Cetakan Ketiga, Maret 2013
Termasuk juga transaksi yang menggunakan jasa telekomunikasi yaitu supply kontrak. Supply kontrak adalah: transaksi yang dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, dimana objek barang terkadang masih berada di luar negri[1].
Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang yang berada di luar negri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia. Setelah B menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan setelah transaksi jual dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari produsen di luar negri. Dan setelah barang yang dipesan tiba di Indonesia A menyerahkannya kepada B.
Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:
Transaksi ini dinamakan istishna’ hukumnya boleh, baik pembayaran dilakukan di depan, pada saat barang diterima atau dengan cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memesan untuk dibuatkan cincin dari emas … para sahabat juga memesan untuk dibuatkan cincin dari emas. Maka Nabi menaiki mimbar lalu memuji Allah dan bersabda,
«إِنِّي كُنْتُ اصْطَنَعْتُهُ، وَإِنِّي لاَ أَلْبَسُهُ»
“Dahulu aku memang minta dibuatkan cincin dari emas, tetapi sekarang aku tidak lagi memakainya“.
Lalu Nabi menanggalkan cincinnya dan para sahabatpun ikut menanggalkan cincinnya. (HR. Bukhari).
Hadis ini jelas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan akad istishna’, yang berarti hukum akadnya boleh.
Bolehnya akad istishna’ ini merupakan mazhab Hanafi dan disetujui oleh Majma’ Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam muktamarnya ke VII di Jeddah, tahun 1992 dengan keputusan No. 65 (3/7), yang berbunyi, “Akad istishna’ boleh dengan cara pembayaran tidak tunai keseluruhan tagihan ataupun dengan cara angsuran pada waktu yang telah ditentukan“[2].
Transaksi ini dinamakan salam[3], hukumnya boleh. Berdasarkan dalil berikut:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang melakukan akad jual-beli salam dengan objek kurma yang akan diserah-terimakan setelah 2 hingga 3 tahun. Nabi bersabda,
«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Barang siapa yang melakukan akad salam, maka hendaklah ia menyerahkan (uang pembayaran barang tunai di depan) dan takarannya jelas, beratnya jelas, serta waktu penyerahannya juga jelas“. (HR. Bukhari dan Muslim).
Transaksi ini hukumnya tidak boleh (haram), karena termasuk dalam larangan Nabi yaitu A menjual barang yang belum dimilikinya kepada B.
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
قَالَ: يَا رَسُولَ الله، يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Wahai, Rasulullah! seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Bentuk akad antara A dan B sama persis kasusnya dengan yang ditanyakan oleh sahabat Nabi dimana barang belum lagi dimiliki oleh penjual A, namun A telah menjualnya kepada B.
Dan akad ini juga termasuk jual beli utang dengan utang (uang atau barang tidak diserahkan pada saat akad disepakati). Dan hukum jual beli utang dengan utang haram berdasarkan Ijma’ para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Ahmad, ia berkata, “Tidak ada satupun hadis yang shahih tentang larangan jual beli utang dengan utang akan tetapi para ulama telah sepakat bahwa jual beli ini tidak dibolehkan“. Ibnu Munzir juga berkata,”Para ulama telah sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak dibolehkan“[4].
Ini yang difatwakan oleh Majma’ Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam muktamarnya ke XII di Riyadh, tahun 2000 dengan keputusan No. 107 (1/12), yang berbunyi, “Supply Kontrak, dimana uang pembayaran tidak dibayar tunai di depan maka akadnya tidak boleh … dan termasuk jual beli utang dengan utang“.
Solusi Syar’i: Solusi untuk kasus transaksi supply kontrak jenis ini, yaitu: A (penjual) hanya sekedar menjanjikan kepada B untuk menjual barang dan B juga sekedar berjanji untuk membeli dan janji ini tidak mengikat –andai salah satu pihak menarik janjinya tidak dikenakan sanksi apapun-. Setelah barang diterima oleh A dari luar negri maka saat itu A dan B dibolehkan membuat akad jual beli[5].
Setiap muslim memendam kerinduan untuk berziarah ke baitullahil ‘atiq menunaikan rukun islam ke-5. Sebagai bukti dari firman Allah,
)وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ(
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat (manusia datang kepadanya akan ingin kembali)”. (Al- Baqarah: 125).
Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum muslimin. Ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul biaya ongkos naik haji. Dan dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang “Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah“[6].
Namun dalam prakteknya masih terdapat keraguan akan kehalalan produk ini.
Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan oleh Thabrani, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ حَاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَلَالٌ، وَرَاحِلَتُكَ حَلَالٌ، وَحَجُّكُ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ، وَإِذَا خَرَجَ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيثَةِ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ»
“Apabila seorang berangkat untuk menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, dan hajimu mabrur dan diterima”. Dan apabila ia berangkat dengan harta haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Tidak diterima kedatanganmu dan engkau tidak mendapatkan kebahagian, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur“. (HR. Thabrani, hadis ini dinukil oleh syaikh Ibnu Baz dalam bukunya dan beliau menyetujuinya).
Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat produk ini dari tinjauan fikih.
Bentuk akad dana talangan haji yaitu: seseorang yang ingin mendaftar haji datang ke salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal 500ribu rupiah. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak 20juta rupiah. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan 10juta rupiah, 15juta rupiah, 18juta rupiah[7].
Andai pendaftar memilih talangan 18juta rupiah berarti ia mengeluarkan dana tunai sebesar 2juta rupiah. Dan 18juta rupiah akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar haji ini ke LKS sebanyak 18juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama 1tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1,5juta rupiah. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 19,5juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan 15juta rupiah berarti ia mengeluarkan uang tunai sebesar 5juta rupiah. Dan 15juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan Syariah. Utang pendaftar haji ini ke LKS sebanyak 15juta akan dibayar secara angsuran selama 1tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1,3juta rupiah. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 16,3juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan 10juta rupiah berarti ia mengeluarkan uang tunai sebesar 10juta rupiah. Dan 10juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan Syariah. Utang pendaftar haji ke LKS sebanyak 10juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama 1tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 11juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk, yaitu akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Dan akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam,
«لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ»
“Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli“. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani).
Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli, yaitu jual-beli jasa.
Maka dengan demikian produk ini bertentangan dengan hadis Nabi karena akad ijarah bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Selaian hadis di atas juga para ulama telah sepakat haramnya penggabungan akad pinjaman dan jualbeli. Ijma’ ini dinukil oleh beberapa ulama, diantaranya;
Al Qarafi berkata,
وَبإِجْماعِ الأُمَّة عَلَى جَوازِ البَيْعِ والسَّلَف مُفْتَرِقَيْنِ وتَحْرِيْمُهُما مُجْتَمِعَيْنِ لِذَرِيْعَةِ الرِّبَا
“Umat Islam telah sepakat bahwa boleh hukumnya jualbeli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karena ini merupakan celah untuk terjadinya riba“[8].
Pernyataan yang sama juga dinukil Az Zarkasyi dalam bab pembahasan sadduz zariah (larangan terhadap sarana)[9].
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka akad ini dapat dibolehkan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Internasional. Dan sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun, fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika dilihat dari persentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.
Dan juga pada saat pendaftar haji yang berstatus sebagai peminjam tidak mampu melunasi utangnya dalam waktu 1 tahun yang diperjanjikan maka ia akan dikenakan uang administrasi. Ini sama dengan riba jahiliyah, ketika peminjam tidak mampu mengembalikan utang dikenakan denda, hanya saja ini ditukar namanya dengan biaya administrasi.
)فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Al- Baqarah:275).
Arisan adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala, kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian dan semua anggota nantinya akan mendapat giliran untuk menerima nominal yang sama.
Arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.
Bagaimanakah Islam memandang arisan, apakah akad ini termasuk yang diharamkan ataukah tidak?
Pendapat pertama: arisan hukumnya haram dan termasuk riba, pendapat ini didukung oleh Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan.
Karena arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, dimana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota-anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya. Dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Maka arisan termasuk riba[10].
Tanggapan: arisan tidak termasuk dalam bentuk akad memberikan pinjaman dengan syarat peminjam nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman pertama. Karena hakikatnya hanyalah satu akad pinjaman, yaitu yang menerima uang terkumpul menerima pinjaman dan nantinya dibayar dengan cara cicilan kepada setiap anggota secara berkala.
Akad arisan sekalipun mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman tetapi bukanlah termasuk manfaat yang diharamkan, karena manfaat ini tidak hanya untuk pemberi pinjaman saja akan tetapi juga untuk yang menerima pinjaman sama besar manfaatnya. Dan manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tidak termasuk manfaat yang diharamkan[11].
Pendapat kedua: arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa dari komisi tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 164, th. 1410H. yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya:
Soal: Sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari anggota. Begitulah seterusnya sehingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini?
Jawab: Akad ini hukumnya boleh. Yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Akad ini telah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi boleh karena memberikan manfaat bagi setiap peserta dan tidak mengandung mudharat[12].
Dalil dari pendapat ini bahwa hukum asal muamalat adalah boleh kecuali bila terdapat hal-hal yang mengharamkan. Dan tidak ada yang mengharamkan dalam akad ini, karena manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman tidak mengurangi sedikitpun harta peminjam maka hukumnya boleh.
Wallahu a’lam pendapat yang membolehkan arisan lebih kuat karena berpegang kepada hukum asal, yaitu muamalat hukumnya boleh selagi tidak terdapat faktor-faktor yang mengharamkan. Adapun cara penarikan dengan cara dikocok tidak menyebabkan akad arisan menjadi haram. Karena kocok (undian/qur’ah) dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan gharar.
Melihat transaksi arisan uang sudah mengakar ditengah-tengah masyarakat dan di sisi lain uang mengalami inflasi pada saat ekonomi tidak stabil maka timbul ide untuk mengembangkan arisan uang menjadi arisan emas. Maka dengan terjadinya perubahan skema dalam transaksi arisan, dibutuhkan untuk mengulang ijtihad dalam kasus ini.
Ada beberapa bentuk skema arisan emas yang terjadi di tengah masyarakat:
Dari deskripsi di atas maka tidak bisa memberikan satu hukum untuk arisan emas karena masing-masing bentuk hakikatnya berbeda dengan lainnya. Hal ini berakibat tinjauan hukum syar’inya akan berbeda.
Untuk bentuk pertama dimana setiap peserta menyerahkan emas lantakan dengan gram yang sama dan setiap peserta nantinya akan menerima emas dengan berat yang sama dengan yang dia keluarkan maka hukum bentuk ini sama dengan arisan uang. Bagi yang berpendapat bahwa arisan uang boleh maka mereka juga berpendapat bolehnya arisan emas bentuk ini. Karena hakikatnya adalah peserta yang belum dapat statusnya meminjamkan emas kepada yang dapat dan yang dapat statusnya menerima pinjaman emas dari yang belum dapat dan dia menyerahkan emas pada pertemuan-pertemuan berikutnya sebagai pelunasan dari emas yang telah diterimanya.
Pendapat ini dapat dinisbatkan kepada komisi tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 19173. Merujuk fatwa saat ditanya tentang hukum pinjam emas lantakan dan dikembalikan emas lantakan dengan berat yang sama. Bunyi fatwanya,”
((إِقْرَاضُ الذَّهَبِ ثُمَّ رَدُّهُ بِـمِقْدَارِ وَزْنِهِ لاَ حَرَجَ فِيْهِ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: «الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَزْنًا بِوَزْنٍ، مِثْلًا بِـمِثْلٍ» …)).
“Meminjamkan emas dan kemudian dikembalikan emas dengan berat yang sama hukumnya boleh. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,”Emas (boleh) ditukar dengan emas dengan ketentuan sama berat dan semisal“[13].
Bentuk kedua hukumnya juga boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota meminjamkan uang rupiah sebesar 5juta dalam setiap pertemuan pekanan dan akan menerima pengembaliannya dengan nominal yang sama tanpa pertambahan yang sudah terakumulasi. Akan tetapi diserahkan dananya yang telah terakumulasi dalam bentuk emas dengan kurs saat itu.
Pendapat ini juga dapat dinisbatkan kepada komisi tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 19173. Merujuk fatwa lembaga ini yang membolehkan utang emas dibayar dengan perak dengan nilai kurs pada saat pembayaran, begitu juga utang rupiah dibayar dengan emas dengan nilai kurs emas di saat pembayaran. Bunyi fatwanya,”
((… وَهَكَذَا رَدُّ قِيْمَتِهِ بِالسِّعْرِ الحَاضِرِ يَدًا بِيَدٍ؛ لِحَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِي الله عَنْهُمَا- قَالَ: «قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ الله، إِنَّا نَبِيْعُ بِالدَّرَاهِمِ وَنَأْخُذُ الدَّنَانِيْرَ، وَنَبِيْعُ بِالدَّنَانِيْرِ وَنَأْخُذُ الدَّرَاهِمَ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لـَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ». وَبِالله التَّوْفِيْقُ، وصلَّى الله على نبيِّنا محمد وآله وصحبه وسلَّم)).
“… Begitu juga dibolehkan mengembalikan pinjaman emas dalam bentuk uang yang senilai dengan emas yang dipinjam dengan kurs saat itu dan serahterima tunai. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,” Kami berkata,” Wahai rasulullah, kami menjual barang dengan Dirham dan pembeli membayarnya dengan Dinar dan terkadang kami menjualnya dengan Dinar dan pembeli membayarnya dengan Dirham. Maka beliau bersabda,”Tidak mengapa engkau lakukan dengan kurs saat itu dan tidak berpisah melainkan sudah diserahkan uang pembayarannya“[14].
Bentuk ketiga hukumnya juga boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota meminjamkan emas 5g dalam setiap pertemuan pekanan dan akan menerima pengembaliannya dengan emas yang sama tanpa pertambahan. Sekalipun harga emasnya berbeda sesuai dengan harga emas saat itu.
Dalam tinjauan fikih ini dapat dikategorikan dengan akad qardh emas yang dibayar dengan rupiah, karena yang diterima oleh yang mendapat adalah emas dan masing-masing peserta membayar rupiah. Hukumnya boleh berdasarkan hadist Ibnu Umar radhiyallahu anhuma di atas.
Bentuk keempat hukumnya tidak boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota mendapat pinjaman uang rupiah senilai emas 100g dan mereka membayarnya dengan rupiah senilai kurs emas 5g dalam setiap pengundian.
Kasus ini dapat ditakhrij dengan kasus mengikat utang uang dengan indeks harga emas. Dan mayoritas lembaga fiqh internasional mengharamkannya karena mengandung unsur riba dan gharar. Unsur riba karena nominal uang rupiah yang diterima oleh setiap peserta tidak sama dengan nominal uang rupiah yang dibayarkannya. Dan ini adalah riba fadhl dan karena pertukaran tidak tunai maka juga terdapat riba nasi’ah. Unsur gharar setiap peserta tidak tahu pada saat ikut arisan ini berapa jumlah uang yang akan diterima dan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan nantinya. Untuk penjelasan yang lebih luas lihat pembahasannya di buku ini pada sub bab: Hukum Mengikat Utang dengan Standar Harga Tertentu.
Sebagian bentuk arisan barang memang sudah mengakar pada beberapa komunitas masyarakat di Indonesia. Yakni bila ada salah seorang warga sebuah kampung yang sedang membangun rumah maka warga lain menyerahkan bahan-bahan bangunan, seperti semen, batu, pasir dan lainnya. Namun dewasa ini skema arisan dijadikan oleh beberapa perusahaan dagang menjadi salah satu bentuk memasarkan barang-barangnya. Maka diperlukan istinbath ulang untuk menentukan hukum syar’i terhadap kasus arisan barang ini.
Ada beberapa bentuk skema arisan barang yang terjadi di tengah masyarakat:
Dari deskripsi di atas maka tidak bisa memberikan satu hukum untuk arisan emas karena masing-masing bentuk hakikatnya berbeda dengan lainnya. Hal ini berakibat tinjauan hukum syar’inya akan berbeda.
Untuk bentuk pertama dimana setiap peserta menyerahkan semen dengan jumlah sak yang sama dan setiap peserta nantinya akan menerima semen dengan jumlah sak yang sama dengan yang dia keluarkan maka bentuk ini hukumya sama dengan hukum arisan uang. Bagi para ulama yang berpendapat bahwa arisan uang boleh maka mereka juga berpendapat bolehnya arisan barang bentuk ini. Karena hakikatnya adalah peserta yang belum dapat statusnya meminjamkan semen kepada yang dapat dan yang dapat statusnya menerima pinjaman semen dari yang belum dapat dan dia menyerahkan semen pada saat ada peserta lain yang sedang membangun berikutnya sebagai pelunasan dari semen yang telah diterimanya.
Bentuk kedua hukumnya juga boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota meminjamkan uang rupiah sebesar 250ribu rupiah pada saat ada peserta yang sedang membangun dan akan menerima pengembaliannya dengan nominal yang sudah terakumulasi yang sama tanpa pertambahan. Akan tetapi diserahkan dananya yang telah terakumulasi dalam bentuk semen yang dibelikan oleh pengurus arisan dengan harga saat itu.
Dalam tinjauan fikih akad ini dapat dikategorikan sebagai qardh uang rupiah dan penerima qardh mewakilkan kepada pengurus arisan untuk membelikan semen dari dana yang terkumpul. Sebaiknya akad wakalah dibuat pada saat sudah jelas siapa anggota yang mendapat gilirsn menerima. Konsekwensinya yang menerima giliran punya opsi untuk menerima uang tunai yang terkumpul atau mewakilkan untuk dibelikan semen.
Bentuk ketiga hukumnya juga boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota meminjamkan semen 5sak bila ada anggota yang membangun dan akan menerima pengembaliannya dengan semen yang sama tanpa pertambahan. Sekalipun harga semen berbeda sesuai dengan harga semen saat itu.
Dalam tinjauan fikih ini dapat dikategorikan dengan akad qardh semen yang dibayar dengan rupiah, karena yang diterima oleh yang mendapat adalah semen dan masing-masing peserta membayar rupiah. Hukumnya boleh berdasarkan hadist Ibnu Umar radhiyallahu anhuma di atas.
Bentuk keempat hukumnya tidak boleh. Karena hakikatnya adalah setiap anggota mendapat pinjaman uang rupiah senilai 100 sak semen dan mereka membayarnya dengan rupiah senilai 5sak semen yang tentunya berakibat kepada ketidak-samaan nominal antara rupiah yang mereka terima dengan yang mereka bayarkan maka akan muncul riba jika terjadi pertambahan.
Kasus ini dapat ditakhrij dengan kasus mengikat utang uang dengan indeks harga emas. Dan mayoritas lembaga fiqh internasional mengharamkannya karena mengandung unsur riba dan gharar. Unsur riba karena nominal uang rupiah yang diterima oleh setiap peserta tidak sama dengan nominal uang rupiah yang dibayarkannya. Dan ini adalah riba fadhl dan karena pertukaran tidak tunai maka juga terdapat riba nasi’ah. Unsur gharar setiap peserta tidak tahu pada saat ikut arisan ini berapa jumlah uang yang akan diterima dan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan nantinya. Untuk penjelasan yang lebih luas lihat pembahasannya di buku ini pada sub bab: Hukum Mengikat Utang dengan Standar Harga Tertentu.
[1] Prof. Dr. Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Mu’ashirah, hal. 141.
[2] Journal Fiqh Council, edisi VII, jilid. 2, hal 223.
[3] Salam: adalah jual beli barang dengan cara indent, uang diserahkan tunai di muka dan barang diserahkan nanti pada waktu yang disepakati.
[4] Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid IV, hal 37.
[5] Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Mu’ashirah, hal. 141.
[6] Himpunan Fatwa DSN 2006, hal 176.
[7] Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur Uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang“, th. 2010.
[8] Al Furuq, jilid III, hal 266.
[9] Lihat. Al Bahr Al Muhith, jilid VIII, hal 91.
[10] Prof. Dr. Saad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maliyyah Muashirah, hal 194. Dan Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh, hal 623.
[11] Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh, hal 623.
[12] Journal Buhuts Islamiyah, edisi 81, hal 291.
[13] Fatawa Lajnah Daimah (14/113).
[14] Fatawa Lajnah Daimah (14/113).
