsung berikan pada yang berhak?
Jawaban :
Niat dalam ibadah zakat mal, zakat fitrah, jumhur para ulama mengatakan bahwa harus dengan berniat. Berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa bahwa amal tersebut dengan niat. Maka jika tidak berniat, maka tidak sah. Dan niat dalam hati, bukan dengan kata-kata “saya berikan zakat ini kepada anda “ Tidak. Dan qobul diterima oleh penerima walaupun tidak dengan kata-kata, dan bahkan jual belipun tanpa kata-kata “saya jual, saya beli”, menurut mayoritas para ulama hukum jual beli tersebut sah, apalagi ini zakat atau sodaqoh. Dan terkadang seseorang diambil dengan cara paksa zakat malnya, tentu dalam hatinya tidak ridho, tapi tetap sah. Karena dengan cara dipaksa, Allah mengatakan “Ambillah dari harta-harta mereka zakat”. Niat dalam hati iya, tapi apakah perlu dilafadzkan dalam ijab qobul, maka tidak wajib dilafadzkan.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya, apakah wajib atau haram seorang guru yang mengajarkan mengaji pada murid-murid dan meminta zakat kepada murid-muridnya tersebut dengan mengirimkan selebaran ?
Jawaban :
Bila guru ini adalah mustahiq zakat, fakir miskin, atau di daerah tersebut tidak ada yang mengajarkan Al Quran dengan Cuma-Cuma, dan dia menghabiskan waktunya untuk mengajar sehingga menyebabkan dia tidak punya waktu untuk berusaha menafkahi diri dan keluarganya, maka dia bagian dari mustahiq zakat. Daan jika dia menghabiskan waktunya untuk mengajarkan Qur’an, maka dia bisa dianggap Fii Sabilillah, maka boleh meminta haknya dia sebagai fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika tidak, maka dia tidak boleh melakukan hal ini. Tetapi tentulah orang akan melihat dia telah merendahkan dirinya, sehingga Allah mengatakan : “Ada orang yang datang meminta-minta haknya atau fakir miskin yang meminta haknya, maka boleh diberikan harta dan zakat kepada mereka, dia menjaga dirinya, menjaga air muka nya dan tidak meminta-minta padahal dia juga yang berhak menerimanya, maka baiknya menjadi bagian yang kedua. Tapi jika anda bisa menahan diri dari tidak meminta minta walaupun itu hak anda, maka itu jauh lebih baik.
Pertanyaan :
Bagaimana jika kita tidak membayar zakat fitrah, apakah sah puasa kita diterima oleh Allah, sementara kita tidak mengetahui sebelumnya.
Jawaban :
Bila memang tidak diajarkan di daerah itu, dan dia baru tahu kalau ada kewajiban membayar zakat fitrah, insyaallah tidak ada kewajiban bagi orang yang dengan kejahilan dia untuk tidak mengeluarkannya. Tapi tidak masalah juga bila ia memiliki harta untuk mengeluarkannya. Karena kata Rosululloh SAW“ bahwa zakat kita tersebut untuk membersihkan puasa seseorang dari Lagho dan Rafats”. Dengan demikian, insyaallah puasanya diterima oleh Allah SWT karena dia hanya membersihkan saja dari laghoh dan rafats dan tidak ada hubungannya dengan diterima tidaknya puasanya. Tapi ini kewajiban tersendiri yang berkaitan, tapi tidak berkaitan jadi sah atau tidak sah puasanya. Dengan demikian, bertaubatlah kepada Allah SWT, bila diberikan rizki oleh Allah SWT keluarkanlah sedekah biasa.
Kesimpulan :
Di akhir pertemuan ini, marilah kita kaum muslimin, kaum muslimat yang dimulaikan oleh Allah SWT, untuk melihat kembali harta-harta kita untuk dikeluarkan hak-hak orang lain disana dalam bentuk zakat mal. Hitung dengan cara yang benar. Bila tidak tahu caranya, bertanyalah pada ahli ilmu cara menghitungnya. Kemudian selain menghitung, keluarkanlah dengan berniat, kemudian berikanlah pada orang-orang yang jelas mustahiqnya, yang jelas tidak ada perbedaan para ulama. Bila ada perbedaan antara ulama tentang orang ini, atau yayasan ini, atau lembaga ini, untuk masjid ini, atau keperluan ini, maka sebaiknya hindari supaya anda menjalankan ibadah anda merasa yakin akan ditrima oleh Allah SWT. Dan jangan lupa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ ketika sudah masuk waktu wajibnya, dan sudah boleh dua hari sebelum malam idul fitri dan berakhir dengan waktu sholat idul fitri agar puasa kita bersih dari Laghoh dan rafats, dan berbahagia dengan kain muslimin di hari mulia tersebut, yaitu idul fitri.
zakat 3
zakat 2
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari) (more…)
zakat
Abu Bakar radhiyallahu anhu ketika dimasa pemerintahannya, sebagian kabilah enggan untuk mengeluarkan zakat yang dimasa Rasullah Salallahu Alaihi Wasallam mereka keluarkan, maka Abu Bakar sebelum memerangi orang-orang kafir beliau perangi dulu orang-orang ini, dan ternyata dengan izin Allah, ini adalah strategi yang sangat mengagumkan. Karena orang-orang menganggap dalam kondisi begitu, mereka mampu membersihkan dari dalam. Maka darahpun di tumpahkan bukan sekedar basa basi, ini semua untuk siapa? Yaitu untuk orang-orang fakir miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta. Ini juga menunjukkan pentingnya zakat karena berkaitan dengan hak kaum fakir miskin. Yang penting diingat bahwa mereka tidak diperangi karena kafir, mereka masih muslim akan tetapi muslim yang fasik.
Kemudian ingatlah bahwa ketika kita berzakat, zakat tersebut tidak mengurangi harta kita. Walaupun hakekatnya kekayaan kita berkurang 2,5 % dalam zakat perniagaan, emas dan perak, namun sebetulnya 2,5% yang kita keluarkan akan Allah lipat gandakan. Satu kebaikan akan Allah lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, kemudian Allah lipat gandakan kembali hingga mencapai 700 kali lipat. Dan bagi orang-orang yang Allah kehendaki akan dilipat gandakan lebih dari 700 kali lipat tersebut. Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh kembangkan sedekah”. (QS. Al Baqarah: 276). (more…)
Tambahan sub pembahasan cetakan ke-3 buku Harta Haram Muamalat Kontemporer
Supply Kontrak (Pre Order)
Termasuk juga transaksi yang menggunakan jasa telekomunikasi yaitu supply kontrak. Supply kontrak adalah : transaksi yang dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, dimana objek barang terkadang masih berada di luar negri[1].
Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang yang berada di luar negri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia. Setelah B menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan setelah transaksi jual dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari produsen di luar negri. Dan setelah barang yang dipesan tiba di Indonesia A menyerahkannya kepada B.
Hukum Supply Kontrak
Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:
– Barang yang menjadi objek transaksi belum tersedia dan butuh proses pembuatan.
Transaksi ini dinamakan istishna’ hukumnya boleh, baik pembayaran dilakukan di depan, pada saat barang diterima atau dengan cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil berikut: