Logo ETA
Home » Supplemen HHMK » Suplemen HHMK 3: Cetakan Kesepuluh, Mei 2015

Suplemen HHMK 3: Cetakan Kesepuluh, Mei 2015

Cetakan Kesepuluh, Mei 2015

  1. Badan Pengelola Jaminan Sosial
  2. Hedging

3a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan)

Jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pembiayaan kesehatan yang dikeluarkan oleh setiap warga negara seharusnya menjadi tanggung jawab negara (pemerintah).

Dalam kondisi keuangan negara belum mampu menanggung seluruh biaya kesehatan rakyatnya maka pemerintah (negara) dibolehkan memungut dari sebagian warga yang mampu untuk membantu warga yang tidak mampu dan sangat tidak bijak jika negara memungut dari warga yang tidak mampu.

Hal ini berlandaskan dalil Al Quran:

)وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ(

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Al Maidah : 2).

Juga berdasarkan Hadist Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

«وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ«

Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya (HR Muslim)

Jika di Indonesia jaminan ini baru diterapkan, namun di beberapa negara Islam jaminan ini telah banyak dipraktekkan yang dalam bahasa arab disebut dengan Dhaman Ijtimai’ (ضمان اجتماعي).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berdasarkan UU No. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011. BPJS mulai bekerja pada Januari 2014.

BPJS adalah program pemerintah untuk menjamin kesehatan, menjadikannya murah dan terjangkau yang sebenarnya merupakan asuransi jiwa. Oleh karena itu hukumnya mengacu pada hukum asuransi.

Secara prinsip, BPJS sama seperti asuransi takaful dimana akadnya adalah akad hibah, dan gharar dalam akad hibah diperbolehkan. Sehingga secara prinsip kerja BPJS sesuai syariah, dimana akadnya adalah hibah sesama warga negara Indonesia dengan tujuan saling tolong menolong.

Selain itu BPJS hanya sebagai pengelola yang ditunjuk Negara dengan dana operasional yang ditetapkan setiap tahunnya, sehingga jika ada kelebihan dana yang dikumpulkan dari masyarakat maka dana akan dikembalikan ke Negara, dan jika ada kekurangan dana akan ditutupi oleh Negara, dan bukan pihak kedua yang diuntungkan atau dirugikan akibat klaim dari peserta sebagaimana layaknya asuransi konvensional yang diharamkan.

Namun, kondisi BPJS dalam prakteknya pada saat ini masih ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, diantaranya sebagai berikut:

  1. Merupakan bentuk asuransi konvesional dengan memungut premi dan memberikan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan premi tersebut. Terkadang beberapa rumah sakit mempersulit pasien yang berobat dengan menggunakan BPJS sehingga tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
  2. Pengumpulan dana masih menggunakan bank custodian konvensional. Selama itu, dana yang terkumpul dari masyarakat akan diputar dan dikembangkan oleh bank konvensional dengan berbagai produknya yang ribawi. Tentunya hal ini termasuk tolong-menolong dalam pengembangan riba.
  3. Sistem pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit, klinik dan praktek dokter dengan cara kapitasi yang mengandung unsur gharar tingkat tinggi. Dimana BPJS mematok nominal tertentu untuk rumah sakit. Baik pasien berobat ke rumah sakit yang ditunjuk banyak jumlahnya ataupun sedikit. Andai pemegang BPJS yang berobat ke rumah sakit tersebut berjumlah banyak dapat dipastikan rumah sakit tersebut akan mengalami kerugian dan sebaliknya.
  4. Adanya denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% per bulan yang dikenakan kepada peserta mandiri yang terlambat membayar premi sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini, jelas termasuk unsur riba yang dipraktekkan oleh orang jahiliyyah yang dikenal dengan (أنظرني أزدك ) yang berarti “Beri aku masa tenggang niscaya akan aku tambah pembayaran utangku“.

Tanggapan: Adanya gharar dalam pelunasan BPJS kepada penyelenggara kesehatan tidak merusak akad. Karena gharar yang terdapat dalam hal ini nisbahnya sedikit dengan cara pihak BPJS mengelompokkan rumah sakit penerima dana BPJS kepada beberapa kelas. Dengan demikian unsur gharar dalam hal ini bisa diminimalkan. Dan gharar yang minimal sepakat dibolehkan oleh para ulama.

Al Qarafi berkata,”Gharar dalam ba’i (akad jualbeli) ada 3 macam: Gharar yang nisbahnya dalam akad relatif besar maka gharar ini membatalkan keabsahan akad, seperti: menjual burung di angkasa. Gharar yang nisbahnya dalam akad relatif kecil maka tidak membatalkan akad dan hukumnya mubah, seperti ketidak-jelasan pondasi rumah atau ketidak-jelasan jenis benang qamis yang dibeli. Gharar yang nisbahnya dalam akad pertengahan, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Apakah boleh atau tidak[1].

Wallahu a’lam, sepertinya gharar yang terdapat pada pembayaran BPJS atas pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada peserta BPJS dengan sistem kapitasi termasuk kedalam gharar yang sedikit.

Akan tetapi, adanya riba denda keterlambatan pembayaran premi BPJS oleh peserta menyebabkan hukum mengikuti BPJS secara syar’i dikelompokkan sebagai berikut:

  • Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dikhususkan untuk orang miskin. Bagi orang miskin BPJS murni gratis tanpa premi sehingga untuk kategori ini diperbolehkan mengikuti BPJS. Karena tidak mungkin akan terjadi denda keterlambatan, dimana mereka tidak memberikan premi terlebih lagi denda keterlambatan.
  • Non-PBI yang diperuntukkan bagi PNS/Polri/TNI, organisasi dan institusi. Dimana, sebagian iuran ditanggung kantor/institusi dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta.

Bagi peserta yang preminya tidak dipotong dari gaji masih diperbolehkan mengikuti BPJS kesehatan ini karena tidak mungkin terjadi denda keterlambatan atau jika terjadi bukan menjadi tanggung jawab peserta melainkan menjadi risiko instansi atau perusahaan. Dan akad keikutsertaan adalah hibah dari perusahaan.

Namun, jika iuran premi dipotong dari gaji maka haram hukumnya mengikuti BPJS dimana denda keterlambatan akan ditanggung oleh peserta. Pada saat itu, yang terjadi adalah akad yang mengandung unsur riba.

  • Peserta iuran mandiri, yang tidak dibayarkan oleh negara maupun instansi, maka bagi golongan ini haram hukumnya mengikuti BPJS selama masih ada aturan denda keterlambatan, karena ini murni riba jahiliyyah.

Dalam kondisi, dimana pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti BPJS dan jika seorang warga negara tidak mengikutinya maka hak-haknya sebagai warga negara tidak akan dipenuhi oleh Negara, seperti; tidak akan mendapat pelayanan publik maka pada saat itu tidak mengapa seorang warga negara menjadi peserta BPJS karena terpaksa, sekalipun dia peserta golongan III yaitu peserta iuran mandiri.

Dalam hal ini hukum menjadi peserta BPJS sama dengan membayar asuransi jiwa yang sudah termasuk ke dalam harga tiket pesawat dan transportasi massal lainnya yang tidak dapat dielakkan.

Akan tetapi, ketika terjadi risiko yang dipertanggungkan dan pihak BPJS memberikan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit – rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS maka tidak halal bagi anggota yang mampu menikmati fasilitas pelayanan kesehatan melebihi premi yang ia bayar karena akadnya mengandung gharar dan riba.

Maka cara bertaubat dari dosa ini selain meminta ampunan Allah juga dengan mengeluarkan selisih antara nominal premi yang dia bayar dengan pelayanan kesehatan yang dia dapatkan lalu disedekahkan kepada fakir-miskin.

Bagi peserta yang memang tidak mampu dan penyakit yang dideritanya termasuk penyakit berbahaya maka dia boleh menikmati pelayanan kesehatan melebihi premi yang dibayarnya. Karena riba dihalalkan bagi fakir miskin untuk menutupi kebutuhan pokoknya[2]

Semoga pemerintah dapat menghapuskan persyaratan denda bagi peserta yang terlambat membayar premi dan mencari solusi lain, seperti adanya penghentian keanggotaan jika tidak membayar premi selama 3 bulan (untuk perusahaan) atau 6 bulan (untuk perorangan) sudah cukup untuk membuat masyarakat lebih disiplin. Waalahu ‘alam.

3b. Hedging Syariah

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui fatwa NO: 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah.

Diantara bentuk transaksi lindung nilai yang difatwakan boleh oleh DSN adalah Forward Agreement (al-Muwa‘adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yaitu: Saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.

Misal: Seorang pedagang komputer di Indonesia membeli beberapa unit komputer dari Amerika dengan mata uang US Dollar dengan cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat transaksi Hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi pada saat pelunasan pembayaran barang yang telah dipesan.

Dengan transaksi ini andai harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia selamat dari kerugian akibat turunnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, karena ia telah membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.

DSN dalam memutuskan fatwa hedging syariah berlandaskan kepada perkataan ulama terdahulu, diantaranya;

Perkataan Imam Syafi’i rahimahullah;

((وَإِذَا تَوَاعَدَ الرَّجُلاَنِ الصَّرْفَ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلاَنِ الْفِضَّةَ ثُمَّ يُقِرَّانِهَا عِنْدَ أَحَدِهِمَا حَتَّى يَتَبَايَعَاهَا وَيَصْنَعَا بِهَا مَا شَاءَا))

Jika dua pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi sharf (penukaran uang perak dengan emas atau dengan yang sejenis), maka mereka boleh membeli perak, kemudian menitipkannya pada salah satu pihak hingga mereka melakukan jual beli atas perak tersebut (sharf) dan mempergunakannya sesuai kehendak mereka.[3]

Tanggapan:

Pendalilan DSN terhadap fatwa No: 96 kontradiksi dengan fatwa No: 85. Dalam fatwa 85 tentang “Janji pada Transaksi Keuangan“, DSN menyatakan bahwa Imam Syafii berpendapat, janji dalam transaksi keuangan tidak mengikat. DSN berkata,”Pendapat ulama yang menetapkan bahwa janji tidak wajib secara hukum yaitu pendapat Imam Syafii“, kemudian dalam fatwa no 96 DSN beralasan dengan perkataan imam Syafii tentang bolehnya Hedging yang dibuat dengan janji di lembaga keuangan, padahal ketentuan yang berlaku dalam lembaga keuangan bahwa janji yang dibuat lembaga keuangan bersifat wajib dan mengikat berdasarkan fatwa DSN NO: 85 yang berbunyi, “Janji (wa’ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi“. Maka pendalilan DSN dalam hal ini sangat kontradiksi!

Kemudian, DSN juga berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm;

((وَالتَّوَاعُدُ فِي بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ أَوْ بِالْفِضَّةِ وَفِي بَيْعِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَفِي سَائِرِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ بَعْضِهَا بِبَعْضٍ جَائِزٌ تَبَايَعَا بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ لَمْ يَتَبَايَعَا لِأَنَّ التَّوَاعُدَ لَيْسَ بَيْعاً))

Muwa’adah (saling berjanji) untuk bertransaksi jual beli emas dengan emas, jual beli emas dengan perak, jual beli perak dengan perak, dan jual beli antara keempat barang-barang ribawi lainnya hukumnya boleh, baik setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli atau tidak, karena muwa’adah bukan jual beli.[4]

Tanggapan

DSN berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm yang membolehkan janji yang tidak mengikat dan janji jual-beli mata uang tidak sama dengan transaksi jual-beli, berbeda halnya dengan hukum yang berlaku pada transaksi keuangan dan bisnis syariah yang menyatakan bahwa janji bersifat mengikat dan janji adalah transaksi dengan fatwa No 85 yang berbunyi,

Janji (wa’ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi“.

Selain itu, fatwa DSN tentang bolehnya Hedging syariah ini yang bertolak dari pendapatnya yang membolehkan penukaran dua mata uang yang berbeda dengan cara tidak tunai, bertentangan dengan hasil ijtima’ ulama seluruh dunia di bawah OKI No: (65) tentang pasar modal yang berbunyi,

((لاَ يَجُوزُ شَرْعاً البَيْعُ الآجِلُ لِلعُمْلاتِ، ولاَ تَجُوْزُ المواعَدَةُ عَلَى الصَّرْفِ فِيْهَا. وَهذَا بِدَلاَلَة الكِتَابِ وَالسُّنَّة وَالْإِجْمَاع))

 “Syariat tidak membolehkan jual-beli mata uang secara tidak tunai. Dan tidak membolehkan janji (wa’ad) dalam transaksi penukaran mata uang. Keputusan ini berdasarkan Al Quran, Sunnah dan Ijma para ulama“.[5]

Fatwa DSN tersebut juga bertentangan dengan SOP lembaga keuangan syariah dunia, dikeluarkan oleh AAOIFI yang berpusat di Bahrain berbunyi,

((تَحْرُمُ الموَاعَدَةُ فِي المتَاجَرَةِ فِيْ العُمْلاَتِ إِذَا كَانَتْ مُلْزِمَةً لِلطَّرَفَيْنِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ لِمُعَالَجَةِ مَخَاطِرِ هُبُوْطِ الْعُمْلَةِ … لِأَنَّ المواعَدَة الملْزِمَة مِنْ طَرَفَيْ المبَادَلَة تُشْبِهُ العَقْدَ، وَبِمَا أَنَّهَا لاَ يَعْقُبُهَا القَبْضُ لِعَدَمِ رَغْبَةِ الطَّرَفَيْنِ فِيْهِ فَإِنَّهَا لاَ تَجُوْزُ. وَقَدْ جَرَى العُرْفُ الغَالِبُ بَيْنَ المؤَسَّسَاتِ المَالِيَّة عَلَى أَنَّ الْوَعْدَ مُلْزِمٌ حَتَّى لَوْ لَمْ يُنَصَّ عَلَى الْإِلْزَامِ))

“Haram melakukan janji penukaran valuta asing apabila janji tersebut bersifat mengikat, sekalipun dimaksudkan untuk lindung nilai (Hedging). Diharamkannya janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak dalam transaksi penukaran valuta, karena janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak sama dengan akad dan karena setelah janji yang mengikat ini dibuat tidak diikuti langsung dengan serah terima kedua jenis valuta maka hukumnya menjadi tidak boleh.

Dan hukum yang berlaku di dunia perbankan bahwa janji bersifat mengikat sekalipun tidak dicantumkan dalam perjanjian[6].

Semoga DSN mau merevisi kembali fatwa tentang Hedging Syariah ini sesuai dengan dalil-dalil yang lebih kuat.


[1]     Al furuuq, jilid.III, hal 265.

[2]     Dr. Sa’ad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Muashirah, hal 175-177.

[3]     Al Umm, jilid III, hal 32.

[4]     Al Muhalla, jilid VII, hal 465-466.

[5]     Journal Majma Fiqh, Vol XI, Jilid I hal 613.

[6]     Ma’ayir Syariyyah, hal 5, 10.

Daftar Isi

Dapatkan Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Edisi Terbaru

Logo ETA - Putih
ETA (Erwandi Tarmizi Anwar) didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang ahli dalam bidang fikih muamalah kontemporer. Lembaga ini berfokus pada pengembangan literasi fikih muamalah serta pendampingan teknis penerapan kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam berbagai sektor bisnis dan organisasi .
Copyright © 2026 Erwandi Tarmizi Anwar