Logo ETA
Home » Supplemen HHMK » Suplemen HHMK 7: Cetakan Keduapuluhenam, September 2024

Suplemen HHMK 7: Cetakan Keduapuluhenam, September 2024

Cetakan Keduapuluhenam, September 2024

  1. Paylater
  2. Hukum uang kripto
  3. Denda uang di lembaga pendidikan

7b. Hukum Uang Kripto

Uang emas (Dinar) dan uang perak (Dirham) yang digunakan oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya dicetak oleh Romawi dan Persia. Dan tidak ada satupun dalil yang membatasi fisik uang hanya pada emas dan perak saja, kecuali kaidah-kaidah umum dalam dalam muamalat yaitu; zhalim, gharar dan riba.

Karena itu, saat Romawi dan Persia memboikot uang emas dan perak masuk ke negara Islam, khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu ingin mengambil kebijakan yang sangat fundamental yaitu mencetak uang dari kulit:

((هَمَمْتُ أَنْ أَجْعَلَ الدَّرَاهِمَ مِنْ جُلُوْدِ الِإبِلِ فَقِيْلَ لَهُ: إِذًا لاَ بَعِيْرَ فَأَمْسَكَ))

Aku berkeingingan untuk membuat uang dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta! Lalu Umar mengurungkan niatnya”[1].

Dan di masa imam Malik bin Anas sudah beredar uang ketiga yaitu Fulus yang terbuat dari tembaga untuk transaksi barang yang murah. Imam Malik  berkata:

قُلْت: أَرَأَيْت إنْ اشْتَرَيْت فُلُوسًا بِدَرَاهِمَ فَافْتَرَقْنَا قَبْلَ أَنْ نَتَقَابَضَ قَالَ: لَا يَصْلُحُ هَذَا فِي قَوْلِ مَالِكٍ وَهَذَا فَاسِدٌ، قَالَ لِي مَالِكٌ فِي الْفُلُوسِ: لَا خَيْرَ فِيهَا نَظِرَةً بِالذَّهَبِ وَلَا بِالْوَرِقِ، وَلَوْ أَنَّ النَّاسَ أَجَازُوا بَيْنَهُمْ الْجُلُودَ حَتَّى تَكُونَ لَهَا سِكَّةٌ وَعَيْنٌ لَكَرِهْتُهَا أَنْ تُبَاعَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ نَظِرَةً

Aku berkata,”Apa pendapatmu apabila aku menukar uang fulus (terbuat dari tembaga) dengan uang Dirham, lalu aku dan penjual berpisah sebelum terjadi serahterima kedua jenis uang? Ia berkata,”Transaksi ini tidak boleh dan batal menurut imam Malik. Imam Malik berkata kepadaku tentang uang fulus,” Tidak boleh menukar fulus dengan emas dan perak secara tidak tunai. Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan uang yang dicetak dan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai[2].

Imam Ahmad juga berkata:

((إِنَّ كُلَّ شَيْءٍ اصْطَلَحُوْا عَلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَهُمْ، مِثْلُ الفُلُوْسِ الَّتِيْ اصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَيْهَا، أَرْجُوْ أَلاَّ يَكُوْنُ بِهِ بَأْسٌ))

Apapun jenis materi yang disepakati oleh orang-orang, seperti uang fulus yang mereka sepakati (sebagai alat tukar). Saya berharap hal tersebut tidak mengapa[3].

Ibnu Taimiyah juga berkata,”

وَأَمَّا الدِّرْهَمُ وَالدِّينَارُ فَمَا يُعْرَفُ لَهُ حَدٌّ طَبْعِيٌّ وَلَا شَرْعِيٌّ بَلْ مَرْجِعُهُ إلَى الْعَادَةِ وَالِاصْطِلَاحِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ فِي الْأَصْلِ لَا يَتَعَلَّقُ الْمَقْصُودُ بِهِ؛ بَلْ الْغَرَضُ أَنْ يَكُونَ مِعْيَارًا لِمَا يَتَعَامَلُونَ بِهِ وَالدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ لَا تُقْصَدُ لِنَفْسِهَا بَلْ هِيَ وَسِيلَةٌ إلَى التَّعَامُلِ بِهَا وَلِهَذَا كَانَتْ أَثْمَانًا … وَالْوَسِيلَةُ الْمَحْضَةُ الَّتِي لَا يَتَعَلَّقُ بِهَا غَرَضٌ لَا بِمَادَّتِهَا وَلَا بِصُورَتِهَا يَحْصُلُ بِهَا الْمَقْصُودُ كَيْفَمَا كَانَتْ.

Adapun dinar dan dirham tidak ada batasannya bahwa harus yang dicetak dan tidak ada juga batasan syar’i. Maka material uang merujuk kepada ‘urf (adat istiadat) dan kesepakatan orang-orang para penggunanya. Hal tersebut karena uang pada dasarnya bukan tujuan. Akan tetapi dimaksudkan sebagai alat ukur dalam transaksi penukaran. Dinar dan dirham tidak dimaksudkan fisiknya akan tetapi dimaksudkan sebagai perantara. Karena itu dinar dan dirham sebagai alat ukur harga … dan alat tukar yang berfungsi sebagai perantara yang tidak dimaksudkan materi dan bentuknya maka tujuan terlaksana dengan apapun materinya[4].

Dari teks-teks di atas dapat dipahami bahwa uang dalam islam tidak terbatas kepada emas dan perak saja. Akan tetapi terbuat dari materi apapun selagi melaksanakan fungsi sebagai uang yang dijelaskan dalam ilmu ekonomi yaitu; sebagai satuan hitung atau standar untuk menilai barang dan jasa atau sebagai alat tukar yang dipercaya oleh masyarakat yang berdaulat dan sebagai alat untuk menyimpan kekayaan. Maka materi tersebut dapat diakui sebagai uang yang sah menurut syariat[5].

Definisi KryptoCurrency:

Cryptocurrency adalah gabungan dari dua kata, yaitu; krypto dan currency.

Krypto diambil dari kata Cryptografi yang bermakna ilmu mengenai teknik enkripsi dimana naskah asli diacak menggunakan suatu kunci enkripsi menjadi naskah acak yang sulit dibaca oleh seorang yang tidak memiliki kunci dekripsi. Dekripsi menggunakan kunci dekripsi bisa mendapatkan kembali data asli. Dalam bahasa mudah cryptografi sering disebut dengan jaringan system Komputer.

Adapun Currency berasal dari bahasa Inggris yang berarti mata uang.

Dari gabungan dua kata di atas Filka Catur dalam skripsinya yang diajukan ke jurusan hukum ekonomi syariah, fakultas agama Islam UMS pada tahun 2019M mendefinisikan cryptocurrency dengan,”Nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang menggunakan kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan untuk melakukan proses pertukaran token digital secara tersebar[6]

Cara mendapatkan cryptocurrency:

Sebelum bertransaksi dengan cryptocurrency  untuk mendapatkan dan membelanjakannya seseorang harus mengunduh wallet (dompetnya) dari google play store. Lalu untuk mendapatkannya ada beberapa cara berikut:

  1. Mendapatkan  cryptocurrency dari Pengguna Lain

Cara mendapatkan cryptocurrency yang pertama adalah dengan menerimanya dari pengguna lainnya sebagai imbalan barang, jasa atau hibah. Ini adalah cara termudah untuk mereka yang baru. Cara yang satu ini memang bisa dilakukan karena fungsinya sama seperti uang konvensional yaitu sebagai alat tukar dalam segala jenis transaksi. Ini dilakukan dengan cara di transfer layaknya uang tunai pada umumnya. Cara transfernya adalah dengan menggunakan wallet address.

b. Membeli cryptocurrency.

Cara ini adalah salah satu cara yang paling mudah dan cepat yaitu dengan membelinya. Tapi, pastikan terlebih dahulu untuk mengunduh wallet/dompet agar dapat melakukan transaksi. Selanjutnya, dengan membuat akun untuk melakukan pertukaran Cryptocurrency yang disediakan oleh provider dompet milik pembeli. 

c. Menambang/menerbitkan sendiri Cryptocurrency.

Maksudnya adalah proses memverifikasi transaksi Cryptocurrency dan menciptakan unit Cryptocurrency tertentu yang baru.

Namun untuk proses ini dibutuhkan super komputer dan daya listrik yang besar dan software yang menghubungkannya dengan para penambang dengan blockchain serta menyelesaikan permasalahan matematika yang rumit.

Tinjaun fiqh terhadap Cryptocurrency

Para peneliti fiqh kontemporer berbeda pandangan tentang kategori Cryptocurrency pada saat apakah dapat dianggap sebagai mata uang sehingga berlaku pada nya seluruh hukum-hukum syariat yang berlaku pada emas dan perak, seperti; komoditas ribawy, harta yang terkena zakat atau tidak?

Pendapat pertama: bahwa Cryptocurrency adalah uang. Pendapat ini yang dipilih Filka dalam skripsinya. Sehingga beliau mentakyif transaksi-transaksinya terhadap uang fiat dengan akad sharf.

Pendapat kedua: bahwa Cryptocurrency bukanlah uang akan tetapi boleh diperjual belikan sebagai barang atau jasa. Ini pendapat Prof. DR. Abdullah Al Sulmy.

Tidak dapat dikategorikan uang karena tidak terpenuhinya fungsi uang pada Cryptocurrency hari ini.

Diantara fungsi uang adalah sebagai alat tukar. Dan tidak semua pihak mau menerima Cryptocurrency sebagai imbalan jasa dan barang yang dimilikinya.

Juga fungsi uang sebagai satuan ukur barang dan jasa. Dan kenyataannya tidak satupun dari Cryptocurrency yang menjadi satuan ukur. Akan tetapi, yang menjadi satuan ukurnya tetap fiat money, seperti; Dollar Amerika, Euro, Riyal, Rupiah dan lain-lain.

Dan tidak pernah ada dalam transaksi bahwa harga seikat sayur kangkung sama dengan: 0,000001 Bitcoin dan seterusnya.

Akan tetapi, sekalipun bukan uang Cryptocurrency dapat diperjualbelikan dengan cara yang terpenuhi rukun dan syarat sah jualbeli.

Pendapat ketiga: bahwa Cryptocurrency bukanlah uang karena tidak memenuhi semua fungsi uang dan juga bukan barang atau jasa karena tujuan penerbitannya adalah uang dan bukan barang dan jasa. Karena cryptocurrency tidak memenuhi karakteristik barang dan jasa yaitu bahwa barang dan jasa dimaksud adalah zatnya beda halnya dengan uang yang tidak dimaksudkan zatnya akan tetapi sebagai media perantara untuk mendapatkan barang dan jasa, ini pendapat Prof. DR. Ali AlQarhdaghi.

Tinjauan fiqh Cryptocurrency:

Wallahu a’lam, menurut hemat kami bahwa cryptocurrency pada saat ini tidak dapat dianggap uang karena mayoritas Negara-negara dunia tidak mengakuinya sebagai uang termasuk Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia dalam surat edaran melalui media persnya pada tanggal 16 Febuari 2014, yang berbunyi: “Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya”.

Dari sisi lain, menghadapkan kekayaan umat kepada risiko tinggi. Karena kenyataannya bahwa cryptocurrency pertama yaitu Bitcoin pada awalnya harga 1unit bitcoin=1USD rupiah 14ribu rupiah. Pada Februari 2021 harga 1unit bitcoin=50.000USD dan dalam Rupiah lebih dari 800juta rupiah. Hal ini mengindikasikan fluktuasi yang sangat tinggi dan resiko sangat tinggi yang berakibat kepada hilangnya harta umat, terlebih lagi sistem ini tidak dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak manapun. Dan tidak ada satu pihakpun yang dapat menjamin bahwa harga tetap terus naik, sangat mungkin terjadi sebaliknya turun sampai pada titik nol.

Maka kesimpulan akhirnya penulis menguatkan pendapat dari beberapa majlis fatwa yang mengharamkan  cryptocurrency karena risiko tinggi yang membawa kepada mudharat.

7c. Hukum Denda Uang di Pesantren  Dalam Perspektif Fiqh Muamalat

Telah menjadi sarana yang baku dalam dunia Pendidikan memberikan Penghargaan dan sanksi atau reward dan punishment kepada peserta didik.

Begitu juga halnya dengan dunia Pendidikan islam pesantren dewasa ini, dimana Penghargaan dan sanksi atau tsawab dan iqab juga diberikan kepada peserta didik di pesantren dimaksudkan agar peserta didik lebih giat usahanya untuk berbuat lebih baik lagi menggapai tujuan dari Lembaga Pendidikan islam tersebut.

Bentuk sanksi itu berbagai rupa, diantaranya; pembayaran sejumlah uang dari peserta didik kepada pihak pesantren atau penyitaan barang peserta didik untuk dilenyapkan atau penyitaan miliknya untuk digunakan demi kepentingan pesantren atau penyitaan barang untuk ditahan oleh pihak pesantren untuk diserahkan kepada wali peserta didik.

Sebelum membahas hukum sanksi denda ini dari perspektif muamalah kontemporer penulis akan menjelaskan dengan ringkas permasalahan yang mirip dengan ini yang telah dijelaskan oleh para ulama klasik yang nantinya dapat dijadikan kasus mukharraj minhu dari permasalahan di atas. Kasus klasik tersebut dikenal dengan “Ta’zir bi al maal” (sanksi dengan mengambil sejumlah harta pihak yang dikenakan sanksi).

Terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang hukum “Ta’zir bi al maal yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh sultan (pemerintah)”.

Pendapat pertama: mutlak hukumnya haram. Pendapat ini merupakan perkataan para ulama mazhab Hanafi, Maliki, qaul jadid imam Syafii dan mazhab Hanbali –rahimahumullah, bahkan al Shawi menukil ijma’ tentang hal ini[7].

Ibnu al Humam berkata,

«وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ: يَجُوزُ التَّعْزِيرُ لِلسُّلْطَانِ بِأَخْذِ الْمَالِ، وَعِنْدَهُمَا وَبَاقِي الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ لَا يَجُوزُ. وَمَا فِي الْخُلَاصَةِ سَمِعْت مِنْ ثِقَةٍ أَنَّ التَّعْزِيرَ بِأَخْذِ الْمَالِ إنْ رَأَى الْقَاضِي ذَلِكَ، أَوْ الْوَالِي جَازَ، وَمِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ رَجُلٌ لَا يَحْضُرُ الْجَمَاعَةَ يَجُوزُ تَعْزِيرُهُ بِأَخْذِ الْمَالِ مَبْنِيٌّ عَلَى اخْتِيَارِ مَنْ قَالَ بِذَلِكَ مِنْ الْمَشَايِخِ كَقَوْلِ أَبِي يُوسُفَ»

”Dari Abu Yusuf  bahwa sultan (penguasa) boleh memberikan takzir dengan mengambil harta. Dan menurut mereka berdua (Abu Hanifah dan Muhammad bin alHasan) dan para imam yang tiga (Imam Malik, Imam As Syafii dan Imam Ahmad) penguasa tidak boleh memberikan takzir dengan mengambil harta”. (Fathul Qadir 5/345)

Al Shawi berkata,”

 «وأما التعزير بأخذ المال فلا يجوز إجماعا، وما روي عن الإمام أبي يوسف صاحب أبي حنيفة من جواز التعزير للسلطان بأخذ المال فمعناه كما قال البرادعي من أئمة الحنفية أن يمسك المال عنده مدة لينزجر ثم يعيده إليه لا أنه يأخذ لنفسه أو لبيت المال كما يتوهمه الظلمة، إذ لا يجوز أخذ مال مسلم بغير سبب شرعي أي كشراء أو هبة«

“Adapun takzir dengan mengambil harta maka tidak dibolehkan berdasarkan ijma’. Adapun Riwayat yang menjelaskan bahwa Abu Yusuf murid Abu Hanifah membolehkan penguasa memberikan takzir dengan mengambil harta maksudnya: menahan harta dalam beberapa waktu untuk dikembalikan lagi kepada yang melanggar bukan untuk dimasukkan menjadi pendapatan Baitul mal -sebagai mana diriwayatkan oleh al Baradi’i-. bukan seperti yang ditafsirkan oleh para penguasa zalim. Karena tidak diperbolehkan mengambil harta seorang muslim tanpa sebab yang telah disyariatkan”. (Hasyiyah alShawi ala al Syarh al Shagir 4/505-506).

Al Syubra Malsi berkata:

«ولا يجوز على الجديد بأخذ المال»  

Menurut qaul jadid tidak boleh (takzir) dengan mengambil harta”. (Hasyiyah Al Syubra Malsi ala nihayat al muhtaj, jilid VIII, hal. 19)

Al Jardani Al Syafii berkata,

«ولا يجوز التعزير بحلق اللحية ولا بأخذ المال»

Dan tidak boleh takzir dengan mencukur janggut dan dengan mengambil harta”. (Fath al Anam bi Syarh Mursyid al Anam, jilid III, hal. 96).

Al Buhuti berkata dalam bab takzir:

«(ولا يجوز قَطْعُ شيء منه) أي: ممن وجب عليه التعزير (ولا أخذُ شيءٍ من ماله) لأن الشرع لم يرد بشيء من ذلك عن أحد يُقتدى به؛ ولأن الواجب أدب، والأدب لا يكون بالإتلاف.

(قال الشيخ: وقد يكون التعزير بالنيل من عِرْضِه، مثل أن يُقال له: يا ظالم، يا معتدي، و) قد يكون التعزير (بإقامته من المجلس. وقال: ‌التعزير ‌بالمال سائغٌ، إتلافًا وأخذًا. وقول) الموفق (أبي محمد المقدسي: لا يجوز أخذُ ماله؛ إشارة منه إلى ما يفعله الحُكّام الظَّلَمة«

Dan tidak boleh dengan memotong dan melukai (anggota tubuh) orang yang diberikan takzir dan juga tidak boleh mengambil hartanya, karena syariat tidak ada datang dengan hal-hal tersebut dari seorangpun yang jadi panutan, karena yang wajib adalah mendidik beradab dan mendidik beradab bukan dengan melenyapkan sesuatu barang milik yang didik.

Al Syaikh (Ibnu Taimiyah) berkata,”Memberikan takzir dengan cara melenyapkan atau mengambil harta (orang yang diberikan takzir)  diperbolehkan.” Sedangakan perkataan Ibnu Qudamah,”tidak diperbolehkan takzir dengan mengambil harta” itu maksudnya takzir yang ditetapkan dan diterapkan oleh para penguasa yang zalim”. (Kasysyaf alQina’, jilid XIV, hal. 117).

Al Ruhaibani berkata,” 

«(وحرم تعزير بحلق لحية وقطع طرف وجرح) لأنه مثلة (وكذا) يحرم تعزير (بأخذ مال أو إتلافه) لأن الشرع لم يرد بشيء من ذلك عمن يقتدى به، ولأن الواجب أدبه والأدب لا يكون بالإتلاف (خلافا للشيخ) تقي الدين؛ فإن عنده ‌التعزير ‌بالمال سائغ إتلافا وأخذا»

”Haram memberikan takzir dengan cara mencukur janggut, memotong anggota tubuh dan melukai (orang yang diberikan takzir), karena hal itu merupakan Mutslah. Begitu juga takzir dengan mengambil harta atau melenyapkannya atau mengambil harta (orang yang diberikan takzir), karena syariat tidak ada datang dengan hal-hal tersebut dari seorangpun yang jadi panutan. Dan karena yang wajib adalah mendidik beradab dan mendidik beradab bukan dengan melenyapkan sesuatu barang milik yang didik.

Beda halnya, pendapat syaikh Taqiyyuddin. Menurut beliau bahwa takzir dengan mengambil atau melenyapkan harta diperbolehkan.”(Mathalib Ulin Nuha fi syarh Ghayat al Muntaha, jilid VI, hal. 224).

Pendapat kedua: hukumnya mubah. Pendapat ini merupakan pendapat Abu Yusuf, qaul Qadim imam As Syafii, pendapat Ibnu Taimiyyah dan didukung oleh Ibnu Qayyim alJauziyyah.

Ibnu alHumam berkata,”

«وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ: يَجُوزُ التَّعْزِيرُ لِلسُّلْطَانِ بِأَخْذِ الْمَالِ، وَعِنْدَهُمَا وَبَاقِي الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ لَا يَجُوزُ»

”Dari Abu Yusuf  bahwa sultan (penguasa) boleh memberikan takzir dengan mengambil harta. Dan menurut mereka berdua (Abu Hanifah dan Muhammad bin alHasan) dan para imam yang tiga (Imam Malik, Imam As Syafii dan Imam Ahmad) penguasa tidak boleh memberikan takzir dengan mengambil harta”. (Fathul Qadir 5/345)

Al Damiri berkata,

«وفي القديم: يجوز التعزير بالمال»

Qaul Qadim imam Syafii bahwa boleh menerapkan takzir dengan mengambil harta (orang yang diberikan takzir)”. (Al Najmu alWahhaj fi Syarh al Minhaj, jilid IX, hal. 240). 

Ibnu Taimiyyah berkata,”

”Memberikan takzir dengan cara melenyapkan atau mengambil harta (orang yang diberikan takzir)  diperbolehkan. Dan ini sesuai dengan mazhab imam Ahmad, karena para shahabat beliau tidak berbeda pendapat bahwa sanksi dengan harta tidak dinasakh semuanya.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, jilid V, hal. 206)

Ibnu Qayyim berkata,”

«وأما التعزيز بالعقوبات المالية، فمشروع أيضًا في مواضع مخصوصة في مذهب مالك وأحمد، وأحد قولي الشافعي».

Adapun takzir dengan sanksi harta disyariatkan pada beberapa tempat tertentu dalam mazhab Malik, Ahmad dan salah satu qaul imam Syafii”. (Al Thuruq AlHukmiyyah fi Al Siyasah Al Syar’iyyah, jilid II, hal. 688).

Dalil pendapat yang melarang:

Firman Allah ta’la:

ﵟيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم ‌بِٱلۡبَٰطِلِ ‌إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚﵞ [النساء: 29] 

Hai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perniagaan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu”. (An Nisaa: 29).

Ayat diatas dengan jelas mengambil harta orang lain dengan cara yang batil kecuali dengan akad jual beli. Dan takzir dengan harta tidak termasuk jual beli.

Firman Allah ta’ala:

ﵟ وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن ‌طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓـٔٗا مَّرِيٓـٔٗا ٤ﵞ [النساء: 4] 

 “Dan berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian mahar itu dengan senang hati maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (An Nisaa: 4).

Makna implisit dari ayat di atas bahwa tidak boleh mengambil harta orang lain apabila dirinya tidak rela. Dan takzir dengan harta termasuk mengambil harta orang lain dengan tidak kerelaan hatinya.

  Sabda Nabi Muhammad pada saat khutbah Arafah di haji wada’:

«(فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، ‌وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ)»

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan diri kalian haram (untuk dilanggar). Sama seperti kehormatan hari ini, bulan ini, di negri ini. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir”. (H.R. Bukhari Muslim).

Hadist di atas sangat jelas menyatakan bahwa harta seorang muslim haram diambil tanpa keridhaan. Dan mengambil harta atas dasar denda termasuk mengambil harta tanpa keridhaan. Hukumnya haram.

Dalil Mashlahat:

Bahwa takzir bertujuan untuk mendidik dan mendidik bukan dengan mengambil dan melenyapkan harta (Kasysyaf alQina’, jilid XIV, hal. 117). Dan di sisi lain orang kaya akan sangat mudah melanggar aturan-aturan tersebut dikarenakan dia memiliki harta untuk membayar denda berbeda halnya dengan orang miskin. Maka tujuan mendidik tidak tercapai bahkan, yang terjadi adalah ketidak setaraan  pada Pendidikan dan penegakkan hukum. (Dr. Shabah Palemban, 87)

Dalil Sadd Alzari’ah:

Diisyaratkan oleh ibnu qudamah (Kasysyaf alQina’, jilid XIV, hal. 117) bahwa apabila taksir dengan mengambil harta diperbolehkan maka dikhawatirkan pemimpin yang zalim akan semena-mena terhadap kehormatan harta umat islam.

Dalil pendapat yang membolehkan:

Firman Allah ta’ala:

ﵟمَا قَطَعۡتُم مِّن ‌لِّينَةٍ أَوۡ تَرَكۡتُمُوهَا قَآئِمَةً عَلَىٰٓ أُصُولِهَا فَبِإِذۡنِ ٱللَّهِ وَلِيُخۡزِيَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ٥ﵞ [الحشر: 5] 

Apa yang kamu tebang diantara pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (itu terjadi) dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik”. (AlHasyar:5).

            Penebangan pohon kurma milik Yahudi merupakan takzir dengan harta.

ﵟوَٱنظُرۡ إِلَىٰٓ إِلَٰهِكَ ٱلَّذِي ظَلۡتَ عَلَيۡهِ ‌عَاكِفٗاۖ لَّنُحَرِّقَنَّهُۥ ثُمَّ لَنَنسِفَنَّهُۥ فِي ٱلۡيَمِّ نَسۡفًا ٩٧ﵞ [طه: 97] 

Dan lihatlah tuhanmu itu yang engkau tetap menyembahnya. Kami pasti akan membakarnya, kemudian sungguh kami akan menghamburkannya (abunya) ke dalam laut (berserakan)”. (Thaha: 97). 

            Musa alaihissalam membakar tuhan anak lembu yang terbuat dari emas, lalu dan membuang abu emas tersebut ke dalam laut. ini merupakan takzir dengan harta.

Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

«ومَنْ مَنَعها، فإنا آخِذُوها وشَطْرَ مالِه، عَزْمةً ‌من ‌عَزَمَاتِ ‌ربنا عزَّ وجل، لَيسَ لآلِ مُحمَّدٍ منها شيءٌ»

Dan siapa yang enggan membayar zakat maka akan kami ambil zakat dan setengah dari keseluruhan hartanya. Ini adalah ketentuan rabb kami. (H.R. Abu Daud).

            Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetapkan bahwa orang yang enggan membayar zakat maka nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengambil paksa zakat dan juga mengambil setengah hartanya sebagai efek jera. Dan ini adalah praktik takzir dengan harta.

Hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

«(وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ‌لَقَدْ ‌هَمَمْتُ ‌أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ)»

Demi yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan mengambil kayu bakar untuk dinyalakan. Kemudian aku perintahkan shalat didirikan dan azan dikumandangkan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat. Kemudian aku pergi menemui para laki-laki (yang tidak shalat jamaah) untuk aku bakar rumah mereka“. (H.R. Bukhari).

Hadist di atas merupakan takzir dengan harta. Dimana nabi shallallahu alaihi wa sallam berkeinginan untuk membakar rumah para laki-laki yang tidak shalat berjamaah. Dan keinginan nabi adalah dalil.

Hadist nabi shallallahu alaihi wa sallam:

«عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو. قال: رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ (أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟) قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا. قَالَ (‌بَلْ ‌أَحْرِقْهُمَا)»

Dari Abdullah bin Amr ia berkata,” Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat aku memakai dua helai kain yang diwarnai dengan dicelup warna merah. Maka beliau bersabda,” Ini pakaian perempuan!

Aku berkata,”Aku cuci? Wahai Rasulullah”.

Beliau bersabda: “Bakar pakaian tersebut!”. (H.R. Muslim).

Dari penjelasan hadist di atas bahwa dibolehkan sanksi dengan melenyapkan harta. Karena hal itu merupakan perintah nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar pakaian laki-laki yang dicelupi warna pakaian perempuan.

Hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam

«عن رسولِ الله -صلَّى الله عليه وسلم-: أنه سُئِلَ عن الثَّمر الـمُـعلَّق فقال: من أصابَ بفيه من ذي حاجةٍ غيرَ مُتَّخذٍ خُبْنَةً فلا شيءَ عليه، ومن خرجَ بشيءٍ منهُ فعليه غرامةُ مِثلَيهِ والعقُوبَةُ، ومن سرقَ منه شيئاً بعد أن يُؤوِيَهُ الجَرين فبلغ ثمنَ المجِنِّ، فعليه القطعُ، ومن سرق دون ذلك، فعليه غرامةُ مِثلَيه والعقوبةُ»

Dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya tentang buah kurma yang masih di tandannya, beliau bersabda,”Barang siapa mengambil dengan mulutnya dan dia butuh tanpa disimpan (di bawah ketiak) maka dia tidak berdosa. Dan barang siapa yang membawa buahnya keluar dari kebun, maka dia dikenakan denda membayar dua kali lipat dan diberikan sanksi. Dan barang siapa mencuri sedikitpun setelah buah kurma diletakkan di tempat penjemuran dan nilainya sampai seharga perisai besi (1/4 dinar) maka ditegakkan hukum potong tangan. Dan siapa yang mencuri di bawah nilai harga tersebut, maka dia dikenakan denda membayar dua kali lipat dan diberikan sanksi”. (H.R. Abu Daud).

            Hadist di atas sangat jelas menyatakan bahwa Nabi menerapkan sanksi efek jera kepada orang yang melakukan pelanggaran mengambil hak orang lain yang tidak memenuhi kriteria potong tangan dengan memberikan denda seharga barang yang diambil selain dia membayar harga barang yang diambil. Ini jelas takzir dengan denda harta.

            Tarjih:

            Melihat dalil-dalil yang menjadi landasan kedua pendapat yang bertentangan ini sama kuatnya maka para ulama yang berpendapat mengharamkan takzir dengan harta melakukan nasakh mansukh. Sebagaimana yang dinyatakan oleh alBuhuti, Ia berkata,”

فجوابه أنه كان في بدء الإسلام، حيث كانت العقوبات بالمال، ثم نسخ بقوله – صلى الله عليه وسلم – في حديث الصديق «ومن سئل فوق ذلك فلا يعطه» ولأن منع الزكاة كان في خلافة الصديق مع توفر الصحابة ولم ينقل عن أحد منهم أخذ زيادة ولا قول به

Adalah di awal Islam adanya sanksi dengan mengambil harta. Kemudian dinasakh (dihapus) oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadist Abu Bakar AlShiddiq,

«ومن سئل فوق ذلك فلا يعطه»

Barang siapa dari petugas zakat mengambil melebihi ketentuan dari zakat maka jangan berikan kepadanya hartamu”. (H.R. Ahmad, menurut Arnauth, sanadnya shahih). Dan perbuatan Abu Bakar juga mengindikasikan hal tersebut. Dimana beliau tidak mengambil denda setengah harta orang-orang yang enggan membayar zakat di masa khilafah beliau. Perang tersebut dihadiri oleh banyak para shahabat namun tidak dinukil adanya sanksi tersebut”. (Kasysyaf alQina’, jilid II, hal 257).

            Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa takzir dengan harta dibolehkan mereka tidak mengakui keberadaan nasakh dan mansukh dalam kasus ini dengan alasan sebagai berikut:

Ibnu qayyaim berkata,”

«ومن قال: إنَّ العقوبات المالية منسوخة، وأطلق ذلك، فقد غلط على مذاهب الأئمة نقلًا واستدلالًا، فأكثر هذه المسائل سائغة في مذهب أحمد، وكثير منها سائغ عند مالك، وفعل الخلفاء الراشدين وأكابر الصحابة لها بعد موته – صلى الله عليه وسلم – مبطل أيضًا لدعوى نسخها، والمدعون للنسخ ليس معهم كتاب ولا سنة، ولا إجماع يصحح دعواهم، إلَّا أن يقول أحدهم: مذهب أصحابنا عدم جوازها، فمذهب أصحابه عيار على القبول والرد، وإذا ارتفع عن هذه الطبقة ادعى أنَّها منسوخة بالإجماع، وهذا غلط أيضًا، فإنَّ الأُمَّة لم تجمع على نسخها، ومحال أنَّ الإجماع ينسخ السنة، ولكن لو ثبتَ الإجماع لكان دليلًا على نص ناسخ.

قال ابن رشد في كتاب “البيان” له: ولصاحب الحسبة الحكم على من غش في أسواق المسلمين في خبز أو لبن أو عسل، أو غير ذلك من السلع، بما ذكره أهل العلمِ في ذلك، فقد قال مالك في “المدونة”: “إنَّ عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – كان يطرح اللبن المغشوش في الأرضِ ” أدبًا لصاحبه، وكره ذلك في رواية ابن القاسم، ورأى أن يتصدق به، ومنع من ذلك في رواية أشهب، وقال: لا يُحل ذنبٌ من الذنوب مالَ إنسان، وإن قتل نفسًا»

Orang yang berpendapat bahwa sanksi harta telah dinasakh secara mutlak, ia telah salah dalam menukil dan menginterpretasikan mazhab para imam mazhab. Karena dalam mazhab imam Ahmad dan imam Malik banyak kasus penerapan sanksi dengan harta.

Dan sebelum itu, kebijakan para khulafa AlRasyidin dan para sahabat besar Nabi shallahu alaihi wa sallam setelah wafatnya nabi menjadi bukti yang membatalkan dakwaan bahwa telah terjadi nasakh (penghapusan hukum). Orang-orang yang mendakwakan nasakh tidak memiliki dalil dari AlQuran, AlSunnah dan juga ijma’ untuk menguatkan dakwaan tersebut. Mereka hanya mengatakan bahwa para ulama mazhab kami tidak membolehkan takzir dengan harta. Maka mereka telah menjadikan mazhab para ulama mereka sebagai standar untuk menerima sesuatu atau menolaknya… 

Kemudian, ada yang menyatakan bahwa hukum takzir dengan harta telah dinasakh dengan ijma’. Ini juga tidak benar. Karena pernah terjadi ijma’ dalam hal ini. Juga kaidahnya ijma’ tidak dapat menasakh AlSunnah. Yang boleh hanyalah menyatakan bahwa nash ini telah terjadi ijma’ sebagai penasakh hukum dari nash ini.

(Bukti bahwa tidak terjadi ijma’) Ibnu Rusyd dalam kitab “AlBayan” berkata,” Dan polisi syariah boleh menjatuhkan hukuman kepada pedagang di pasar yang menipu dengan mengoplos roti, susu atau madu atau barang lainnya dengan sanksi yang dijelaskan para ulama. Imam Malik dalam kitab “AlMudawwanah” berkata,”Sesungguhnya Umar bin Khattab radhiyallahu anhu telah menumpahkan susu oplosan ke tanah dengan tujuan mendidik pelakunya. Dalam Riwayat ibnu Qasim beliau memakruhkan hal itu. Dan beliau lebih memilih untuk mensedekahkannya. Dan dalam Riwayat beliau melarang melakukan penumpahan tersebut. Beliau berpendapat bahwa suatu dosa dan kesalahan tidak menyebabkan harta pelakunya menjadi halal, sekalipun dosa membunuh”. (Al Thuruq AlHukmiyyah fi AlSiyasah AlSyar’iyyah, jilid II, hal 691-693).

Kesimpulan: wallahu a’lam terjadinya nasakh dan mansukh dalam kasus takzir dengan harta dapat dibenarkan dalam kasus pemberlakuan sanksi takzir bagi orang yang enggan berzakat. Adapun dalam kasus lainnya tidak ada dalil nasakh secara pasti maka takzir dengan harta masih dapat diberlakukan oleh pihak penguasa (waliyyulamri).

Takzir dengan Mengambil Harta di Pesantren

Adapun takzir dengan harta yang diberlakukan oleh pihak Lembaga Pendidikan Islam (pesantren) apakah dapat disamakan di(takhrij) dengan kasus di atas? Mengingat terdapat beberapa perbedaan pada kedua kasus, selain pihak yang menerapkan dan juga pihak penerima sanksi.    

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama: hukumnya mubah. Pendapat ini merupakan perkataan  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- dan prof. Dr. Khalid Al Mushlih.

Al ‘Utsaimin menjawab saat ditanya tentang guru mengambil barang siswa yang terkadang harganya mahal, karena siswa memainkan barang tersebut pada saat guru menerangkan pelajaran,”

الجواب: هذا مبني على جواز العقوبة بالمال، من العلماء من يقول: إنه لا تجوز العقوبة بأخذ المال أبدا إلا ما ورد به النص. ومنهم من يقول إن العقوبة بالمال جائزة، وهذا هو القول الراجح.

Jawab: hal ini dibangun atas bolehnya penerapan sanksi dengan harta. Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa tidak boleh penerapan sanksi dengan mengambil harta selamanya kecuali dalam kasus yang ada nash syar’i.

Dan sebagian lagi ada yang berpendapat bahwa boleh penerapan sanksi dengan mengambil harta hukumnya boleh. Dan ini pendapat yang paling kuat”. (https://binothaimeen.net)     

Prof. Dr. Khalid AlMosleh menjawab Ketika ditanya tentang hukum takzir dengan harta,”

هذا قد يكون وفق تنظيم العام، كأنظمة المرور مثلا، أنظمة الإقامة، أنظمة الجوازات …وما إلى ذلك … يكون من جملة الطرق الإلزام بها العقوبة على المخالف بالمال … يدخل فيه ما يتفق عليه جماعة من الناس، سواء كانوا في دائرة عمل، أو كانوا في دائرة لقاء، أو كانوا في اجتماع خاص، بأنه مثلا على سبيل المثال .. إذا تأخر أحدهم أُلْزِمَ بغرامة مالية خمسُ ريالات، عشرُ ريالات نحو ذلك … فالذي يظهر والله أعلم أنه لا حرج في التعزير بالمال، لكن ينبغي أن يكون تعزيرا عادلا، وأن يكون عاما لا انتقائيا، لأن هذا ما يتحقق به العدل.   

Kasus ini terkadang terjadi berdasarkan aturan negara, seperti aturan lalu lintas, aturan keresidenan, aturan keimigrasian … dan seterusnya. Yang menggunakan sanksi harta cara membuat para pelanggar aturan menjadi jera… juga termasuk dalam hal ini sekelompok orang membuat kesepakatan di antara mereka … bahwa siapa yang terlambat datang diharuskan membayar sejumlah uang; 5 riyal, 10 riyal dan seterusnya.

Yang kuat menurut saya -wallahu a’lam- tidak mengapa memberikan sanksi harta dengan syarat bahwa sanksi adil, umum, tidak pilih-pilih”. (htpps://www.almosleh.com/ar/15169).

Pendapat kedua: mutlak hukumnya haram. Pendapat ini merupakan lazim qaul (konsekwensi logis) dari para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali –rahimahumullah- yang mereka berpendapat bahwa “ta’zir bil maal” (sanksi denda dengan harta) hukumnya haram. Dan ini juga pendapat beberapa para ulama dan peneliti kontemporer, diantaranya; komisi tetap fatwa KSA, prof. Dr. Sa’ad bin Turki alKhatslan dan Dr. Shabah binti Hasan Palembani[8].

Komisi tetap fatwa KSA menjawab saat ditanya tentang hukum kesepakatan yang dibuat oleh beberapa anggota kabilah untuk memberikan sanksi uang bagi yang tidak melakukan beberapa hal tidak disepakati. Bunyinya,”

 هذا إجراء لا يجوز؛ لأنه عقوبة تعزيرية مالية ممن لا يملكها شرعا، بل مرد ذلك للقضاة. فيجب ترك هذه الغرامات.

Praktik ini tidak dibenarkan, karena ini merupakan sanksi dengan harta dari pihak yang tidak memiliki otoritas menurut syariat. Pemegang otoritas ini adalah para hakim. Maka praktik ini wajib dihentikan.” (fatwa-fatwa Komisi tetap fatwa KSA , jilid XIX, hal. 252).

Prof. Dr. AlKhatslan menjawab saat ditanya tentang kebolehan sanksi dengan mengambil barang milik siswa pelanggar aturan. Sebagaimana terjadi di sekolah-sekolah,”

ج: الأصل في أموال الناس الحرمة، والتعزير بأخذ المال عند المذاهب الأربعة كلها على عدم الجواز، بل إنه حكي إجماعا…

وقد توسع الناس فيه في الوقت الحاضر. أصبح كأنه هو الأصل. فعندما يعزر هذا الطالب بأخذ ماله يعاد إليه مرة أخرى، ولا يصادر. إنك إذا صادرته أخذت مالا بغير حق، النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «من اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ له رجل: وإن كَانَ شَيْئًا يَسِيْرًا، يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ ‌قَضِيبًا ‌مِنْ ‌أراك» 

هذا الطالب الأصل أنه ما يجوز أن يؤخذ منه شيء، لكن لإدارة المدرسة أن تأخذ منه مدة ثم تعيد له ما أخذت منه، ويمكن أيضا عندها أمور أخرى غير أخذ المال (تعهد، درجات). 

Pada  prinsipnya harta milik orang lain haram untuk diambil, sekalipun dalam bentuk takzir dengan harta. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab, bahkan ada yang menukil ijma’ dalam hal ini. Namun, dewasa ini orang-orang bermudah-mudah dalam hal ini seolah yang menjadi prinsip dasar bahwa boleh mengambil harta dalam bentuk sanksi.

Ketika seorang siswa melanggar salah satu aturan diberikan sanksi dengan mengambil hartanya maka harus dikembalikan lagi harta tersebut kepadanya. Bukan disita. Karena penyitaan ini merupakan pengambilan harta orang lain dengan tanpa hak. Nabi shallalahu alaihi wa sallam telah bersabda,”

«من اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ له رجل: وإن كان شيئا يسيرا، يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ ‌قَضِيبًا ‌مِنْ ‌أراك»

            “Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan tangan kanannya sungguh Allah telah memastikan neraka untuknya. Dan Allah haramkan baginya surga”, seseorang berkata,”Sekalipun sedikit, wahai Rasullullah? Beliau bersabda,”Sekalipun sepotong kayu siwak”. (H.R. Muslim).

            Pada prinsipnya pihak sekolah tidak boleh menyita apapun dari siswa. Kecuali akan dikembalikan lagi kepadanya. Pihak sekolah dapat memberikan sanksi lain, seperti; membuat perjanjian untuk tidak diulang kembali atau diturunkan nilainya”. (https://old.saadalkhathlan.com/1711 ). [9]

            Begitu juga Dr. Palemban pada saat mentarjih bahwa boleh takzir dengan harta menyampaikan kesimpulan dan saran bahwa memang secara dalil dibolehkan takzir dengan mengambil harta dengan catatan bahwa yang mengeluarkan aturan dan yang menerapkan adalah pihak sultan penguasa kaum muslimin yang adil, bukan perorangan. ( Dr. Shabah binti Hasan Palembani, At Ta’zir bi Akhzi al Maal, majallah al ‘adl, volume VXI, hal. 109).

Kesimpulan: wallahu a’lam argument masing-masing pihak sangat jelas yaitu takhrij kasus ini terhadap kasus takzir dengan harta. Maka menurut penulis yang perlu diuji adalah kevalidan takhrij takzir dengan harta di dunia Pendidikan pesantren terhadap takzir dengan harta secara mutlak.

  • Dari sisi pembuat aturan dan yang menerapkan.

Ibnu alHumam berkata,”

«وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ: يَجُوزُ التَّعْزِيرُ لِلسُّلْطَانِ بِأَخْذِ الْمَالِ، وَعِنْدَهُمَا وَبَاقِي الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ لَا يَجُوزُ»

”Dari Abu Yusuf  bahwa sultan (penguasa) boleh memberikan takzir dengan mengambil harta. Dan menurut mereka berdua (Abu Hanifah dan Muhammad bin alHasan) dan para imam yang tiga (Imam Malik, Imam As Syafii dan Imam Ahmad) penguasa tidak boleh memberikan takzir dengan mengambil harta”. (Fathul Qadir 5/345).

Berbeda halnya dengan pembuat aturan dan yang menerapkannya pada kasus mukharraj. Dimana pembuat aturan adalah pihak pengelola Pendidikan (pesantren) dan bukan pemerintah dan juga tidak penerima mandat dari pemerintah untuk membuat aturan takzir dengan harta serta tidak juga untuk menegakkannya.

  • Dari sisi pihak penerima sanksi.

Diantara para santri masih terdapat anak-anak yang belum baligh dinamakan dengan mumayyiz. Anak-anak ini dikenal dengan naqish ahliyyah (masih kurang cakap melakukan transaksi). Dan para orang tua mereka mewakilkan kepada pihak sekolah pesantren untuk mendidik mereka dan wakil tidak boleh melakukan hal yang merugikan pihak yang mewakilkan. Termasuk mengambil harta dari santri atau orang tua yang mewakilkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh para hali fiqih,”

ناقص الأهلية ؛ مثل الصبي المميز فإنه يصح منه التوكيل في التصرفات النافعة له نفعا محضا، مثل قبول التبرعات، أما التصرفات الضارة، مثل التبرعات فلا يصح التوكيل فيها منه

Orang yang kurang cakap melakukan transaksi, seperti anak mumayyiz sah hukumnya dia mewakilkan kepada seseorang melakukan perbuatan hukum yang berguna murni untuknya, seperti menerima donasi untuk anak yang diwakilinya. Adapun perbuatan yang merugikan seperti: berdonasi dari uang anak mumayyiz maka tidak sah akad perwakilannya. (alMa’ayir alSyar’iyyah, hal 619) 

            Dengan ketidak absahan takhrij dimana terdapat perbedaan diantara dua kasus, maka menerapkan denda oleh pihak lembaga Pendidikan islam pesantren Kembali kepada hukum asal prinsip dasar dalam Islam bahwa harta

            Sebagai ibrah penulis menutup pembahasan ini dengan menukil perkataan AlShan’ani yang hidup tiga abad yang lalu wafat (tahun 1182H). ia mengisahkan di zamannya tentang para pemimpin yang menerapkan sanksi dengan mengambil harta, ia berkata,” 

«ولقدِ استرسلَ أهلُ الأمرِ في هذه الأعصارِ في أخذِ [الأموالِ في العقوبةِ] استرسالًا ينكرهُ العقلُ والشرعُ، وصارتْ [تناطُ] الولاياتُ بجهَّالٍ لا يعرفونَ مِنَ الشرعِ شيئًا، ولا مِنَ الدينِ أمرًا، فليسَ همُّهم إلَّا [أخذ] المالِ منْ كلِّ مَنْ لهمْ عليهِ ولايةٌ يسمونَهُ أدبًا وتأديبًا، ويصرفونَهُ في حاجاتِهم وأقواتِهم، وكسبِ الأطيانِ، وعمارةِ المساكنِ في الأوطانِ، فإنا للَّهِ وإنَّا إليهِ راجعونَ. ومنْهم مَنْ يضيِّعُ حدَّ السرقةِ أو شربَ المسكرِ ويقبضُ عليهِ مالًا.

ومنهم مَنْ يجمعُ بينَهما فيقيمُ الحدَّ ويقبضُ المالَ، وكلُّ ذلكَ محرَّمٌ ضرورةً دينيةً، لكنهُ شابَ عليهِ الكبيرُ، وشبَّ عليهِ الصغيرُ، وتركَ العلماءُ النكيرَ، فزادَ الشرُّ في الأمرِ الخطيرِ»

Para penguasa telah lepas kendali di zaman ini dalam penerapan sanksi harta dengan cara yang ditolak oleh syariat dan akal sehat.  Kekuasaan berada di tangan orang-orang jahil yang tidak mengerti syariat dan agama. Obsesi mereka mengambil harta dari setiap rakyat yang berada di bawah kekuasaannya atas nama mendidik. Lalu harta yang didapat dari sanksi mereka gunakan untuk kepentingan dan perut mereka, property dan tanah-tanah –inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Diantara mereka meninggalkan hukum potong tangan pencuri serta cambuk orang yang minum khamar dan mengganti dengan mengambil sanksi harta.

Diantara mereka menggabungkan penegakkan hukum had ditambah sanksi harta…

Semua hal ini haram dalam agama secara aksiomatis. Akan tetapi para senior telah terdidik dengan hal ini sedari mudanya dan anak kecil tumbuh dengan keyakinan ini serta para ulama tidak berani menginkarinya. Maka suatu kejahatan bertambah berbahaya”. (Subul alSalam, jilid IV, hal 20) 

ioooop

Pajak Kontemporer Menurut Tinjauan fikih

Pajak adalah iuran wajib setiap warga Negara (muslim/non muslim) kepada Negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara. Pajak dapat berbentuk; pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, pajak barang masuk dan lainnya.

Pajak jenis ini telah dihapuskan Islam, akan tetapi kenyataan yang dihadapi sekarang hampir seluruh negara islam menerapkan pajak jenis ini untuk membiayai kebutuhan negara yang semakin bermacam. Untuk itu dibutuhkan ijtihad baru para ulama.

Para ulama fikih telah membahas tentang hukum menarik pajak selain yang telah ditetapkan sebelumnya, diantara mereka ada yang mengharamkan mutlak dan ada diantara mereka yang membolehkan bersyarat. Dan tidak ada yang membolehkan mutlak tanpa syarat karena diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Khalid bin Walid radhiyallahu anhu yang melemparkan batu dengan kencang kepada wanita yang dirajam karena berzina,

«مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»

Sabar wahai khalid! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat, kalau penarik mucus (pajak) bertaubat seperti dia, niscaya diampuni dosanya”.

Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi,

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»

Tidak masuk surga para penarik pajak” (HR. Abu Dawud dan Ahmad. Hadis ini didhaifkan oleh Al Albani dan dinyatakan hasan li ghairihi oleh Arnauth).

  • Pendapat yang Mengharamkan

Diantara ulama yang mengharamkan negara menarik pajak adalah Al Mawardi dan Abu Ya’la.

Dalil pendapat yang mengharamkan, firman Allah;

)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ(

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (An Nisaa: 29).

Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ»

Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram untuk kalian langgar satu sama lain”. (HR. Bukhari Muslim).

Pada dasarnya harta setiap muslim haram untuk diambil tanpa hak. Dan mukus telah dilarang oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

  • Kewajiban seorang muslim pada hartanya telah dijelaskan syariat dan pajak tidak termasuk bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan dari harta. Bahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan genting -saat akan perang- tidak pernah menarik pajak, Beliau lebih memilih cara berhutang kepada shahabat yang kaya dan menarik zakat sebelum jatuh tempo serta menganjurkan untuk bersedekah jika tidak memiliki kemampuan untuk menghadang musuh.
  • Dalil selanjutnya adalah sadd zariah. Andai hal ini dibuka maka menjadi kesempatan bagi penguasa yang zalim untuk mengambil harta umat islam.
  • Pajak tidak pernah diterapkan para shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menjadi penguasa/khalifah di masa- masa keemasan Islam maka menarik pajak adalah suatu kebijakan yang tidak dicontohkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Tanggapan dalil:

Ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengharamkan mengambil harta orang lain dengan tanpa hak tidak menafikan adanya kewajiban dalam harta terhadap kerabat dan fakir miskin. Dan pajak yang ditarik atas kebutuhan pokok sebuah negara lebih penting daripada kebutuhan individu.

Hadis-hadis yang mengharamkan mukus itu bermakna mukus yang zalim. Adapun pajak yang ditarik berdasarkan kebutuhan pokok sebuah negara bukanlah suatu kezaliman.

Adapun dalil bahwa Nabi hanya berhutang dan tidak menarik pajak, itu dimungkinkan jika diharapkan akan ada pemasukan kas negara untuk menutupi utang negara. Adapun, jika tidak ada harapan untuk menutup utang tentu menarik pajak dengan ketentuan syar’i merupakan satu-satunya jalan.

Adapun dalil bahwa sadd zariah bisa diatasi dengan membuat ketentuan untuk penarikan pajak yang dibolehkan.

Adapun hal ini tidak pernah dilakukan di masa shahabat telah ditanggapi oleh Syatibi “karena tidak ada kebutuhan di waktu itu, dimana keuangan baitulmal (perbendaharaan negara) cukup untuk membiayai belanja negara[10].

Pendapat yang membolehkan pajak bersyarat

Para ulama yang membolehkan menarik pajak dalam kondisi dan syarat tertentu, diantaranya; Al Juwaini, Syatibi, para ulama Andalus dan ulama mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyah. Dengan syarat;

  1. Ada (hajah) kebutuhan riil suatu negara yang mendesak, seperti menghadapi musuh yang hendak menyerang. Ibnu Abidin berkata,” Pemerintah boleh menarik pajak jika ada maslahat untuk warganya”.
  2. Pemasukan negara dari jizyah[11], kharaj[12] dan lain-lain tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pokok negara. Dengan kata lain kas baitul maal kosong. Ibnu al Arabi berkata, “Kas negara habis dan kosong”.
  3. Bermusyawarah dengan ahlul hilli walaqdi (para tokoh agama). Ibnu Al Arabi berkata,”Tidak halal mengambil harta warga negaranya kecuali untuk kebutuhan mendesak dengan cara adil dan dengan musyawarah kepada para ulama”.
  4. Ditarik dengan cara yang adil dengan hanya mewajibkan pada harta orang yang kaya dan mampu. Al Haitami berkata, “Menolak mudharat umat merupakan tanggung jawab bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memilliki kelebihan harta setelah dikeluarkan kebutuhan pokoknya”[13].
  5. Pendistribusian pajak yang ditarik untuk kepentingan yang telah ditujukan. Tidak boleh didistribusikan untuk hal yang bersifat mewah.
  6. Adanya kebutuhan yang mendesak. Jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka pajak tidak boleh lagi ditarik. Dengan kata lain penerapan pajak bersifat sementara dan bukan menjadi pemasukan tetap sebuah negara. Syatibi berkata, ”Pajak ditarik atas dasar darurat dan diukur seperlunya. Jika darurat telah hilang maka pajakpun mesti dihapuskan[14].

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan menarik pajak

  • Ayat-ayat tentang kewajiban berjihad difa’ dan thalab. Diantaranya firman Allah,

)وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ(

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (AL Anfaal: 60).

  • Kaidah Almaslahat, yaitu:

جَلْبُ الـمَصَالِح وَدَرْءُ المفَاسِد

Mendatangkan kemaslahatan dan menolak mudharat”.

Andai tidak ditarik pajak maka negara tidak bisa berjalan karena kekurangan pemasukan dana dan mudharat yang terjadi tanpa keberadaan suatu negara yang mengatur hidup orang banyak sangat besar. Maka mudharat tersebut diangkatkan dengan melakukan mudharat yang lebih kecil dengan cara menarik pajak. 

  • Qiyas. Dengan menganalogikan kepada kasus dimana seorang wali (orang yang dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim) boleh mengambil harta anak yatim yang diurusnya untuk kepentingan wali tersebut dengan cara yang ma’ruf (baik).
  • Al Hajah. Yaitu meningkatnya kebutuhan negara akan dana dari masa ke masa sebagaimna yang diungkapkan oleh Al Juwaini dan Al Ghazali. Juga dijelaskan dalam kaidah,

الحَاجَة تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَة عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

               “Suatu kebutuhan bisa saja disamakan dengan darurat jika dibutuhkan oleh masyarakat umum”.

Kesimpulan:

Pada dasarnya pajak tidak dibolehkan dalam Islam karena terdapat ayat dan hadis yang melarang kebijakan tersebut. Namun dalam kondisi tertentu dan dengan syarat tertentu pajak dibolehkan atas dasar pengecualian hukum.

Yang perlu didiskusikan dan dicari penyelesaiannya bersama oleh para ulama dan ulil amri adalah:”Apakah pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia saat ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat?

Kartu Kredit Online (Pay Later)

Seiring dengan berkembang pesatnya perdagangan Ecommerce berkembang juga metoda pembayaran transaksi-transaksi di market-market place.

Diantaranya muncul metoda pembayaran dengan cara tidak tunai pada market place shopee di tahun 2015.

Penggunaan paylater ini terus maju dengan sangat marak, menempati posisi 56% dari cara pembayaran transaksi. Dikarenakan konsumen yang menggunakan fitur pembayaran ini tidak harus memiliki saldo pada saat transaksi dan pengajuan fasilitas ini sangat mudah serta memperoleh  penawaran diskon-diskon dari para merchant. Berbeda dengan cara pembayaran lainnya.

Oleh karena itu kasus ini sangat penting untuk dibahas dari perspektif syariat islam. Jangan sampai seorang muslim terjebak pada hal-hal yang dilarang syariat demi mencari kemudahan semata.

Definisi Paylater

Secara etimologi Paylater berasal dari bahasa Inggris, gabungan dari dua kata. Yaitu: Pay yang berarti membayar dan Later yang berarti Nanti. Maka Paylater berarti bayar nanti.

Secara terminology Sekar Putih (juru bicara OJK) mendefinisikan paylater dengan “paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa yang difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending” [15].

Definisi Paylater secara etimologi menunjukkan makna yang bersifat umum. Mencakup cara pembayaran atas imbalan barang atau jasa dengan tidak tunai antara dua pihak saja; pembeli dan penjual yang biasa disebut dengan jual-beli kredit dan juga mencakup cara pembayaran atas imbalan barang atau jasa dengan tidak tunai antara tiga pihak; pembeli, penjual dan pihak pembiayaan (finance). Dimana penjual menerima pembayaran tunai dari pihak finance dan pembeli membayar nanti tidak tunai kepada pihak finance dalam jangka waktu yang telah disepakati antara pembeli dan pihak finance.

Namun, dalam terminologinya sesuai dengan praktik yang terjadi bahwa yang dimaksud dengan paylater adalah makna kedua. Sebagaimana contoh-contoh berikut:

  • Fitur paylater yang terdapat pada market place Shopee, sebagaimana dijelaskan pada  laman resmi Shopee bahwa Fitur paylater Shopee adalah hasil kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia yang diberi nama Shopee PayLater.
  • Fitur  paylater Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater. Dengan Indodana PayLater, pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran dikemudian hari. Indodana sudah terdaftar di OJK sejak Maret 2018 dan mendapatkan Izin sejak Mei 2020 [16].

Takyif Fiqhiy Transaksi Paylater

Pertama: Diahning Azhara menjelaskan bahwa ada yang mentakyif transaksi ini dengan jual-beli kredit. Dan hukum asal jualbeli adalah halal. Ia menukil,”Jual beli secara kredit dalam Islam diperbolehkan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan Syariah dalam islam. Menurut Ulama dari Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, Hambali, Zaid bin Ali dan mayoritas para ulama memperbolehkannya jual beli menggunakan kredit, namum akadnya harus jelas. Nah, Pada praktik Shopee PayLater ini, pihak Shopee sudah menginformasikan untuk memilih pembayaraan belanjaan antara bulan depan tanpa bunga atau melebihi waktu jatuh tempo dengan bunga 2,95%[17].

Tanggapan: takyif ini tidak valid, karena orang tersebut tidak cermat melihat skema yang terjadi pada transaksi ini. Dia menganalisa sesuai dengan salah satu makna etimologi tanpa memperhatikan hakikat yang terjadi. Bahwa yang terjadi menurutnya transaksi jual beli tidak tunai antara dua pihak yaitu pembeli dan penjual (market place). Dan jualbeli yang tidak tunai hukumnya boleh, sekalipun harganya lebih mahal daripada harga jualbeli barang yang tunai. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah transaksi tiga pihak sebagaimana yang digambarkan pada definisi terminologi.  

Kedua: Menurut Syamsudin transaksi paylater dapat ditakyif dengan akad jua’lah dan jua’lah merupakan akad yang halal. Ia berkata,”Solusi yang hampir mendekati pandangan di atas, yaitu menjadikannya akad jua’lah (sayembara). Jadi, seolah telah terjadi transaksi antara konsumen paylater dengan Traveloka lewat jasa aplikasi pada saat pihak konsumen mulai mengaksesnya dan mengontak pihak Traveloka. Saya ingin membeli menyewa tempat ini dengan harga sekian, tolong diuruskan, nanti kamu saya kasih fee sebesar sekian persen per juta biayanya.

قال الشافعية: لَوْ قَالَ لِغَيْرِهِ: اقْتَرِضْ لِيْ مِائَةً وَلَكَ عَلَيَّ عَشْرَةٌ فَهُوَ جُعَالَةٌ  

“Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10. Maka akad seperti ini masuk kelompok jua’lah.” [18]

Tanggapan: Takyif ini juga tidak valid. Karena antara landasan hukum yaitu akad jua’lah untuk mencari pinjaman dengan kasus paylater tidak terdapat illat jamiah (persamaan makna) antara dua kasus tersebut. Dimana, terdapat perbedaan antara kedua kasus tersebut.

Kasus pertama: pihak yang butuh dana meminta pihak kedua untuk mencarikan pinjaman dana tentunya tanpa ada syarat pertambahan pada waktu pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga. Dan jika pihak kedua mendapatkan pihak ketiga yang meminjamkan dananya kepada pihak yang butuh dana tanpa pertambahan, maka pihak pertama memberikan fee sebanyak 10 persen dari total pinjaman kepada pihak kedua.

Kasus kedua: pihak yang butuh dana langsung mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga (finance) dengan syarat adanya pertambahan dana yang dipinjam sebanyak 3,95% dari total pinjaman, untuk membayar kewajibannya kepada pihak kedua (market place) atas barang atau jasa yang dibelinya dari pihak kedua (market place).

Karena terdapat perbedaan antara dua kasus yaitu mencarikan pinjaman dengan upah dan paylater maka mentakhrij paylater dengan akad jua’lah dinamakan dengan takhrij maal fariq yang menghasilkan natijah (konklusi) tidak benar.

Ketiga: Berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Hotel Namira Surabaya, Rabu (27/07/2022) lalu memutuskan bahwa transaksi paylater ditakyif dengan qardh yang terdapat manfaat padanya. Maka hukumnya riba yang diharamkan[19].

Kesimpulan: dari tiga takyif fiqhiy di atas, takyif ketiga yang penulis kuatkan. Yaitu paylater adalah qardh yang diberikan oleh pihak finance yang bekerja sama dengan market place kepada pembeli yang nantinya dibayar oleh penerima pinjaman dengan pertambahan 3,95% dari total transaksi jika dibayar sebelum satu bulan. Dan jika dibayar melewati tenggat waktu yang telah disepakati maka dikenakan denda sebanyak 5% dari seluruh tagihan belanja. Hal dikenal dengan riba jahiliyyah (أنظرني أزدك) beri aku masa tangguh, niscaya aku berikan tambahan. Wallahu a’lam.


[1]     Futuh Al Buldan, Al Balazry, hal. 452.

[2]     Al Mudawwanah Al Kubra, jilid III, hal. 5.

[3]     Ifadat Al Sail fi Ahammi Al Fatawa Wa Al Wasail, Al Rasyid, hal. 113.

[4]     Majmu’ Al Fatawa, jilid XIX, hal. 251-252.

[5]     Lihat: Al Islam wa An Nuqud, Al Mishri, hal. 9-10.

[6]     Analisis hukum Islam terhadap mata uang cryptocurrency Inacoin, hal. 3.

[7]     Prof. Dr. Sa’ad bin turki al Khatslan https://old.saadalkhathlan.com/1711 .Dr. Shabah binti Hasan Palembani, At Ta’zir bi Akhzi al Maal, majallah al ‘adl, volume VXI, hal. 109. 

[8]     Prof. Dr. Sa’ad bin turki al Khatslan https://old.saadalkhathlan.com/1711 .Dr. Shabah binti Hasan Palembani, At Ta’zir bi Akhzi al Maal, majallah al ‘adl, volume VXI, hal. 109.  

[9]     Prof. Dr. Sa’ad bin turki al Khatslan https://old.saadalkhathlan.com/1711

[10]    Syatibi, I’tisham, jilid II, hal 121.

[11]    Jizyah: adalah harta yang ditarik dari ahli kitab yang tinggal di negeri Islam sebagai imbalan atas jasa keamanan dan perlindungan. Di masa khilafah Umar besarnya jizyah sebanyak 1 dinar untuk satu tahun.

[12]    Kharaj adalah bagi hasil dari tanah yang dimiliki negara Islam dan digarap oleh ahli kitab.

[13]    Tuhfat Muhtaj, IX, hal 220.

[14]    Syatibi, I’tisham, jilid II, hal 122.

[15]   https://money.kompas.com/read/2021/06/16/055201226/apa-itu-paylater-simak-definisi-contoh-dan-tips-agar-tak-terjebak?page=2.

[16]    Ibid.

[17]    Azhara, D. (2021, November 13). Pandangan Para Ulama terhadap Shopee Paylater. Retrieved from Kumparan:https://kumparan.com/adiahning/pandangan-para-ulama-terhadap-shopee-Paylater-1wuZFI4nuKV/full .

[18]    Syamsudin, M. (2020, May 27). Kartu Kredit Online atau Paylater menurut Hukum Islam. Retrieved from NU Online:https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/kartu-kredit-online-atau-Paylater-menurut-hukum-islam-m7kV1

[19]    https://muijatim.or.id/2022/07/31/ini-alasan-mui-jatim-menetapkan-paylater-haram.

Daftar Isi

Dapatkan Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Edisi Terbaru

Logo ETA - Putih
ETA (Erwandi Tarmizi Anwar) didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, yang mendalami bidang fikih muamalah kontemporer. Lembaga ini berfokus pada pengembangan literasi fikih muamalah serta pendampingan teknis penerapan kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam berbagai sektor bisnis dan organisasi.
Copyright © 2026 Erwandi Tarmizi Anwar