Logo ETA
Home » Supplemen HHMK » Suplemen HHMK 4: Cetakan Keduabelas, April 2016

Suplemen HHMK 4: Cetakan Keduabelas, April 2016

Cetakan Keduabelas, April 2016

  1. Titip Beli Online
  2. Transportasi umum berbasis aplikasi

4a. Titip Beli Online

Dengan kemajuan tekhnologi, kebiasaan masyarakat pada umumnya – yang bila ada kerabat, teman atau handai taulan melakukan perjalanan ke sebuah kota/negara- menitip untuk dibelikan barang tertentu. Kebiasaan ini sekarang dikembangkan lebih luas lagi dengan cara: bila seseorang yang akan bepergian ke suatu kota atau negara dia memberitahukan niat perjalanannya tersebut melalui situs penyedia jasa titip beli. Maka para pengunjung situs yang menginginkan suatu barang dari kota/negara yang akan dikunjungi menuliskan spesifikasi barang yang diinginkan. Dan meminta untuk dibelikan barang tersebut. Uangnya bisa ditransfer di awal pada saat mengajukan pemesanan atau setelah barang diterima.

Keuntungan bagi penitip dia mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang besar untuk sengaja melakukan perjalanan ke kota/negara yang dituju. Dan keuntungan lainnya harga barang yang didapatkan dengan cara titip beli ini lebih rendah dibanding harga barang yang sama yang dijual di kota penitip berada, belum lagi keaslian barang lebih terjamin.

Adapun keuntungan bagi orang yang dititipkan dia mendapatkan fee (upah) dari penitip untuk setiap barang yang dibelikan tanpa harus keluar biaya khusus untuk perjalanan membelikan barang yang dititip. Salah satu situs yang mefasilitasi jasa ini menyatakan, “Kami tidak mengambil keuntungan dengan menaikkan harga barang yang akan dibeli. Fee per 1 barang yang dipesan Rp. 20,000,- diluar ongkos kirim[1].

Jasa layanan titip beli ini juga ada pada aplikasi GO-JEK[2], produk ini dikenal dengan Shopping dan GO-FOOD;

  • Shopping (Belanja) dengan layanan ini, pemesan dapat membeli semua kebutuhan tanpa harus keluar rumah. GO-JEK Indonesia akan membelikan semua barang yang dibutuhkan dan langsung mengantarkan ke tempat pemesan dengan catatan barang tersebut memiliki harga kurang dari Rp 1 juta. GO-JEK Indonesia akan meminjami pemesan uang terlebih dahulu, kemudian setelah barang pesanan diterima pemesan maka pemesan wajib mengganti uangnya ditambah biaya transport ojek.
  • GO-FOOD (Delivery Makanan). GO-FOOD memberikan pelanggan kemudahan dalam layanan pesan antar makanan. Caranya: pemesan klik fitur GO-FOOD untuk memilih kategori makanan yang diinginkan. Pemesan juga bisa klik ‘Near Me’ untuk menemukan restoran yang posisinya paling dekat dengan pemesan dengan harga yang tertera pada aplikasi. Akan tetapi, harga yang tercantum di GO-FOOD merupakan harga perkiraan dan pemesan nantinya akan membayar sesuai dengan tagihan. Pengemudi GO-JEK menalangi pembelian makanan terlebih dahulu sampai dengan Rp.1.000.000,- dengan syarat total makanan yang dibeli masih dapat ditransportasikan dengan motor. Biaya pembelian makanan dibayarkan tunai ditambah biaya transport ojek dari restoran ke tempat pemesan.

Hukum Titip Beli

Kemudahan dari jasa titip beli ini sangat terasa bagi pengguna jasa dan kemudahan merupakan salah satu maqshad dari syariat Islam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Muaz bin Jabal dan Abu Musa al Asyari radhiyallahu anhuma yang beliau utus ke penduduk Yaman untuk mendakwahkan Islam,

«يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا»

“Berilah kemudahan dan jangan menyulitkan! beri kabar gembira dan jangan beri kabar ketakutan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, bila dalam transaksi terdapat hal-hal yang diharamkan maka kemudahan tersebut berubah menjadi kesusahan di dunia dan akhirat.

Untuk kasus titip beli pertama dimana seseorang yang akan bepergian dititipkan untuk membelikan suatu barang, terdapat dua kemungkinan dalam cara pembayaran antara penitip dan yang dititip; bisa jadi penitip mengirimkan uang kepada orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang dan bisa jadi penitip menyerahkan uang setelah orang yang dititipi membelikan barang dengan uang miliknya terlebih dahulu.

Bila uang yang digunakan oleh orang yang dititipi untuk membeli barang adalah uang penitip yang dikirim ke rekening orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang maka dari tinjauan fikih muamalat akad ini adalah wakalah bil ujrah (mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan fee). Maka Rp.20.000,- adalah ujrah atau imbalan atas jasanya membelikan barang. Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:

  • Firman Allah taala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan:

)فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ(

Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut”. (AlKahfi: 19).

Ayat ini menjelaskan bahwa mereka (ashhabul kahfi) yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Hal ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan. Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.

  • Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang satu dinar kepada Urwah radhiyallahu anhu agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia menawarnya dan mendapatkan dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing yang dibawa Urwah seharga satu dinar maka ia pun menjualnya. Sesampainya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Urwah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu dinar ditambah seekor kambing.

Dalam hadis ini memang tidak dijelaskan tentang upah untuk yang dititipi karena yang dititipi yaitu Urwah melakukannya sukarela tanpa imbalan. Jika dia meminta imbalan di awal hukumnya boleh. Ini hukum titip beli yang uangnya diterima oleh orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang.

Adapun jika yang dititipi membelikan barang terlebih dahulu menggunakan uangnya dengan syarat nantinya akan diganti oleh penitip maka akadnya adalah qardh (dimana pihak yang dititipi meminjamkan uang kepada penitip untuk dibelikan barang titipan).

Pada dasarnya hukum akad qardh adalah mubah (boleh) selagi tidak ada riba pertambahan untuk pemberi pinjaman/utang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إلا كَانَ كَصَدَقَةِ مَرَّةٍ

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada saudaranya dua kali pinjaman melainkan dia telah bersedekah satu kali sebesar nominal pinjaman tersebut”. (HR. Ibnu Majah).

Namun, yang terjadi dalam transaksi titip beli bentuk yang pertama disana terdapat tambahan/keuntungan bagi pihak yang dititipi yang sekaligus sebagai pemberi pinjaman kepada penitip sebesar harga barang yang dipesan dengan tambahan Rp.20.000,- per item barang yang dititip belikan. Maka –wallahu alam– titip beli dalam bentuk ini hukumnya riba dan haram. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan,

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا»

Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba[3].

Sekalipun, orang yang dititipi beralasan bahwa fee Rp. 20.000,- itu merupakan imbalan jasa mencari barang. Hukum haram ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual-beli jasa,

«لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ»

Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli“. (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan shahih).

Ijarah adalah akad jual-beli jasa. Maka hikmah larangan hadist di atas karena pemberi jasa memang tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan tetapi sangat memungkinkan dia untuk mengambil keuntungan dari akad jasa (ijarah). Dan itu memang yang terjadi, dimana pihak yang dititipi meminta fee dari jasa membelikan barang selain penggantian harga barang ditambah ongkos kirim. Dan keuntungan dari akad pinjaman adalah riba.

Ibnu Rusyd berkata,

أَن يَقُوْل: اشْتَرِ لِيْ سِلْعَةَ كذا بِعَشْرة نَقْدًا وأنا أَبْتَاعُهَا مِنْكَ بِاثْنَيْ عشَر إِلى أجَل، فَذَلِكَ حرَاَم لا يَحِلُّ ولَا َيَجُوزُ لأنه أجَل ازْدَادَ فيِ سِلْعَةٍ … وفي قَوْل سَعِيْد بن المسَيّب: لا أجْرَةَ لَه بِحَالٍ لأَنَّ ذَلِكَ تَتْمِيْمٌ لِلرِّبَا

Seseorang berkata, “Belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelinya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai“.

Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba)menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna[4].

Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang kepada penjual kedua terlebih dahulu, karena pembeli kedua mengatakan “belikan untukku“. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya[5].

Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh orang yang dititipi seperti ongkos transportnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp.20.000,- per item sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”.

Solusi

Agar transaksi jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan dalam bentuk akad janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah diharamkan syariat.

Dengan konsekwensi orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan yang diridhai kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi, sebagaimana boleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi membeli barang yang telah dipesannya.

Untuk kasus titip beli yang menggunakan jasa GO-JEK dimana pengemudi ojek meminjamkan uang terlebih dahulu kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan yang kemudian pengemudi GO-JEK menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau makanan ditambah biaya transport ojek dari tempat barang titipan dibeli menuju tempat pemesan.  

Tinjauan fikih muamalat terhadap transaksi ini bahwa dalam transaksi ini terdapat 2 transaksi yang digabungkan menjadi satu yaitu: transaksi qardh (pinjaman) dimana pengemudi GO-JEK meminjamkan uang kepada pemesan yang akan dibayar nantinya oleh pemesan setelah barang yang dipesan diterimanya dan akad kedua  transaksi ijarah (sewa jasa) dimana pengemudi GO-JEK menyewakan jasanya untuk mengantar barang titipan kepada pemesan yang jasa ini nantinya akan dibayar oleh pemesan sesuai dengan tarif normal tanpa ada penambahan. Maka keuntungan pihak GO-JEK dalam hal ini hanyalah biaya jasa mengantarkan makanan yang harganya normal tanpa mengambil keuntungan yang berlebih sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan oleh pengemudi GO-JEK kepada pemesan.

Dalam hal ini terdapat larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual-beli jasa,

«لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ»

Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli“. (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan shahih).

Selain hadis di atas juga para ulama telah sepakat haramnya penggabungan akad pinjaman dan jualbeli. Ijma’ ini dinukil oleh beberapa ulama, diantaranya;

Al Qarafi berkata,

وَبإِجْماعِ الأُمَّة عَلَى جَوازِ البَيْعِ والسَّلَف مُفْتَرِقَيْنِ وتَحْرِيْمُهُما مُجْتَمِعَيْنِ لِذَرِيْعَةِ الرِّبَا

Umat Islam telah sepakat bahwa boleh hukumnya jualbeli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karena ini merupakan celah untuk terjadinya riba[6].

Pernyataan yang sama juga dinukil Az Zarkasyi dalam bab pembahasan sadduz zari’ah (larangan terhadap sarana)[7].

Perlu diingat bahwa akad ijarah termasuk bagian dari akad jual-beli, karena hakikat ijarah adalah jual-beli jasa. Maka menggabungkan antara akad ijarah dan akad qardh sama hukumnya dengan menggabungkan akad jual beli dan akad qardh, yaitu haram.

Berdasarkan hadis ini maka AAOIFI dalam panduan lembaga keuangan syariah melarang penggabungan akad qardh dan akad ijarah dalam pasal:

Mikyar (19) tentang Qardh, ayat (7) yang berbunyi, “Lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan mensyaratkan akad ba’i (jual-beli), akad ijarah (sewa), atau akad mu’awadhah lainnya yang digabung dengan akad qardh. Karena dalam jual/sewa, biasanya, pihak debitur sering menerima harga di atas harga pasar dan ini merupakan sarana untuk terjadinya riba (pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi kreditur)”[8]

Dari penjelasan di atas jelas bahwa penggabungan akad qardh dan ijarah diharamkan untuk menutup celah terjadinya riba dimana pemberi pinjaman sangat dimungkinkan mendapat keuntungan dari akad ijarah.

4b. Transportasi Menggunakan Aplikasi Online

Di medio awal tahun 2016 terjadi demo besar-besaran para pengemudi angkutan umum meminta pemerintah menertibkan angkutan pribadi roda empat ataupun dua yang digunakan untuk menerima jasa transportasi umum. 

Hal ini disebabkan turunnya pendapatan tansportasi umum roda dua dan empat yang selama ini telah beroperasi karena strategi bisnis yang diterapkan oleh transportasi beraplikasi ini menjaring nasabah dengan membuat potongan harga lebih dari 35% di bawah harga yang ditetapkan pemerintah dan dari harga normal kendaraan umum roda dua, selama beberapa bulan pada saat kemunculannya di tahun 2015. Dimana kekurangan selisih antara harga promo dan harga normal ditutupi oleh perusahaan pemilik aplikasi dengan membayarkan kekurangan ongkos tersebut kepada pengemudi yang bekerjasama dengan perusahaan pemilk aplikasi pemesanan.

Hal ini sangat menarik minat para calon penumpang karena harga di bawah normal dan pemesanan armada-pun mudah dilakukan melalui aplikasi IT.

Dari tinjauan fikih muamalat bahwa akar permasalahan ini merujuk kepada hukum menjual barang dan jasa di bawah harga pasar, dibolehkan atau tidak?

Pada kondisi dan jenis jasa tertentu, seperti jasa transportasi umum yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang bila tidak diambil kebijakan oleh pemerintah untuk penetapan harganya dikhawatirkan para penjual jasa akan menzalimi rakyat banyak, maka sebagian para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkan kebijakan ini demi menjaga kestabilan sosial masyarakat dan mewujudkan keadilan[9].

Setelah mengetahui hukum penetapan harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga barang.

Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki.

Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta’ah radhiyallahu anhuma yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, “Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar“. (HR. Malik).

Dalil ini tidak kuat karena dalam riwayat Baihaqi, Umar radhiyallahu anhu rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya, seraya berkata, “Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negri. Maka juallah sekehendakmu dan sesukamu“.

Diantara dalil pendapat ini juga: bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan kepada para pedagang yang lain.

Dalil ini juga tidak kuat: karena sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan,

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ العَامِ

Kemudharatan untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi khalayak ramai“.

Pendapat kedua: boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab.

Dalil dari pendapat ini, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

»رَحِمَ الله رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى«

Allah merahmati seseorang yang menjual, membeli dan membayar utang dengan hati yang murah“. (HR. Bukhari).

Dan penjual barang/jasa yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah.

Juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha.

Wallahu a’lam, pendapat kedua adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli jasa selagi tujuan penjual barang dan jasa bukan untuk menghancurkan penjual barang dan jasa lainnya. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh.

Namun jika potongan harga yang diberikan oleh angkutan umum beraplikasi IT tujuannya adalah untuk menghancurkan para pesaingnya, kemudian saat para pesaingnya telah hancur dia menaikkan kembali harga jasanya maka ini haram hukumnya.

Hal ini diharamkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat madharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan“. (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Al-Albani).

GO PAY

GO-PAY adalah dompet virtual untuk menyimpan GO-JEK kredit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi di dalam aplikasi GO-JEK. Ketika jasa GO-JEK digunakan maka saldo GO-PAY akan berkurang sesuai dengan biaya riil jasa yang telah digunakan.

Untuk mengisi saldo GO-PAY dapat dilakukan langsung dari Bank Mandiri, Bank BRI, dan BCA melalui ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking.

TAKYIIF FIQHIY DEPOSIT UANG DI GO-PAY:

Sebelum menjelaskan hukum boleh/tidaknya, halal/haramnya transaksi GO-PAY perlu dijelaskan hakikat deposit uang di GO-PAY menurut tinjauan fiqh.

               Wallahu A’lam, menurut hemat penulis deposit ini dapat disamakan hukumnya dengan transaksi nitip uang pada toko sembako yang dekat dari rumah dengan tujuan dapat diambil barang setiap dibutuhkan dan pada saat itu pembayaran harga barang dapat didebet langsung dari saldo uang yang dititipkan.

               Ibnu Abidin (Ulama mazhab Hanafi, wafat 1836M) memasukkan kasus ini ke dalam salah satu bentuk bai’ istijrar, ia berkata,

وَلَوْ أَعْطَاهُ الدَّرَاهِمَ، وَجَعَلَ يَأْخُذُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَةَ أَمْنَانٍ وَلَمْ يَقُلْ فِي الِابْتِدَاءِ اشْتَرَيْتُ مِنْكَ …

قُلْت: … وَهَذَا ظَاهِرٌ فِيمَا كَانَ ثَمَنُهُ مَعْلُومًا وَقْتَ الْأَخْذِ مِثْلَ الْخُبْزِ وَاللَّحْمِ أَمَّا إذَا كَانَ ثَمَنُهُ مَجْهُولًا فَإِنَّهُ وَقْتَ الْأَخْذِ لَا يَنْعَقِدُ بَيْعًا بِالتَّعَاطِي لِجَهَالَةِ الثَّمَنِ، فَإِذَا تَصَرَّفَ فِيهِ الْآخِذُ وَقَدْ دَفَعَهُ الْبَيَّاعُ بِرِضَاهُ بِالدَّفْعِ وَبِالتَّصَرُّفِ فِيهِ عَلَى وَجْهِ التَّعْوِيضِ عَنْهُ لَمْ يَنْعَقِدْ بَيْعًا، وَإِنْ كَانَ عَلَى نِيَّةِ الْبَيْعِ لِمَا عَلِمْتَ مِنْ أَنَّ الْبَيْعَ لَا يَنْعَقِدُ بِالنِّيَّةِ، فَيَكُونُ شَبِيهَ الْقَرْضِ الْمَضْمُونِ بِمِثْلِهِ أَوْ بِقِيمَتِهِ …

“Bila seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada penjual, setiap harinya dia mengambil barang sebanyak 5 item dan pada saat menyerahkan uang dia tidak mengatakan, “saya beli darimu 5 item setiap harinya…”

Aku berkata,” Hukumnya boleh jika harga 5 item tersebut telah jelas sebelumnya seperti roti dan daging. Adapun jka harganya tidak diketahui pada saat mengambil barang maka akad jual-belinya tidak sah karena harga pada saat transaksi tidak jelas. Maka apabila barang telah digunakan oleh pihak penitip uang dan sungguh penjual telah menyerahkannya dengan ridha dan dengan tujuan mendapat uang maka sesungguhnya akad jual-beli belum terjadi. Walaupun niat kedua belah pihak untuk melakukan akad jual-beli, hal ini dikarenakan akad jual beli tidak sah dengan niat saja. Maka sesungguhnya yang terjadi hampir serupa dengan akad Qardh (dimana penitip uang meminjamkan uangnya dan penjual meminjamkan barangnya) yang dia menjamin uang atau barang dengan semisalnya atau senilainya[10]

Berdasarkan takyiif yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin bahwa akadnya dapat disamakan dengan qardh maka dalam kasus GO-PAY bahwa khusus pengguna jasa GO-JEK yang membayar jasa dengan dengan GO-PAY mendapat potongan harga maka ini adalah manfaat yang diberikan muqtaridh (penerima pinjaman) kepada muqridh (pemberi pinjaman) dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman hukumnya adalah Riba.


[1]     Ini harga yang ditentukan oleh situswww.tacanglala.com.

[2]     GO-JEK adalah sebuah layanan booking ojek melalui aplikasi GO-JEK di android. GO-JEK memiliki fitur dan layanan yang lengkap serta sangat mempermudah bepergian pelanggan.

[3]     Al Mawardi, Al Hawi, jilid V, hal 356, Sihnun, Al Mudawwanah Al Kubra 4/133.

[4]     Muqaddimat wal Mumahhidad, jilid II, hal 57.

[5]     Bai’ bi Taqsith, hal 87.

[6]     Al Furuq, jilid III, hal 266. 

[7]     Lihat. Al Bahr Al Muhith, jilid VIII, hal 91. 

[8]     Al ma’ayir Asy Syari’iyyah, hal 270, 276. 

[9]     Dr. Khalid Al Mushlih, Al hawafiz attijariyah, hal 162.

[10]    Hasyiyah Ibnu Abidin, jilid IV, hal 516.

Daftar Isi

Dapatkan Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Edisi Terbaru

Logo ETA - Putih
ETA (Erwandi Tarmizi Anwar) didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, yang mendalami bidang fikih muamalah kontemporer. Lembaga ini berfokus pada pengembangan literasi fikih muamalah serta pendampingan teknis penerapan kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam berbagai sektor bisnis dan organisasi.
Copyright © 2026 Erwandi Tarmizi Anwar