Logo ETA
Home » Supplemen HHMK » Suplemen HHMK 5: Cetakan Keduapuluh, Oktober 2018

Suplemen HHMK 5: Cetakan Keduapuluh, Oktober 2018

Cetakan Keduapuluh, Oktober 2018

  1. Tolong menolong dalam dosa dan maksiat

BAB V

TOLONG MENOLONG DALAM DOSA DAN MAKSIAT

Terkadang suatu transaksi terbebas dari riba, terlepas dari gharar dan terhindar dari kezaliman akan tetapi transaksi tersebut merupakan wasilah/sarana untuk terjadinya salah satu dari tiga transaksi haram tersebut, bagaimanakah para ulama memberikan hukum terhadap transaksi tersebut?

Banyak nash-nash dari Alquran dan Sunnah yang menjelaskan bahwa membantu terjadinya sebuah maksiat dan dosa merupakan perbuatan terlarang. Allah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

               Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ» وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ». رواه مسلم.

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulis akad riba dan kedua saksi riba,” Nabi bersabda,”Mereka semuanya sama”. (HR. Muslim).

Pelaku transaksi riba adalah pihak yang menarik riba dari seseorang, yang disebut Nabi sebagai pemakan riba, dan pihak yang membayar bunga riba, yang disebut Nabi sebagai pemberi makan riba, kedua pihak ini yang terlibat langsung dalam transaksi terkutuk tersebut. Sedangkan penulis akad riba dan saksinya bukanlah pihak yang bertransaksi secara langsung, tetapi keberadaan mereka dalam  transaksi riba mempunyai andil penting sehingga laknat yang menimpa para pihak yang bertransaksi juga menimpa mereka sama kutukannya.

Nabi shallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

عن ابْن عُمَرَ رضي الله عنهما يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ». رواه أبو داوود.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta untuk diperaskan, pembawanya, dan orang yang dibawa khamr kepadanya”. (HR. Abu daud dan dishahihkan oleh Al Albani).

               Dalam hadist di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan bahwa Allah mengutuk Khamr dan peminumnya dan juga mengutuk semua pihak yang turut serta memberikan andil untuk terjadinya dosa besar minum khamr.

Dan dalam riwayat Ahmad bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengutuk calo/perantara dalam transaksi risywah/sogok, yang sebelumnya beliau mengutuk pelaku langsung transaksi haram ini, yaitu pemberi dan penerima risywah, beliau bersabda,

«لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ»

“Nabi mengutuk orang yang memberikan sogok, orang yang menerima sogok dan orang yang menjadi perantara dalam proses sogok menyogok“. (H.R. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani).

               Dalam hadist di atas sangat jelas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk perantara/calo transaksi risywah sama seperti beliau mengutuk pelaku risywah.

Dan Nabi shallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا» رواه البخاري.

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mempersiapkan seorang yang berperang di jalan Allah sungguh dia telah ikut berperang dan barangsiapa yang menanggung biaya hidup keluarga orang yang berjihad di jalan Allah sungguh dia telah ikut berperang”. (HR. Bukhari).

Ibnu Al Batthal menukil dari At Thabari dalam menjelaskan hadist tersebut,”Fiqh hadist ini bahwa orang yang membantu seorang mukmin yang sedang dalam berbuat baik, maka orang yang menolong mendapat pahala yang sama dengan orang yang sedang berbuat baik itu … begitu juga halnya orang yang membantu orang yang melakukan maksiat kepada Allah maka orang yang menolong mendapat dosa yang sama seperti pelakunya, karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang menjual pedang di waktu fitnah (perang sesama umat Islam), beliau mengutuk pemeras khamr, pihak yang minta diperaskan, pembawa dan orang yang dibawakan khamr kepadanya[1].

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,                                                             

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ» رواه أحمد ومعناه عند الترمذي.

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia duduk di tempat yang disana ada khamr yang dituang”. (HR. Ahmad dan Tirmizi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Irwaa’).

               Burhanudin (ulama mazhab Hanafi, wafat tahun 616H) berkata,”Abu Al Qasim ditanya tentang hukum menjual sesuatu kepada orang yang butuh dan dikhawatirkan si pembeli menggunakannya untuk keperluan yang haram, apakah si penjual wajib menanyakan kepada pembeli untuk apa dia gunakan barang yang akan dibelinya?

Ia menjawab: segala sesuatu sesuai dengan kegunaan barang pada umumnya hingga datang hal yang meragukan. Apabila uang milik seorang pembeli mayoritasnya adalah haram atau penjual dikenal sebagai orang yang terbiasa mendapat harta dengan cara haram maka yang terbaik menanyakan hal tersebut kepadanya, dan jika mayoritasnya adalah harta yang halal, maka tidak perlu ditanyakan.

Beliau juga mengharamkan menjual cincin emas kepada laki-laki yang diketahui dia akan memakainya.

Beliau juga ditanya tentang orang yang menjual dan membeli di jalan maka dia menjawab,”Jika jalan itu lebar yang sekiranya berjualan di sana tidak menyebabkan mudharat kepada orang yang lewat maka hukumnya tidak apa-apa”.

Diriwayatkan dari Abdullah Al Qalansy bahwa dia membolehkan membeli dari orang yang berjualan di jalan raya sekalipun hal tersebut memudharatkan para pengguna jalan.

Akan tetapi pendapat pertama adalah pendapat yang shahih -dalam mazhab Hanafi- karena jika penjual tahu bahwa tidak akan ada orang yang membeli darinya bila dia berjualan di jalanan tentu dia tidak akan berjualan di jalanan. Maka perbuatan membeli dari orang yang berjualan di jalanan termasuk dalam kaidah larangan tolong-menolong dalam maksiat, padahal Allah ta’ala telah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

               Dan sebagian para ulama kami berkata,”Tidak boleh si penjual duduk di jalan, sekalipun hal tersebut tidak menyebabkan orang yang lewat terganggu. Penjual ini dihukumi fasik karena jalan dibuat bukan untuk duduk akan tetapi untuk dilewati oleh pejalan kaki dan pengendara[2].

Al Zailai’y (ulama mazhab Hanafi, wafat 743H) berkata,”Memberi hadiah atas nama Nairuz dan Mahrajan (Hari raya orang Majusi) hukumnya haram bahkan kafir. Abu Hafshin berkata,”Bila seseorang beribadah kepada Allah 50 tahun kemudian datang hari raya Nairuz dan dia menghadiahkan kepada seorang musyrik sebiji telur, karena mengagungkan hari tersebut, sungguh dia telah kafir dan hapus semua ibadah 50 tahun tadi… Dan apabila seorang muslim memberikan hadiah kepada muslim yang lain di hari Nairuz bukan dengan tujuan mengagungkan hari tersebut akan tetapi hanya karena orang-orang terbiasa memberi hadiah di hari tersebut hukumnya tidak kafir, meskipun demikian tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal tersebut, kalau mau lakukan sebelumnya atau sesudahnya[3].

Al Muwaq (ulama mazhab Maliki, wafat 897H) berkata,”Ibnu Qasim mengharamkan menghadiahkan kepada orang kristen pada hari rayanya sebagai balasan, begitu juga menghadiahkan daun kurma pada hari raya Yahudi”[4].

Ibnu Kinanah (ulama mazhab Maliki) berkata,”Tidak sepantasnya menjual anggur atau perasannya kepada orang pembuat khamr, baik Nasrani maupun Muslim … Tidak boleh menjual tanah kepada seseorang untuk dibangun gereja, tidak boleh menjual kayu kepada seseorang untuk dibuat patung.

Aku membenci orang yang membantu terjadinya sebuah dosa. Karena Allah telah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

Adapun jika dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan barang yang dijualnya maka boleh dia jual kepadanya[5]”.

Assyirazi (ulama mazhab Syafi’i, wafat 476H) berkata,”Siapa yang diundang untuk menghadiri walimah (pesta pernikahan) di tempat itu terdapat rebana hendaklah dia mendatangi undangan tersebut, karena rebana hukumnya dibolehkan pada acara pernikahan … Namun jika diundang untuk menghadiri di tempat tersebut ada kemunkaran, seperti; seruling dimainkan atau khamr maka jika dia mampu menghilangkan kemunkaran tersebut dia harus menghadirinya, karena wajib hukumnya menjawab undangan pernikahan dan juga wajib menghilangkan kemunkaran. Tapi bila dia tidak mampu mencegah kemunkaran tersebut maka janganlah dia hadir, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang duduk di majlis yang dituangkan khamar di tempat tersebut.

Nafi’ meriwayatkan bahwa dia berjalan bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, lalu dia mendengar seruling anak gembala maka dia memasukkan kedua jarinya kedalam telinganya kemudian mengambil jalan yang lain seraya berkata,” wahai Nafi’ apakah suara seruling masih terdengar, sampai aku berkata, tidak. Maka beliau menurunkan jarinya dan melanjutkan perjalanan kemudian berkata,” Begini aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berbuat.

Dan jika menghadiri undangan di tempat tersebut terdapat patung, jika patung tersebut seperti pohon maka hendaklah dia duduk dan jika patung tersebut berbentuk hewan maka jika gambar/patung tersebut pada karpet yang diinjak atau pada bantal yang disandarin maka boleh dia duduk di ruangan itu.

Dan jika gambar itu di dinding atau pada gordyn maka janganlah duduk di majlis tersebut. Karena terdapat hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَالَ لِي: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ، فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ

Jibril alaihissalam mendatangiku seraya berkata,”Tadi malam aku mendatangimu tapi aku terhalangi tidak bisa masuk ke rumahmu karena di pintu terdapat patung/gambar makhluk bernyawa”. Ternyata di rumah nabi terdapat kain penutup dinding yang bergambar, juga terdapat seekor anjing. Maka Jibril memerintahkan agar kepala patung untuk dipatahkan agar menjadi seperti kayu dan memerintahkan agar memotong kain penutup dinding untuk digunting menjadi dua bantal yang diinjak dan memerintahkan agar mengusir anjing dari rumah. Maka Rasulullahu shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan perintah Jibril”[6].

               Al Ramly (ulama mazhab Syafi’i, wafat 971H) berkata tentang syarat objek salam,”Tidak sah mensyaratkan budak yang menjadi objek akad salam, bahwa dia seorang budak yang bisa bernyanyi atau mampu memainkan gitar, atau seekor domba aduan atau ayam aduan. Maksud larangan melakukan jual-beli salam dengan objek penyanyi atau pemain gitar, karena profesi itu haram maka andai dibolehkan akad salam dengan objek yang diharamkan sungguh akad ini membantu terjadinya hal yang diharamkan! Padahal Allah telah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

Dan karena hal itu juga, tidak sah akad salam dengan objek domba aduan dan ayam aduan[7].

Al Zarkasy (ulama mazhab Hanbali, wafat 772H) berkata,”Menjual perasan anggur kepada orang pembuat khamr jual belinya batal. Tidak diragukan ini adalah mazhab (Hanbali), karena hal itu sarana untuk terjadinya hal yang diharamkan, dan sarana kepada hal yang haram hukumnya haram[8].

Al Buhuty (ulama mazhab Hanbali wafat 1051H) berkata,”Segala sesuatu yang haram untuk dipakai seperti yang terbuat dari benang sutera (untuk laki-laki) … dan bergambar makhluk hidup maka haram hukum menjualnya …

Juga haram menenunnya, menjahitnya, memberikan kepemilikan dan menerima kepemilikan dari orang lain akan baju sutera tersebut dan menerima upah menyewakan baju tersebut untuk dipakai, karena Allah telah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

Dan juga karena hukum sarana sama dengan hukum tujuan[9].

Ibnu Taimiyah (ulama mazhab Hanbali, wafat 728H) berkata,”Non Muslim yang menghadiahkan sesuatu kepada orang Islam pada hari-hari besar mereka -berbeda dengan hari-hari biasanya- maka jangan terima hadiahnya, terlebih lagi apabila hadiah itu adalah sesuatu yang membantu perayaan mereka, tasyabbuh(menyerupai) mereka, seperti menghadiahkan lilin dan semisalnya pada saat natalan.[10]

Beliau juga berkata,”Adapun menerima hadiah dari non muslim pada hari raya mereka sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa Ali radhiyallahu anhu dibawakan kepadanya hadiah hari raya Nairuz maka dia menerimanya.

Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya bahwa seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,”Kami memiliki ibu susuan beragama Majusi, pada saat hari Nairuz dia memberikan hadiah kepada kami? Maka Aisyah berkata,”Adapun hadiah dalam bentuk daging yang mereka sembelih untuk hari itu maka jangan dimakan, akan tetapi bila hadiah berupa buah-buahan maka makanlah.

 Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh hari raya dalam larangan menerima hadiah dari mereka … karena menerima hadiah tidak termasuk dalam tolong menolong dalam syiar kekafiran mereka.[11]

Al Utsaimin berkata tentang haramnya tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan,”Termasuk dalam hal ini larangan perbuatan sebagian orang yang menyewakan bangunan tokonya kepada tukang pangkas, gunting rambut yang mereka juga menerima permintaan untuk mencukur jenggot, karena upah atas perbuatan yang haram hukumnya haram dan itu tidak halal bagi sipemilik toko (pihak yang menyewakan) karena disewakan untuk perbuatan yang haram.

Termasuk juga menyewakan bangunan kepada bank konvensional, karena menyewakan kepada pihak bank hukumnya haram, karena semua transaksi bank itu seluruhnya atau mayoritasnya adalah haram, sekalipun ada yang halal yang halal itu bukanlah tujuan pendirian bank, prinsip dasar pendirian bank untuk transaksi riba. Maka bila seseorang menyewakan bangunan miliknya ke pihak bank dan bank tersebut melakukan transaksi riba maka upah sewa bangunannya berasal dari yang haram dan tidak halal bagi pemilik rumah atau toko.

Begitu juga hukumnya menyewakan toko kepada orang yang menjual majalah porno atau buku yang merusak … maka tidak boleh menyewakannya kepada mereka, karena Allah taala telah berfirman,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2).

Dan menyewakan toko kepada mereka merupakan bentuk pertolongan yang diberikan kepada mereka. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

((إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَـمَنَهُ))

Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Allah juga mengharamkan upah imbalan sesuatu tersebut[12].

Syaikh Al Utsaimin –rahimahullah– berkata saat ditanya tentang masuk ke restoran yang menjual makanan juga menjual khamr sedangkan tujuannya sekedar untuk makan,”Masuk ke suatu tempat dimana terdapat gelas-gelas berisi khamr diedarkan hukumnya haram, karena orang yang masuk ke suatu tempat yang disana terdapat maksiat maka ditulis untuknya dosa yang sama seperti pelakunya, karena Allah berfirman,

)وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ(

Dan sungguh telah Kami turunkan kepada kalian dalam Al Kitab bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olokan maka janganlah kalian duduk bersama mereka hingga mereka berpindah pembicaraan kepada lainnya. Jika itu tidak kalian lakukan maka kalian samasaja dengan mereka.” (QS. AnNisaa’: 140).

Akan tetapi jika anda dalam keadaan darurat maka beli makan dari restoran tersebut dan menjauhlah dari tempat tersebut. Namun jika anda mendapatkan makanan lain di restoran lain yang tidak menjual khamr maka wajib bagi anda untuk tidak membeli di tempat itu”.[13]

Dewan Ulama Besar kerajaan Arab Saudi mengeluarkan pernyataan tentang maraknya iklan riba di majalah dan koran di tahun 1398H yang berbunyi,” Ayat-ayat ini menunjukkan besarnya pengharaman riba dan termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya masuk Neraka … dan sesungguhnya pelaku riba perang melawan Allah dan Rasul-Nya …

Banyaknya iklan lembaga riba di majalah dan koran menjadi perhatian dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi dengan ini menyatakan,” Menyimpan  uang di bank dengan imbalan bunga dengan persentase tertentu yang diambil oleh penabung … ini adalah riba yang nyata yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan ijma’ (konsesi) para ulama. Walaupun tabungan itu dinamakan wadi’ah atau dengan nama yang lainnya, karena perubahan nama produk tidak merubah hukum riba yang diharamkan sedikitpun juga!

Transaksi ini telah menggabungkan riba fadhl dan riba nasi’ah, karena hakikatnya adalah menukar uang dengan uang dengan cara tidak tunai dan berlebih.

Maka pihak yang berwenang dan para ulama di setiap masa dan tempat wajib menginkari transaksi riba dan mengingatkan umat akan bahayanya. Dan juga wajib bagi kementerian penerangan melarang iklan transaksi riba di seluruh media massa sebagai perwujudan mengamalkan firman Allah,

)وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah: 2)”[14].

AAOIFI[15] dalam Mikyar Dhaman juga menjelaskan,

لاَ يَجُوْزُ التَّوْثِيْقُ بِالْكِتَابَةِ أَوْ الشَّهَادَةِ لِلتَّصَرُّفَاتِ الـمُحَرَّمَةِ، كَالْاِقْتِرَاضِ بِفَائِدَةٍ رِبَوِيَّةٍ

Tidak boleh menguatkan akad dengan menulis dan saksi untuk tindakan haram, seperti kredit ribawi“.

Kaidah Penting dalam hal Tolong-menolong dalam Maksiat:

               Setelah menjelaskan nash-nash dan fatwa-fatwa para ulama dari berbagai mazhab fikih yang mu’tabar maka kaidah yang ditetapkan oleh para ulama kontemporer yang tergabung di “Majma’ Fuqaha’ bi Amrika” sangat penting untuk dipahami agar hukum yang diberikan kepada setiap kasus tidak salah.

Perkumpulan pakar fikih di Amerika dalam konferensi keV di Bahrain pada tahun 1428H menjelaskan: bahwa kaidah dalam hal tolong-menolong dalam maksiat dibagi empat agar tidak terjadi kekeliruan dalam berfatwa.

  • Mubasyarah Maqshudah (langsung dan ditujukan untuk maksiat), seperti seseorang yang memberikan khamr kepada orang lain dengan tujuan untuk diminum, hukum jenis ini adalah haram.
  • Mubasyarah ghair Maqshudah (langsung tapi tidak ditujukan untuk maksiat), seperti menjual barang haram yang tidak ada kegunaannya untuk hal yang mubah, sekalipun tujuannya bukan untuk menolongnya berbuat maksiat, hukum jenis ini adalah haram. Seperti menjual rokok.
  • Maqshudah ghair Mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tapi tidak langsung), seperti seseorang yang memberikan orang lain uang agar dia membeli khamr, hukum jenis ini juga haram.

Ghair mubasyarah wa la maqshudah (Tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat), seperti seseorang yang menjual barang yang dapat digunakan untuk perbuatan halal dan juga dapat digunakan untuk perbuatan haram dan penjual tidak terniat untuk membantu penggunanya dalam perbuatan haram. Seperti menjual buah anggur -yang dapat digunakan untuk hal kebaikan yaitu untuk di makan dan dapat juga untuk membuat khamr yang memabukkan dan ini berdosa- kepada orang biasa yang bukan pembuat khamr dan juga bukan pemasok bahan baku ke pabrik minuman keras. Ini hukumnya halal. 


[1]     Ibnu Batthal, Syarh shahih Bukhari, jilid V, hal 51-52.

[2]     Al Muhith Al Burhani, jilid VII, hal 140.

[3]     Tabyin Al Haqaiq, jilid VI, hal 228.

[4]     At Taaj wal Iklil, jilid IV, hal 319.

[5]     Ibnu Rusyd, AlBayan wattahsil, jilid xviii, hal 613.

[6]     Assyairazi, Almuhazzab, jilid II, hal 478.

[7]     Hasyiyah Al Ramli, jilid II, hal 132.

[8]     Al Zarkasyi, Syarh mukhtashar Khiraqi, jilid III, hal 654.

[9]     Khasysyaf Al Qina’, jilid I, hal 283.

[10]    Iqtidha’ Shiratil Mustaqim, jilid I, hal 227.

[11]    Iqtidha’ Shiratil Mustaqim, jilid II, hal 51-52.

[12]    Syarh Riyadhusshalihin, jilid III, hal 505.

[13]    Fatawa Nuur ‘ala Al Darb, jilid XX, hal 2.

[14]    Journal Al Buhuts Al Islamiyyah, jilid V, hal 260-261.

[15]    Hal 131.

Daftar Isi

Dapatkan Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Edisi Terbaru

Logo ETA - Putih
ETA (Erwandi Tarmizi Anwar) didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang ahli dalam bidang fikih muamalah kontemporer. Lembaga ini berfokus pada pengembangan literasi fikih muamalah serta pendampingan teknis penerapan kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam berbagai sektor bisnis dan organisasi .
Copyright © 2026 Erwandi Tarmizi Anwar