Buku ini memaparkan metode ijtihad dalam mengambil hukum terhadap permasalahan muamalat kontemporer berdasarkan kaidah-kaidah yang ada. Metode ini bertujuan menjaga muamalah dari tangan-tangan yang lebih mementingkan dunia, berpihak kepada nafsu dan hawa sehingga terkadang bermunculan fatwa-fatwa muamalat kontemporer yang memutarbalikkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Assunah serta menyelisihi kaidah-kaidah yang disusun oleh salaf al-ummah.
Semoga derap langkah ekonomi dan keuangan syariah Indonesia benar-benar menuju ridha Allah.
Informasi dan pemesanan buku, WA +62813-7000-9994
