Logo ETA
Home » Supplemen HHMK » Suplemen HHMK 6: Cetakan Keduapuluhtiga, Januari 2020

Suplemen HHMK 6: Cetakan Keduapuluhtiga, Januari 2020

Cetakan Keduapuluhtiga, Januari 2018

  1. Dropship

6a. DROPSHIP

Kemajuan di bidang teknologi informatika juga merambat kepada kemajuan di bidang perdagangan.

Dahulu, sebuah transaksi niaga hanya dapat dilakukan dengan cara kedua belah pihak hadir dalam satu majelis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak yang jauh antara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi menjadi penghalang untuk melangsungkannya.

Berbagai jenis transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi, diantaranya dropship.

Definisi:

Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah sebuah teknik pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang, jika penjual mendapatkan order, penjual tersebut langsung meneruskan order dari detail pengiriman barangnya ke supplier.

Sebagai ilustrasi : pak Ahmad membeli sebuah produk pada salah satu market place dengan harga 800 ribu rupiah. Karena pak Ahmad merasa puas dengan produk tersebut dan harganya yang lebih murah daripada di toko offline, yang dijual dengan harga 1juta rupiah, maka pak Ahmad memfoto produk tersebut dan mengunduhnya di akun-akun beliau di berbagai jejaring sosial serta menuliskan harga jual produk tersebut dengan harga 900 ribu rupiah diluar ongkos kirim. Dengan demikian ia mendapat laba 100 ribu rupiah per-item. Ketika ada yang tertarik dengan produk tersebut maka kostumer membelinya dari pak Ahmad serta mengirim uang kepada pak Ahmad. Dan pak Ahmad setelah meyakini uang pembelian produk sampai ke rekeningnya, beliau melakukan pembelian produk ke market place dan membayar melalui transfer uang sebanyak 800 ribu rupiah dan memilih fitur (Dropship) yang ada pada web market place. Serta melampirkan alamat konsumennya dan meminta pihak market place mengirim langsung barang yang dibeli ke alamat konsumen dengan menyertakan alamat identitas dropshipper (pak Ahmad).

Tinjauan Fiqh terhadap transaksi ini

Para ulama kontemporer sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan untuk dilakukan dengan cara dropship, seperti jual-beli emas dan perak dengan uang kartal. Dalam ilustrasi di atas riba nasi’ah terjadi dua kali;

  • pertama: antara dropshipper dengan konsumennya, dimana dropshipper(penjual) menerima transfer uang pembelian dari konsumen dan dropshipper dalam waktu dan majlis yang sama tidak menyerahkan emas kepada konsumennya. Disini tidak terjadi serahterima emas dengan uang kartal يَدًا بِيَدٍ dan ini adalah riba nasi’ah.
  • Kedua: antara dropshipper dengan marketplace, dimana uang ditransfer dropshipper ke rekening yang ditunjuk oleh marketplace (penjual/wakil penjual), kemudian dropshipper (pembeli) memerintahkan pihak marketplace mengirim emas kepada pihak ketiga yang statusnya adalah pembeli dari dropshipper. Dan emas akan diterima oleh konsumen dropshipper beberapa waktu setelah uang ditransfer oleh dropshipper kepada pihak penjual emas. Maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak adanya serahterima emas dengan uang kartalيَدًا بِيَدٍ  dan ini adalah riba nasi’ah.

Hukum di atas berdasarkan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) No. 52 (3/6) tahun 1990, setelah menjelaskan kaidah dalam transaksi menggunakan sarana komunikasi modern, disebutkan, “Kaidah-kaidah yang telah disebutkan di atas tidak dapat diterapkan untuk akad nikah karena disyaratkan harus ada saksi, juga tidak dapat diterapkan untuk sharf (tukar-menukar mata uang, atau jual beli emas dan perak) karena disyaratkan harus serah-terima barang dan uang secara tunai[1].

Untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual-belinya, yaitu seluruh jenis barang, selain emas/perak dan mata uang maka dropship juga diharamkan, karena:

Dropshipper menjual barang yang belum dimilikinya, karena saat konsumen membeli dari dropshipper, si dropshipper belum memiliki barang tersebut dan ini hukumnya haram, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ، فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ، ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ، قَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

Wahai rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. An Nasai. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).

  • Dropshipper menjual barang yang belum dimiliki dan belum diterima dari penjual pertama lalu dia meminta penjual pertama mengirim barang langsung kepada konsumennya. Hal ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu

قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ: «فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»

Hakim bin Hizam berkata,”Aku berkata, Wahai Rasulullah! Aku membeli dan menjual, apakah yang dihalalkan untukku dan apa yang diharamkan? Nabi bersabda,”Apabila engkau membeli sesuatu maka jangan engkau jual barang tersebut sebelum engkau menerimanya”. H.R. Ahmad, Arnauth berkata,”Derajat hadist ini shahih lighairihi”.

Solusi Syar’i

Agar jual-beli ini menjadi sah, dropshipper dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Beritahu setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs).
  • Setelah calon pembeli mengisi formulir dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual-beli. Akan tetapi ia beli terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya lalu ia terima barang tersebut, setelah itu ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Dan barang dikirimkan kepada pembeli.
  • Untuk menghindari kerugian akibat konsumen menarik keinginannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya dropshipper mensyaratkan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama beberapa hari sejak barang dibeli, ini yang dinamakan dengan khiyar syarat.

Solusi lain: dropshipper menyatakan kepada konsumennya bahwa dia adalah wakil dari pembeli dan dia meminta fee atas jasa mencarikan barang dan membelikan barang atas nama kosumen.

Solusi akad salam: sebagian orang menawarkan solusi untuk dropship dengan cara mengubah akad jual-beli menjadi akad salam.

Tinjauan Fikih untuk Solusi ini:

Solusi ini tidak kuat karena syarat utama dalam akad salam bahwa ra’su maal salam harus diserah-terimakan di majlis akad dan ini tidak terjadi dalam transaksi dropship. Dimana konsumen tidak menyerahkan uang kepada dropshipper sebelum berpisah dari majlis akad. Serah-terima ra’su maal salam di majlis akad disyaratkan agar tidak terjadi jual beli utang dengan utang yang hukumnya haram berdasarkan ijma’ para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah, ia berkata:

بَيْعُ دَيْنٍ بِدِينٍ، وَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ بِالْإِجْمَاعِ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ لَا يَجُوزُ. وَقَالَ أَحْمَدُ: إنَّمَا هُوَ إجْمَاعٌ.

 “Jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’. Ibnu Munzir berkata,”  Para ulama telah berijma’ bahwa jual beli utang dengan utang tidak diperbolehkan. Imam Ahmad berkata,” Sungguh telah terjadi ijma’[2].

Al Kasani al Hanafi (wafat 587H) berkata tentang syarat ra’su maal salam,”

أَنْ يَكُونَ مَقْبُوضًا فِي مَجْلِسِ السَّلَمِ لأَنَّ الْمُسْلَمَ فِيهِ دَيْنٌ , وَالافْتِرَاقُ لا عَنْ قَبْضِ رَأْسِ الْمَالِ يَكُونُ افْتِرَاقًا عَنْ دَيْنٍ بِدَيْنٍ وَإِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِمَا رُوِيَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ» أَيْ النَّسِيئَةِ بِالنَّسِيئَةِ.

Disyaratkan bahwa harus diserah-terimakan di majlis salam, karena muslam fiih utang (tidak tunai). Sedangkan berpisah kedua pihak yang bertransaksi salam tanpa terjadi serahterima adalah berpisah dengan kondisi utang dengan utang dan ini hukumnya terlarang berdasarkan hadist bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli utang dengan utang yaitu tidak tunai dengan tidak tunai[3].

Asy Syarbaini berkata,”

(أَحَدُهَا – تَسْلِيمُ رَأْسِ الْمَالِ) وَهُوَ الثَّمَنُ (فِي الْمَجْلِسِ) أَيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ قَبْلَ لُزُومِهِ ; لأَنَّ اللُّزُومَ كَالتَّفَرُّقِ … إذْ لَوْ تَأَخَّرَ لَكَانَ فِي مَعْنَى بَيْعِ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ.

“Syarat pertama: penyerahan ra’su maal (alat pembayar) di majlis akad sebelum akad menjadi lazim, karena akad menjadi lazim dengan berpisah. Jikalau terlambat penyerahan ra’su maal salam maka ini adalah jual beli utang dengan utang”[4].

Az zarkasyi berkata,”

(الشرط السادس) … وَهُوَ أَنْ يَقْبِضَ رَأْسَ مَالِ السَّلَمِ قَبْلَ التَّفَرُّقِ عَنْ مَجْلِسِ العَقْدِ، حِذَارًا مِنْ أَنْ يَصِيْرَ بَيْعَ دَيْنٍ بِدَيْنٍ. فَيَدْخُلُ تَحْتَ النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الكَالِئ بِالْكَالِئِ، وَقَدْ اسْتَنْبَطَ ذَلِكَ الشَّافِعِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ – من قوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ» قَالَ: أَيْ فَلْيُعْطِ. قال: لِأَنَّهُ لَا يَقَعُ اسْمُ السَّلَفِ فِيْهِ حَتَّى يُعْطِيَهُ مَا سَلَّفَهُ فِيْهِ، قَبْلَ أَنْ يُفَارِقَ مَنْ سَلَّفَهُ.

 “Syarat keenam: bahwa ra’su maal salam diserah-terimakan sebelum berpisah dari majlis akad untuk menghindari terjadinya jual beli utang dengan utang. Maka masuk dalam larangan jual beli    (الكالئ بالكالئ). Dan Imam Syafii telah mengambil hukum ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

   «مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ»

“Siapa yang melakukan akad salam hendaklah ia memberikan. Ia berkata,” karena salam tidak dapat dikatakan salam secara bahasa hingga uangnya diberikan kepada penjual salam sebelum berpisah dari penjual salam[5].

Dan menurut hasil mukatamar divisi fiqh OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serahterima ra’su maal salam di majlis akad.

قرار رقم : 52 (3/6) بشأن حكم إجراء العقود بآلات الاتصال الحديثة

إن مجلس مجمع الفقه الإسلامي المنعقد في دورة مؤتمره الرابع بجدة بالمملكة العربية السعودية من 17 إلى 23 شعبان 1410 هـ الموافق 14- 20 آذار (مارس) 1990م ، بعد اطلاعه على البحوث الواردة إلى المجمع بخصوص موضوع إجراء العقود بآلات الاتصال الحديثة ، ونظرا إلى التطور الكبير الذي حصل في وسائل الاتصال وجريان العمل بها في إبرام العقود لسرعة إنجاز وباستحضار ما تعرض له الفقهاء بشأن إبرام العقود بالخطاب وبالكتابة وبالإشارة وبالرسول، وما تقرر من أن التعاقد بين الحاضرين يشترط له اتحاد المجلس -عدا الوصية والإيصاء والوكالة- وتطابق الإيجاب والقبول، وعدم صدور ما يدل على إعراض أحد العاقدين عن التعاقد والموالاة بين الإيجاب والقبول بحسب العرف.

قرر ما يلي :

أولا: إذا تم التعاقد بين غائبين لا يجمعهما مكان واحد ولا يرى أحد منهم الآخر معاينة، ولا يسمع كلامه وكانت وسيلة الاتصال بينهما الكتابة أو الرسالة أو السفرة (الرسول)، وينطبق ذلك على البرق والتلكس، والفاكس ، وشاشة الحاسب الآلي (الحاسوب)… … …

رابعا : إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه ، ولا الصرف لاشتراط التقابض ، ولا السلم لاشتراط تعجيل رأس المال.

Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) keputusan No. 52 (3/6) tahun 1990, yang berbunyi, Pertama:Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengar rekan transaksinya, dan media antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan pada faksmili, teleks, dan layar komputer (internet). Maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.

Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat” …

Keempat: Kaidah-kaidah di atas tidak dapat diterapkan pada akad nikah karena disyaratkan persaksian, … juga tidak dapat diterapkan pada akad salam, karena akad salam disyaratkan menyegerakan serah terima ra’su maal[6].

Wallahu a’lam, dari beberapa alasan di atas maka solusi ini merupakan solusi yang marjuh (lemah).


[1]     Jurnal Majma’ Al Fiqh Al Islami, edisi VI, jilid II, hal 785.

[2]     Al Mughni 4/37.

[3]     Badai’ Shanai’5/202.

[4]     Mughni Muhtaj 2/102.

[5]     Syarh Zarkasy ala Mukhtashar al Khiraqi 4/14.

[6]     ibid.

Daftar Isi

Dapatkan Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Edisi Terbaru

Logo ETA - Putih
ETA (Erwandi Tarmizi Anwar) didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, yang mendalami bidang fikih muamalah kontemporer. Lembaga ini berfokus pada pengembangan literasi fikih muamalah serta pendampingan teknis penerapan kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam berbagai sektor bisnis dan organisasi.
Copyright © 2026 Erwandi Tarmizi Anwar